iklan

BIG PROMO

PASANG IKLAN

INGIN BERIKLAN DISINI? CARANYA GAMPANG,

, KLIK DISINI!!!!

BIG PROMO

MAKE YOUR DOLLARS HERE!!!!

MOHON BANTUAN ANDA SEMUA

PENTING!!!!SEBELUM MEMBACA,,,!!!!!COBA !!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!!!!



Rabu, 06 Maret 2013

Hukum berpacaran dalam islam dan yang berkaitan dengan berpacaran



Assalamu’alaikum wr wb
Sebagai penganut islam yang ta’at, kita harus mematuhi segala apa yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dan menjauhi segala apa yang dilarang oleh ALLAH SWT, karena selain bernilai ibadah, pasti dibaliknya terdapat manfa’at yang berdampak positif bagi yang mematuhinya.
Pada hari ini, saya akan mencoba membahas tentang hukum  mencabut alis mata, tato, mengubah bentuk gigi, menyambung rambut, karena “tidak ada gading yang tak retak”, saya meminta bantuan kepada para pembaca untuk mengoreksi artikel ini, apabila di artikel ini terdapat kesalahan, karena saya masih dalam proses belajar.
Kali ini saya akan coba membahas tentang Dilarang mengeraskan suara & melembutkan suara, dilaranng memakai jilbab/alat penutup aurat yang ketat dan terbuka, dilarang memakai parfum yang berlebihan(Khusus bagi wanita), dilarang BERPACARAN, Dilarang Cipika-cipiki dan saling bersentuhan antara lawan jenis, bahkan dengan sejenispun bisa haram(kalau dengan nafsu), dilarang membuka aurat kepada yang bukan mahram, batasa-batas aurat,  dilarang untuk berdua-dua an dengan lawan jenis(dengan sejenispun tidak boleh karena bisa terjadi,,,,MA’AF,,,penyakit homoseksual)dan dilarang melihat lawan jenis(dengan sejenispun tidak boleh, kalau dengan syahwat)
Hukum menutup aurat dan batas-batas aurat, Seperti firman ALLAH SWT:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS Al-A’raf [7] : 26)
Jadi, Allah menciptakan pakaian bagi dua sisi hikmah yang teramat besar. Yang pertama: Untuk menutupi aurat; yang kedua: Sebagai alat untuk keindahan, perhiasan dan kecantikan. Kemudian Dia mengarahkan kita, atau mengabarkan kepada kita, pakaian yang terbaik daripada pakaian yang dikenakan di tubuh, dan itulah pakaian takwa:
 “Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS A;-A’raf [7] : 26)
Keduanya, laki-laki dan perempuan, harus menutupi auratnya dengan perlindungan yang memadai karena ini akan menjaga akhlak. Adapun (rasa) tidak tahu malu dan ketelanjangan, hal ini mendorong pada hal-hal yang merusak akhlak. Kehilangan kehormatan, penyebaran kemaksiatan. Namun manakala aurat tersembunyi dengan penutupan yang diperintahkan Allah yang harus ditaati oleh laki-laki dan perempuan, hal ini akan melindungi kemaluan dari zina dan homoseksual dan melindungi kemaluan dari perkara haram yang dilarang Allah.
Kemudian Allah mengkhususkan wanita dari laki-laki, dimana Dia berfirman:
 “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS An-Nuur [24] : 31)
Disini Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan Hijab, yang merupakan penutupan yang menyeluruh yang menutupi tubuh wanita termasuk wajahnya, tangan, kaki dan seluruh tubuhnya. Hal ini juga berlaku untuk rambutnya, yang harus ditutupinya dihadapan pria yang bukan mahramnya. “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” berarti dia tidak boleh memperlihatkan perhiasannya baik itu perhiasan fisik yang terdiri dari tubuhnya seperti wajah,
tangan, dan sebagainya, atau yang berupa dandanan yang dipakai, seperti perhiasan, pewarnaan rambut, celak, dan lain-lain.
Wanita telah diperintahkan untuk menutupi perhiasan tubuhnya demikian juga perhiasan yang dikenakannya, yang (digunakan untuk) menghiasi tubuhnya dengannya, seperti warna, perhiasan, celak mata dan semisalnya. “kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” merujuk pada bagian luar pakaian menurut pendapat benar, artinya: Apa yang jelas dengan sendirinya tanpa dia harus
menunjukkannya, dan ini adalah pakaian luar yang tidak mengandung (hal-hal yang menimbulkan) godaan atau rangsangan. Kemudian Dia berfirman: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khumur)”. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yaitu merujuk pada sesuatu yang menutupi atau menahan sesuatu. Itulah sebabnya mengapa khamr (alkohol) disebut dengan nama ini karena dia menutupi dan menahan (yakni memabukkan) pikiran. “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” Ini merujuk pada bagian terbuka di bagian atas pakaian mereka yang memperlihatkan bagian tenggorokan dan bagian leher. Seorang wanita tidak boleh membiarkan bagian ini terbuka bagi laki-laki untuk dipandang, namun sebaliknya dia harus memanjangkan khimar-nya diatasnya. Jika seorang wanita diperintahkan untuk menutupi lehernya, maka terlebih lagi wajahnya harus ditutupi. Bahkan, mengulurkan khimar di atas dada dan bagian leher diperlukan juga jatuh ke wajah. Alasannya karena khimar diletakkan di atas kepala. Sehingga jika diletakkan di atas kepala agar jatuh menutupi dada, maka
hal itu termasuk wajah.
Apa yang juga lebih jauh menerangkan hal tersebut adalah pernyataan Aisyah rahdiallahu anha: “Pengendara laki-laki biasa melewati kami ketika kami (para isteri) sedang ihram bersama Rasulullah _. Apabila mereka mendekati kami, masing-masing kami menjulurkan jilbabnya (dari atas)
kepala menutupi wajah. Dan ketika mereka berlalu, kami pun membuka kembali wajah kami.”( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (6/30), Abu Dawud (no. 1833) dengan lafazh darinya, Ibnu Majah (no. 2935) dari Aisyah radhiallahu anha.)
Dan juga terdapat firman Allah:
 “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Jilbab adalah kain lebar yang dikenakan wanita untuk membungkus tubuhnya, dan yang dikenal sebagai jaket (luar) yang besar yang dikenakan wanita di luar pakaiannya. Allah telah memerintahkan wanita untuk meletakkannya menutupi wajahnya hingga tidak ada yang terlihat dari seorang wanita yang dapat menjadi godaan bagi manusia.
 “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Ini adalah perintah kepada wanita untuk mengenakan hijab keatas tubuhnya dan seluruh bagian yang menarik yang darinya dikhawatirkan menimbulkan godaan. Allah berfirman:
 “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS Al-Ahzab [33] : 53)
Meskipun yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah isteri-isteri Nabi, ayat ini bersifat umum. Adapun lafazh dari ayat ini khusus untuk para isteri Nabi, manakala artinya bersifat universal untuk semua wanita, karena isteri-isteri Nabi adalah suri teladan bagi wanita mukmin. Allah menjelaskan secara menyeluruh dalam pernyataan berikutnya, dimana Dia berfirman:
 “Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab [33]: 53)
Allah memerintahkan wanita yang akan ditanyai berada di balik hijab. Apa yang dimaksud dengan kata Hijab adalah: Sesuatu yang menutupi wanita, baik itu kain maupun dinding, pintu atau benda lain yang dapat digunakan untuk menutupi wanita dari seorang laki-laki ketika ia (laki-laki) berbicara dengannya (wanita) atau bertanya sesuatu kepadanya atau memberikan sesuatu. Semua ini harus dilakukan dibalik hijab, yakni dibalik tabir atau penutup. Jadi dia (laki-laki) tidak boleh melakukan kontak dengan wanita ketika ia (wanita) tidak berhijab (maksudnya
berada dibalik hijab –pent), atau tidak terhijab dengan sempurna atau terbuka.
Bahkan ia harus berada di balik tirai yang menutupinya, apakah itu kainnya, pintunya, dinding dan lain sebagainya. Hal ini karena yang demikian “lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” dari godaan. Jika wanita menutupi diri mereka dengan berhijab dan pandangan pria tidak jatuh pada mereka, hati keduanya, pria dan wanita akan terselamatkan dari godaan dan hasrat. Hal ini jelas terlihat dalam masyarakat Muslim yang berpegang teguh pada Hijab.
Masyarakat yang berpegang teguh pada hijab terjaga dari kerusakan akhlak. Bahkan karena kurangnya (perhatian pada) Hijab yang mengakibatkan keburukan akhlak dan godaan terhadap gairah laki-laki. Oleh karena itu firman Allah: “Lebih suci untuk hatimu dan hati mereka” memuat dasar yang universal bagi seluruh umat karena Hijab mengandung pensucian hati bagi keduanya, pria dan wanita, dalam taraf yang sama. Hal itu menutup semua jalan yang dapat membawa pada kerusakan akhlak.
Hukum wanita dalam bepergian/keluar rumah, Hukum khalwat/berdua-dua an dengan yang bukan mahrom dan memakai parfum
Seorang wanita Muslimah - khususnya di zaman kita dimana banyak wanita mulai keluar untuk bekerja atau pergi ke pasar atau mengunjungi keluarganya dan lain-lain– harus mewaspadai jenis khalwat yang terlarang ini, tidak perduli apakah itu terjadi di dalam rumah, di mobil ataupun di tempat lainnya.
Seorang wanita Muslimah juga tidak boleh keluar rumah secara berlebihan kecuali untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak yang tidak dapat dipenuhi kecuali dengan keluar rumah. Maka jika dia mempunyai keperluan untuk keluar (rumah), dia harus menutupi dirinya dan tidak mengenakan parfum. Alasan dari hal ini adalah bahwa jika dia keluar rumah dengan mengenakan parfum, ini merupakan penyebab timbulnya kejahatan dan mengundang perhatian ke arahnya, demikian juga laki-laki akan memandangnya dan mengikutinya.
Sehingga manakala seorang wanita mampu untuk tinggal di dalam rumahnya, hal itu lebih melindungi dirinya. Allah menunjuk kepada para isteri Nabi _ - yang merupakan teladan bagi kita – dan berkata:
 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (QS Al-Ahzab [33] : 33)
Ini berasal dari kata qaraar yang berarti tetap tinggal dan tidak keluar karena ini merupakan hal yang terbaik sebagai perlindungan bagi wanita. Maka selama dia tetap tinggal di rumahnya itu adalah lebih baik baginya. Dan jika dia memiliki kebutuhan untuk keluar rumah, dia boleh pergi namun tetap menutupi diri (berhijab –pent).
Hal yang demikian karena Allah menyukai ketika wanita shalat di rumahnya dan tidak keluar untuk shalat di masjid, walaupun masjid adalah rumah ibadah dan suci. Namun karena keluarnya akan menampakkannya dirinya pada kejahatan, maka shalat di rumah lebih baik baginya daripada shalat di masjid. Nabi _ bersabda: “Janganlah (kalian) menahan hamba-hamba Allah wanita keluar menuju Masjid Allah. Akan tetapi rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”( HR Ahmad (2/16 & 76), Al-Bukhari (1/216), Muslim (no. 442). Abu Dawud (no. 879) dan Malik dalam Al-Muwatta (no. 465) dari Ibnu Umar . Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/475), Abu Dawud (no. 556)
dan Ad-Darimi (no. 1282) dari Abu Hurairah)
Beliau _ juga bersabda: “Dan biarkan wanita keluar tanpa (mengenakan) wewangian.”( HR Ahmad (2/438), Abu Dawud (no. 565), Ad-Darimi (no. 1282) dari Abu Hurairah ; Imam Ahmad (5/192 & 193) dari Zaid bin Khalid al-Juhani , dan Imam Ahmad (6/69 & 70) dari Aisyah radhiallahu anha.)
Adalah menyedihkan, banyak wanita yang keluar rumah sekarang ini – bukan untuk sesuatu yang penting namun hanya untuk sekedar berjalan-jalan di pasar-pasar, sedangkan mereka menghias dirinya, memakai parfum dan membuka wajahnya. Ketika mereka memasuki toko-toko dan masuk ke ruang pameran, mereka membuka wajahnya di hadapan para pekerja dan para penjual sebagaimana layaknya jika mereka adalah mahramnya! Dan bercakap-cakap dengan ramah kepada mereka, bercanda dan tertawa bersama mereka. Dimanakah rasa malu itu,
Dalam rangka untuk melindungi kehormatan pria dan wanita dan menjaga hati mereka dari godaan, dan sebagai alat untuk menutup jalan-jalan yang membawa pada kerusakan, seorang wanita tidak dibolehkan bepergian (safar) sendirian tanpa seorang mahram. Hal ini karena jika seorang wanita ditemani oleh seorang mahram, dia (laki-laki) akan menjaganya, melindunginya dan memperhatikan kebutuhannya. Nabi bersabda: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar dalam jarak dua hari kecuali ditemani oleh mahram.”( HR Al-Bukhari (2/219-220) dari Abu Sa’id Al-Khudri)
Dalam riwayat yang lain dikatakan: “sehari semalam”( HR Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah) manakala di dalam riwayat yang lain dinyatakan: “bersafar.”( HR Bukhari (4/18) dan Muslim (no. 1341)) Tanpa disebutkan jangka waktunya.
Apa yang dimaksudkan di sini adalah seorang wanita tidak boleh bepergian sendirian tanpa mahram. Jika dia melakukannya, yakni bepergian sendirian, dia tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, melakukan apa yang dilarang Allah dan membuka dirinya terhadap fitnah. Hal ini berlaku secara umum dan setiap keadaan dan waktu.
Adapun mengenai perkataan sebagian orang – bahwa jika seorang wanita bepergian dengan ditemani oleh sekelompok wanita, hal ini menjadi pengganti mahram – maka pandangan ini bertentangan dengan sabda Nabi: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali ditemani oleh mahram.”( HR Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah )
Sekelompok wanita tidak dapat bertindak sebagai mahram. Mahram seorang wanita telah dikenal – yakni laki-laki yang tidak boleh dinikahi karena hubungan kekeluargaan (nasab), seperti ayah, anak, paman dari ayah, paman dari ibu atau karena sebab-sebab yang diperbolehkan, seperti ikatan perkawinan, misalnya ayah mertua, atau anak dari suami (anak tiri) atau hubungan karena persusuan berdasarkan sabda Nabi _: “Diharamkan bagi persusuan apa yang diharamkan karena nasab.”( HR Bukhari (3/149) dari Ibnu Abbas)
Oleh karena itu, seorang mahram adalah laki-laki yang dilarang (dinikahi) karena pertalian darah atau beberapa alasan yang diperbolehkan. Larangan (menikah) ini juga terus berlangsung, yakni abadi. Maka apa yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah larangan (pernikahan) sementara seperti saudara perempuan isteri dan bibi-bibi dari ayah dan ibu isteri (bibi dari pihak mertua –pent). Itu sebabnya suami tidak dapat bertindak sebagai mahram bagi saudara perempuan isterinya, meskipun dia dilarang menikahinya (iparnya tersebut –pent) karena larangan pernikahan ini bersifat sementara. Demikian pula, dia tidak dapat menjadi mahram bagi saudarasaudara perempuan mertuanya (bibi dari isteri). Inilah yang disebut mahram.
Adapun sekelompok wanita, mereka bukanlah mahram. Nabi _ telah menetapkan bahwa seorang wanita harus didampingi seorang mahram ketika melakukan perjalanan dalam semua keadaan, apakah itu perjalanan dengan berjalan kaki, mengendarai hewan, di dalam mobil ataupun pesawat. Sebagian orang pada masa sekarang ini menyatakan bahwa tidak masalah bagi seorang
wanita bepergian dengan pesawat dan seorang mahram mengantarnya ke bandara, manakala mahram lainnya menjemputnya di bandara yang lain. Kami katakan: Tidak, hal ini tidak diperbolehkan, karena dia bepergian tanpa disertai mahram. Dan Nabi _ bersabda: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali ditemani oleh mahram.” Hal ini berlaku apakah dia bepergian dengan berjalan kaki, dengan mobil, atau mengendarai binatang. Nabi _ tidak menetapkannya.
Namun demikian, penyebabnya ada, karena hal ini berkenaan dengan fitnah yang dikhawatirkan akan menimpanya – meskipun dia berada di atas pesawat. Dia tidak selamat dari fitnah dengan menumpang pesawat terbang.
Lebih lanjut, ambil contoh jika pesawat tersebut terpaksa merubah tujuan penerbangan dan mendarat di negara lain, siapa yang akan menjemputnya di negara ini? Itulah sebabnya harus ada mahram hadir menyertainya. Hal ini serupa suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi _ dan berkata: “Ya Rasulullah, saya hendak ikut dalam sebuah peperangan, tetapi istriku hendak berangkat haji.” Nabi _ berkata kepadanya: “Kembalilah dan pergilah haji bersama isterimu.”
(HR Bukhari (2/219) dari Ibnu Abbas )
Nabi _ mengalihkan laki-laki ini dari peperangan agar dia dapat menemani isterinya berhaji dan bertindak sebagai mahramnya. Hal ini merupakan dalil bahwa mahram adalah persyaratan seorang wanita untuk berhaji atau ke tempat lainnya, tidak perduli apakah dia bersama sekelompok orang atau tidak. Inilah sebabnya para ulama fiqih rahimahumullahu, menyebutkan bahwa salah satu syarat dimana Haji menjadi wajib bagi wanita adalah jika dia memiliki mahram yang siap melakukan perjalanan bersamanya. Jika tidak ada mahram baginya, maka tidak diwajibkan haji sampai ada seorang mahram untuknya.
Islam juga melarang seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita – yang berarti dia sendirian bersamanya di tempat yang sunyi dan tidak seorang pun hadir pada saat itu – karena ini membawa pada timbulnya fitnah. Nabi _ bersabda: “Berhati-hatilah masuk kepada wanita.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan kerabat laki-laki?” Beliau menjawab: “kerabat laki-laki adalah merupakan kematian.”( HR Bukhari (6/158-159) dari Uqbah bin Amir ) Artinya: Bahaya bagi anggota keluarga lebih besar.
Mengapa demikian? Karena seorang wanita kurang menahan diri dari kerabat lakilaki suaminya dibandingkan dengan laki-laki lainnya. Pengendalian drirnya terhadap mereka lebih ringan. Namun demikian, semestinya ini menjadi perhatian dan kewaspadaan yang berlaku bagi kerabat laki-laki suami.
Adapun apa yang kita dengar sekarang ini dari kejahilan bahwa seorang saudara laki-laki suami, atau paman atau keluarga laki-laki lainnya (dari pihak suami) menyapa isterinya, menjabat tangannya, berdua saja dengan isterinya, dan datang kepadanya – ini tidak memiliki dasar. Hal ini tidak diperbolehkan bagi yang bukan mahram untuk mendatangi wanita (tanpa hijab), tidak menjabat tangannya, tidak berkhalwat berdua dengannya secara privasi kecuali jika ada orang lain di dalam rumah dimana privasi menjadi hilang. Adapun dia memamsuki rumah manakala wanita sendirian, dan dia bukanlah mahramnya, maka hal ini bentuk khalwat yang tidak diperbolehkan dan berbahaya.
Contoh lain jika dia (laki-laki) memasuki ruang kosong – yang tidak ada orang lain kecuali dia dan sang wanita. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini akan membawa kepada fitnah. Meskipun kejadiannya adalah laki-laki yang berdua dengan wanita tersebut dalam ruang privasi adalah seorang dokter. Nabi _ bersabda: “Tidak seorang laki-laki yang berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga adalah syetan.”( HR Bukhari (6/158-159) dari Uqbah bin Amir ) Hal ini berarti bahwa syetan hadir dan menyebabkan mereka jatuh kedalam keburukan akhlak yang tampak indah (dimata mereka –pent). Hal ini karena syetan selalu menyeru kepada fitnah dan mengambil keuntungan dari kesempatan ini untuk menebarkan kerusakan akhlak kepada mereka. (Oleh karena itu) untuk memotong semua jalan syetan dan para pembantunya dan juga jalan-jalan kerusakan, syariah melarang laki-laki berkhalwat dengan perempuan.
Diantara bentuk khalwat khalwat baru yang muncul di zaman sekarang ini adalah wanita yang mengendarai mobil sendirian dengan seorang sopir yang bukan mahramnya. Dia mengantarnya ke sekolah, ke pasar bahkan ke masjid. Hal ini tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan seorang wanita berada di dalam mobil sendirian dengan seorang sopir yang bukan mahram baginya karena ini merupakan bentuk khalwat yang dilarang.

Islam juga melarang seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita – yang berarti dia sendirian bersamanya di tempat yang sunyi dan tidak seorang pun hadir pada saat itu – karena ini membawa pada timbulnya fitnah. Nabi _ bersabda: “Berhati-hatilah masuk kepada wanita.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan kerabat laki-laki?” Beliau menjawab: “kerabat laki-laki adalah merupakan kematian.”( HR Bukhari (6/158-159) dari Uqbah bin Amir ) Artinya: Bahaya bagi anggota keluarga lebih besar.
Mengapa demikian? Karena seorang wanita kurang menahan diri dari kerabat lakilaki suaminya dibandingkan dengan laki-laki lainnya. Pengendalian drirnya terhadap mereka lebih ringan. Namun demikian, semestinya ini menjadi perhatian dan kewaspadaan yang berlaku bagi kerabat laki-laki suami.
Adapun apa yang kita dengar sekarang ini dari kejahilan bahwa seorang saudara laki-laki suami, atau paman atau keluarga laki-laki lainnya (dari pihak suami) menyapa isterinya, menjabat tangannya, berdua saja dengan isterinya, dan datang kepadanya – ini tidak memiliki dasar. Hal ini tidak diperbolehkan bagi yang bukan mahram untuk mendatangi wanita (tanpa hijab), tidak menjabat tangannya, tidak berkhalwat berdua dengannya secara privasi kecuali jika ada orang lain di dalam rumah dimana privasi menjadi hilang. Adapun dia memamsuki rumah manakala wanita sendirian, dan dia bukanlah mahramnya, maka hal ini bentuk khalwat yang tidak diperbolehkan dan berbahaya.
Contoh lain jika dia (laki-laki) memasuki ruang kosong – yang tidak ada orang lain kecuali dia dan sang wanita. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini akan membawa kepada fitnah. Meskipun kejadiannya adalah laki-laki yang berdua dengan wanita tersebut dalam ruang privasi adalah seorang dokter. Nabi _ bersabda: “Tidak seorang laki-laki yang berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga adalah syetan.”( HR Bukhari (6/158-159) dari Uqbah bin Amir ) Hal ini berarti bahwa syetan hadir dan menyebabkan mereka jatuh kedalam keburukan akhlak yang tampak indah (dimata mereka –pent). Hal ini karena syetan selalu menyeru kepada fitnah dan mengambil keuntungan dari kesempatan ini untuk menebarkan kerusakan akhlak kepada mereka. (Oleh karena itu) untuk memotong semua jalan syetan dan para pembantunya dan juga jalan-jalan kerusakan, syariah melarang laki-laki berkhalwat dengan perempuan.
Diantara bentuk khalwat khalwat baru yang muncul di zaman sekarang ini adalah wanita yang mengendarai mobil sendirian dengan seorang sopir yang bukan mahramnya. Dia mengantarnya ke sekolah, ke pasar bahkan ke masjid. Hal ini tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan seorang wanita berada di dalam mobil sendirian dengan seorang sopir yang bukan mahram baginya karena ini merupakan bentuk khalwat yang dilarang.
Seorang wanita Muslimah - khususnya di zaman kita dimana banyak wanita mulai keluar untuk bekerja atau pergi ke pasar atau mengunjungi keluarganya dan lain-lain– harus mewaspadai jenis khalwat yang terlarang ini, tidak perduli apakah itu terjadi di dalam rumah, di mobil ataupun di tempat lainnya.
Seorang wanita Muslimah juga tidak boleh keluar rumah secara berlebihan kecuali untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak yang tidak dapat dipenuhi kecuali dengan keluar rumah. Maka jika dia mempunyai keperluan untuk keluar (rumah), dia harus menutupi dirinya dan tidak mengenakan parfum. Alasan dari hal ini adalah bahwa jika dia keluar rumah dengan mengenakan parfum, ini merupakan penyebab timbulnya kejahatan dan mengundang perhatian ke arahnya, demikian juga laki-laki akan memandangnya dan mengikutinya.
Sehingga manakala seorang wanita mampu untuk tinggal di dalam rumahnya, hal itu lebih melindungi dirinya. Allah menunjuk kepada para isteri Nabi _ - yang merupakan teladan bagi kita – dan berkata:
 “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (QS Al-Ahzab [33] : 33)
Ini berasal dari kata qaraar yang berarti tetap tinggal dan tidak keluar karena ini merupakan hal yang terbaik sebagai perlindungan bagi wanita. Maka selama dia tetap tinggal di rumahnya itu adalah lebih baik baginya. Dan jika dia memiliki kebutuhan untuk keluar rumah, dia boleh pergi namun tetap menutupi diri (berhijab –pent).
Hal yang demikian karena Allah menyukai ketika wanita shalat di rumahnya dan tidak keluar untuk shalat di masjid, walaupun masjid adalah rumah ibadah dan suci. Namun karena keluarnya akan menampakkannya dirinya pada kejahatan, maka shalat di rumah lebih baik baginya daripada shalat di masjid. Nabi _ bersabda: “Janganlah (kalian) menahan hamba-hamba Allah wanita keluar menuju Masjid Allah. Akan tetapi rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”( HR Ahmad (2/16 & 76), Al-Bukhari (1/216), Muslim (no. 442). Abu Dawud (no. 879) dan Malik dalam Al-Muwatta (no. 465) dari Ibnu Umar . Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/475), Abu Dawud (no. 556)
dan Ad-Darimi (no. 1282) dari Abu Hurairah)
Beliau _ juga bersabda: “Dan biarkan wanita keluar tanpa (mengenakan) wewangian.”( HR Ahmad (2/438), Abu Dawud (no. 565), Ad-Darimi (no. 1282) dari Abu Hurairah ; Imam Ahmad (5/192 & 193) dari Zaid bin Khalid al-Juhani , dan Imam Ahmad (6/69 & 70) dari Aisyah radhiallahu anha.)
Adalah menyedihkan, banyak wanita yang keluar rumah sekarang ini – bukan untuk sesuatu yang penting namun hanya untuk sekedar berjalan-jalan di pasar-pasar, sedangkan mereka menghias dirinya, memakai parfum dan membuka wajahnya. Ketika mereka memasuki toko-toko dan masuk ke ruang pameran, mereka membuka wajahnya di hadapan para pekerja dan para penjual sebagaimana layaknya jika mereka adalah mahramnya! Dan bercakap-cakap dengan ramah kepada mereka, bercanda dan tertawa bersama mereka. Dimanakah rasa malu itu,


Beberapa larangan yang menjadi kebiasaan



Assalamu’alaikum wr wb
Dalam artikel kali ini, saya akan mencoba mengupas tentang kebiasaan-kebiasaan yang dilarang oleh agama islam, namun (hampir) menjadi kebiasaan yang dipelihara.
Saya membahas ini, karena saya merasa sangat perihatin tentang kebiasaan-kebiasaan yang dilarang oleh islam, tapi kebanyakan dari umat islam itu sendiri tidak sadar, bahwa apa yang sedang dikerjakannya itu adalah “DILARANG” oleh islam. Dan bahasan saya kali ini ingin menitik beratkan pada hal-hal yang dianggapsepele, tapi dilarang ole agama.
Oleh karena itulah, saya dengan segenap kekurangan saya(karena saya masih belajar)saya akan membahas masalah ini dengan mencantumkan sumber-sumbernya, baik dari Qur’an al kariim, maupun dari hadist. Dan sayapun berkewajiban untuk mengamalkan dan mengajakm orang lain untuk mengamalkannya, karena kata mutiara mengatakan, “Sebaik-baiknya kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya”, oleh karena itu, dengan segenap kekurangan saya, saya mohon bantuan para pembaca untuk mengkoreksi apabila ada kesalahan dalam pembatan artikel ini.
Kebanyakan keluarga akan marah, apabila kita mendapat nilai jelek dalam bidang ilmu umum, bahkan mereka sampai membuat jam belajar tambahan/les, lantas, apakah kita tidak malu kalau ada keluarga kita/bahkan kita yang mengaku islam tapi tidak tahu tentang apa yang disyariatkan oleh agama dan apa yang dilarang oleh agama, untuk itulah saya akan mencoba sedikit membahas apa yang dilarang oleh agama islam yang telh menjadi kebiasaan. semoga tulisan ini bermanfaat.
Kenapa umat islam mengerjakan hal yang dilarang tersebut?ada dua kemungkinan,
Pertama, mungkin kita  tahu hal itu, tapi kita  melakukannya karena lupa(kalau kita mengerjakannya karena lupa, kita tidak berdosa, tapi lain halnya dengan kita tahu ilmunya, tapi kita sengaja mengerjakannya, maka kita akan dimintai pertanggungjawabannya kelak diakhirat) .
Kedua, mungkin kita tidak tahu/belum tahu tentang hukum  islam atas apa yang kita kerjakan, apakah boleh menurut pandangan islam atau tidak?(kalau kita tidak tahu, maka tidak berdosa, tapi kita berdosa karena kita tidak berusaha untuk mencari tahu)untuk itulah, ada hadist yang mengatakan bahwa “Tuntutlah ilmu(khususnya ilmu agama)dari masa buaian, sampai ke liang lahat(mati).
Disini saya tulis garis besarnya saja, karena kalau saya tulis semua, artikelnya akan sangat panjang, dan kebanyakan para pembaca akan merasa bosan, oleh karena itu, jika anda ingin keterangan lebih lanjut, cukup klik baca klik disini yang berada di akhir kalimat, 
Inilah kebiasaan-kebiasaan yang dilarang oleh agama, seperti:
1.      Dilarang kencing sambil berdiri, dilarang mengencingi lubang ditanah, dilarang berbicara di WC, dilarang mengambil air wudlu di WC, dilarang mengucapkan asmaul husna(diperbolehkan mengucapkan asmaul husna/do’a-do’a didalam hati saja), untuk pembahasan lebih detail, klik disini
2. Dilarang memelihara bulu ketiak bagi wanita maupun bagi pria, untuk lebih jelasnya, klik disini
3.      Pemakaian tato, menyambung rambut, menyambung bulu halis, untuk lebih detail, klik disini
4.      Dilarang mengeraskan suara & melembutkan suara, dilaranng memakai jilbab/alat penutup aurat yang ketat dan terbuka, dilarang memakai parfum yang berlebihan(Khusus bagi wanita), dilarang BERPACARAN, Dilarang Cipika-cipiki dan saling bersentuhan antara lawan jenis, bahkan dengan sejenispun bisa haram(kalau dengan nafsu), dilarang membuka aurat kepada yang bukan mahram,  dilarang untuk berdua-dua an dengan lawan jenis(dengan sejenispun tidak boleh karena bisa terjadi,,,,MA’AF,,,penyakit homoseksual)dan dilarang melihat lawan jenis(dengan sejenispun tidak boleh, kalau dengan syahwat)untuk lebih detail, klik disini
5.      Dilarang menyerupai kaum yang beda agama, dan larangan bagi pria untuk menyerupai wanita, begitu juga sebaliknya untuk lebih detail, klik disini
6.      Dilarang menghina orang yang beda agama untuk lebih detail, klik disini
7.      Dilarang berdiri/ngobrol-ngobrol ditempat/dijalan yang biasa digunakan oleh orang untuk berjalan untuk lebih detail, klik disini
8.      Dilarang berdiri/duduk di pintu/dijalan untuk lebih detail, klik disini
9.      Dilarang makan sambil berdiri/berjalan, dilarang makan & minum dengan tangan kiri, dan dilarang makan sambil berbicara untuk lebih detail, klik disini
Untuk hari ini saya pikir cukup, ada beberapa yang belum dilengkapi dalil-dalilnya, insya allah kalau ada waktu dan ilmu baru, saya akan memperbaharui artikel ini(maklum lewat warnet,,,,hehehehheh) kalau ditemukan kesalahan, saya minta ma’af dan koreksiannya.
Wallahu a’lam
Semoga bermanfa’at, good luck,,,ma’a najah,,,,,

Waktu Sholat dan Batas-batas Waktu sholat

Waktu Sholat dan Batas-batas Waktu sholat
Assalamu’alaikum wr wb
           
Pembagian waktu shalat fardu, diangkat dari kitab I’anathuth-Thalibin, sebagai berikut :

وَلِلظُّهْرِ سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ بِمِقْدَارِ ماَ يُؤَذِنُ وَيَتَوَضَأُ وَيَسْتَرُ العَوْرَةَ وَيُصَلِّيْهاَ مَعَ رَاتِبَتِهاَ وَيَأْكُلُ لَقِيْماَتٍ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ يَسْتَمِرُ بَعْدَ فِرَاغِ وَقْتِ الفَضِيْلَةِ وَإِنْ دَخَلَ مَعَهُ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ فَيَكُوْنُ مُسَاوِياً لِوَقْتِ الجَوَازِ الآَتِى وَقِيْلَ يَسْتَمِرُ إِلىَ رُبْعِهِ أَوْنِصْفِهِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ: وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ إِذاَ زَالَتْ المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنَ الوَقْتِ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العَصْرِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ

Dzuhur ada enam bagian waktu ; (1) Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu kira-kira selama melakukan adzan, wudlu, berpakaian, shalat qobliyah-nya dan makan.
(2) Waktu IKHTIAR, yaitu dari selesai waktu padilah meskipun masuk bersamanya sampai tersisa waktu untuk melakukan shalat, hal ini menyamai Waktu Jawaz yang nanti dijelaskan. Dari pendapat lain Waktu Ikhtiar ialah sampai seperempat atau separuh waktu dzuhur.
(3) Waktu JAWAZ, yaitu tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
(4) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup melaksanakan shalat.
(5) Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang jika telah hilang larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih.
(6) Waktu UDZUR, yaitu waktu Asar, ini bagi orang yang melakukan jama’ takhir.

وَلِلْعَصْرِ سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الفَضِيْلَةِ وَيَسْتَمِرُ إِلىَ مَصِيْرِ الظِّلِّ مِثْلَيْنِ بَعْدَ ظِلِّ الاِسْتِوَاءِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ الاِصْفِرَارِ , ثُمَّ بِهاَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ آَخِرُ الوَقْتِ بِحَيْثُ تَزُوْلُ المَوَانِعُ وَالباَقِيْ مِنْهُ قَدْرَ التَّكْبِيْرَةِ فَأَكْثَرَ ، فَتَجِبُ هِيَ وَماَ قَبْلَهاَ ِلاَنَّهاَ تَجْمَعُ مَعَهاَ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ الظُّهْرِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ

Asar ada tujuh bagian waktu ; (1) Waktu FADILAH(UTAMA), yaitu awal waktu. (2) Waktu IKHTIAR, yaitu waktu padilah sampai terjadi bayang-bayang dua kali lipat dari bendanya setelah tengah hari.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terjadi mega kuning.
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, sampai tersisa waktu cukup melaksanaan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu tidak cukup untuk melaksanakan shalat. (6) Waktu DARURAT, yaitu akhir waktu yang ketika hilang larangan shalat dan waktu masih tersisa kira-kira untuk Takbiratul-ikhram atau lebih, maka wajib shalat termasuk hal yang dilakukan sebelum shalat, karena itu satu paket shalat. (7) Waktu UDZUR, yaitu waktu dzuhur, ini bagi orang yang melakukan jama’ taqdim.

وَلِلْمَغْرِبِ خَمْسَةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ وَاِخْتِياَرٍ وَجَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ يَسَعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَلاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ , وَوَقْتُ عُذْرٍ: وَهُوَ وَقْتُ العِشاَءِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ

Magrib ada lima bagian waktu ; (1) AWAL WAKTU, yaitu mencakup Waktu Fadilah, Waktu ikhtiar dan Waktu jawaz yang tidak makruh
(2) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu tersisa waktu cukup untuk melaksanakan shalat.
(3) Waktu HARAM, yaitu tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(4) Waktu DARURAT, yaitu bagi orang yang hilang larangan shalat.
(5) Waktu UDZUR, yaitu waktu Isya, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ takhir.

وَلِلْعِشاَءِ سَبْعَةُ أَوْقاَتٍ كاَلعَصْرِ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ بِمِقْداَرِ ماَ يَسَّعُهاَ وَماَ يَتَعَلَّقُ بِهاَ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ إِلىَ ثُلُثِ اللَّيْلِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ الفَجْرِ الكاَذِبِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ ، وَهُوَ ماَ بَعْدَ الفَجْرِ الاَوَّلِ حَتَّى يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ مَا يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ حُرْمَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ : وَهُوَ وَقْتُ زَوَالِ الماَنِعِ , وَوَقْتُ عُذْرٍ : وَهُوَ وَقْتُ المَغْرِبِ لِمَنْ يَجْمَعُ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ

Isya ada tujuh bagian waktu, sama seperti Asar ;
(1) Waktu PADILAH, yaitu waktu sekedar cukup melaksanakan shalat dan hal yang terkait dengan shalat.
(2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai sepertiga malam.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu sampai terbit fajar kadzib (dusta).
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu setelah terbit fajar awal (fajar kadzib) sampai waktu cukup untuk melaksanakan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
(6) Waktu DARURAT, yaitu waktu yang pada saat hilang larangan shalat.
(7) Waktu UDZUR, yaitu waktu magrib, ini bagi orang yang melaksanakan jama’ taqdim.

وَلِلصُّبْحِ سِتَّةُ أَوْقاَتٍ ؛ وَقْتُ فَضِيْلَةٍ : وَهُوَ أَوَّلُ الوَقْتِ , وَوَقْتُ اِخْتِياَرٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ الاَسْفاَرِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِلاَ كَرَاهَةٍ : وَهُوَ يَبْقَى إِلىَ طُلُوْعِ الحَمْرَةِ الَّتِيْ تَظْهَرُ قَبْلَ الشَّمْسِ , وَوَقْتُ جَوَازٍ بِكَرَاهَةٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَي مِنَ الوَقْتِ ماَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ تَحْرِيْمٍ : وَهُوَ إِلىَ أَنْ يَبْقَى مِنَ الوَقْتِ ماَ لاَ يَسَّعُهاَ , وَوَقْتُ ضَرُوْرَةٍ لِمَنْ زَالَتْ مِنْهُ المَوَانِعُ

Subuh ada enam bagian waktu ; (1) Waktu FADILAH, yaitu awal waktu.
(2) Waktu IKHTIAR, yaitu sampai terjadi mega kuning.
(3) Waktu JAWAZ TIDAK MAKRUH, yaitu tersisa waktu sampai terbit mega merah, sebelum terbit Matahari.
(4) Waktu JAWAZ MAKRUH, yaitu sampai tersisa waktu cukup melaksanakan shalat.
(5) Waktu HARAM, yaitu sampai tersisa waktu yang tidak cukup melaksanakan shalat.
(6) Waktu DARURAT, yaitu waktu bagi orang yang hilang larangan shalat.
sumber as-salafiyyah.com


Minggu, 17 Februari 2013

STEP BROTHERS


FILM LAWAK PALING GOKIL DIJAMIN NGAKAK
DOWNLOAD HERE!!!!!!!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!


Brennan Huff (Ferrell) is a sporadically employed thirty-nine-year-old loser who lives with his mother, Nancy (Mary Steenburgen). Dale Doback (Reilly) is a terminally unemployed forty-year-old who lives with his father, Robert (Richard Jenkins). When Robert and Nancy get married and move in together, Brennan and Dale are forced to live with each other as step brothers. They immediately don't like each other. Dale warns Brennan not to touch his drum set or else (Brennan feels tempted to do this). Soon after, Brennan finally plays on Dale's drum set and leaves the room before he can return. Dale enters the room and notices a chip on one of his drumsticks and confronts Brennan about it. Brennan denies this and a fight breaks out between the two after Brennan vows and makes good on his promise to "rub my nutsack on your drumset". The fight ends as Dale and Brennan strike each other at the same time with a bat and a golf club. The parents declare that the irresponsible men should find jobs or else they're out of the house. Later on, Brennan's very successful but mean brother Derek (Adam Scott) comes to visit with his family. As Brennan and Dale hide in Dale's tree house, Derek comes to mock Brennan and Dale. Angered by Derek, Dale punches Derek in the face. Brennan is in awe that Dale did something to Derek that he always wanted to do. After this occurred, Derek's long-suffering wife Alice (Kathryn Hahn) finds it arousing that Dale punched Derek, becoming infatuated with him. Both men eventually realize that they have a lot in common, and become best friends.

They take job interviews at which they perform quite poorly. Walking home, Brennan and Dale decide to start their own company called "Prestige Worldwide" and encounter kids that beat up Dale on a regular basis. The kids beat up Dale and Brennan and force them to lick dog feces. At home, the parents reveal that Derek is selling the house. Dale and Brennan sabotage Derek's plans by dressing as bad neighbors (a Klansman and a nazi respectively) and pretending Brennan had died in front of the buyers. Soon they create a music video to promote their singing talents being shot on Robert's boat and show it to the parents, Derek, and others at Derek's birthday party. The video reveals that the boat was crashed into rocks and Robert punishes them.

During Christmas time, the boys sleepwalk and attack Robert after he wakes them up. Angered by this, Robert forces himself to divorce Nancy and put all the blame on them. Dale and Brennan blame each other for the divorce and go back to hating each other. They go their separate ways as they both get apartments. Brennan starts working for Derek and Dale becomes a caterer. At a sales party for helicopters, the Catalina Wine Mixer (arranged by Brennan), the family meets again just as the band quits due to a heckler. Robert realizes that the boys are miserable and tells them to be themselves again and go for their dream. Brennan and Dale go on stage as Prestige Worldwide and with Brennan's singing, the parents and Derek have a change of character. Robert and Nancy fall in love again and Derek regains the love for his brother. Since this, Dale and Brennan have become a successful karaoke duo. Robert and Nancy get married again and move back into the house with a new tree house made from the destroyed boat just for Dale and Brennan.

During the end credits Brennan and Dale arrive in a helicopter and exact their revenge on the kids by beating them up.
FILM LAWAK PALING GOKIL DIJAMIN NGAKAK
DOWNLOAD HERE!!!!!!!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!

APAKAH BISNIS ANNE AHIRA PENIPUAN?

Assalamu’alaikum wr wb
TADINYA SAYA MAU IKUT PROGRAM ANNE AHIRA, TAPI SETELAH SAYA BACA DI http://antianneahira.blogspot.com/,,,SAYA JADI RAGU-RAGU...UNTUK YANG TELAH GABUNG DI BISNIS INI, SAYA MOHON PETUNJUK DAN WANGSITNYA(HEHEHEHEHE KAYAK DUKUN AJAHHHHHHHH)
INI CUPLIKAN DARI BEBERAPA ARTIKELNYA

http://antianneahira.blogspot.com/
AHIRA: dari MLM ke KURSUS
Semenjak bisnis MLM Ahira distop oleh FFSI, Ahira pindah jalur bikin bisnis bernama AsianBrain. Kenapa saya sebut bisnis? Karena duit yang dia dapat cukup besar!

Apa itu AsianBrain?
*. Bentuknya adalah kursus
*. Peserta membayar perbulan sekitar Rp 200 ribu
*. Topik-topik yang diajarkan antara lain:
-. Bikin blog dengan Wordpress
-. Gunakan blog tsb untuk jualan apa saja, jual kuda pun bisa!
-. Cari duit lewat Google-Adsense
-. Domain Parking
*. Rp 200 ribu belum termasuk biaya fotokopi bahan "kuliah"
*. Pelajarannya sengaja dimolor-molorin, dengan bumbu "sukses"
*. .... (Silakan anda tambahkan sendiri)

Tahukah anda bahwa:
semua yang diajarkan di atas itu sebenarnya semua bahannya bisa dicari di internet secara GRATIS?

Perihal bikin blog di Wordpress:
*. Harusnya tak sampai 5 menit pun bisa dilakukan sendiri, tak perlu harus bayar kursus ke AsianBrain. Asal niat belajar sendiri saja.

Perihal jualan di blog:
*. Dari dulu sudah dilakukan orang. Misal saya mau jual motor saya, tinggal saya tulis saja di blog saya, tanpa perlu harus bayar kursus ke AsianBrain. Bisa kok dilakukan sendiri. Asal niat belajar saja.

Perihal cari duit lewat Google-Adsense atau link exchange lainnya:
*. Sejak jaman geocities 10 tahun yang lalu, link-exchange seperti itu sudah ada. Google-Adsense itu cuma salah satu produk baru dari hal yang sudah ada sejak dulu. Tinggal dipelajari saja cara kerjanya, bisa dimengerti, gratis, tanpa perlu harus bayar kursus ke AsianBrain. Asal niat belajar sendiri aja.

Perihal domain parking:
*. AsianBrain berbisnis domain parking, jadi buat mereka yang ikutan kursusnya, digiring juga untuk keluar duit lewat domain parking AsianBrain. Ini membikin ketergantungan. Orang yang cerdik akan mengurus sendiri domainnya. Caranya, cari infonya yang banyak tersebar di internet, sehingga kita bisa tahu banyak hal. Jangan cuma mau digiring ke satu tempat oleh AsianBrain. Be Smart lah ;)

CATATAN PENTING:
Di AsianBrain, JIKA anda sudah mulai diajar bahwa: "untuk sukses, anda harus narik orang ikutan AsianBrain dan sebagian iuran dia masuk ke kantong anda" maka bisnis ini sudah masuk ke kriteria MLM karena prinsip REPLIKASI sudah terpenuhi.


Saat berjaya, mereka sombong, bilang INI BISNIS CIPTAAN ANNE AHIRA. Padahal bisnisnya tak lebih daripada "downlinenya FFSI" belaka. Mereka mati-matian membela FFSI dan menyebut ini bukan bisnis jaringan.

Saat dibubarkan oleh FFSI, mereka cepat-cepat melemparkan kesalahan ke FFSI, sambil setengah menyatakan bahwa mereka tidak akan berbisnis jaringan lagi, melainkan akan berbisnis 'tempat pembelajaran non-formal khusus internet marketing'. How very tricky...

Berikut beritanya, yang diambil langsung dari websitenya Anne Ahira sendiri:

From the desk of Anne Ahira

18 Agustus 2005, 20:33

Sebuah berita mengejutkan datang pagi-pagi di hari Kamis, 18 Agustus 2005. Saat itu, saya baru saja hendak tidur, setelah mengevaluasi semalaman hasil kerja team saya untuk Asian Brain Internet Marketing Center .

Tak biasanya, handphone saya pagi itu secara bertubi-tubi menerima SMS dari anggota Elite Team. Saat itu, saya baru tahu jika Kelly Reese –President FFSI- menutup/membatalkan keanggotaan FFSI khusus internasional. Saya kaget dan tidak menyangka. Yang saya pikirkan pertama kali, bagaimana nasib anggota Elite Team selanjutnya….

Saya pun lalu mengecek kebenaran berita tersebut. Dari email yang dikirim kepada seluruh anggota FFSI Internasional, memang benar jika Kelly Reese telah menutup keanggotaan FFSI International dengan alasan banyaknya penipuan (fraud) kartu kredit (email selengkapnya terlampir). Walaupun begitu, keanggotaan untuk warga Negara Amerika Serikat tetap berjalan seperti biasa.

Seperti juga anggota-anggota Elite Team yang lain, saya juga sama terkejut, sedih dan kecewa sekali. Walaupun saya adalah pendiri Elite Team, tapi bagaimanapun posisi saya dalam FFSI sama dengan dengan anggota Elite Team lainnya, yaitu sebagai representative, sehingga saya juga baru mengetahui berita tersebut pada saat yang kurang lebih sama dengan anggota FFSI Internasional lainnya.

Saya menganggapnya ini sebagai musibah bersama. Saya dan Elite Team menjadi korban bersama atas ulah para crackers (/hackers) yang tidak bertanggung jawab.

Perlu digarisbawahi penutupan keanggotaan FFSI International ini, BUKAN karena FFSI bangkrut atau perusahaannya ditutup. Bisnis FFSI tetap berjalan, namun keanggotaannya hanya dibuka bagi warga negara Amerika Serikat saja atau masyarakat internasional yang memiliki "US Tax ID".

Saya sangat menyayangkan FFSI menutup keanggotaan internasionalnya. Tetapi saya juga mengerti, jika Kelly Reese pada akhirnya mengambil keputusan tersebut, karena begitu besarnya beban perusahaan yang harus ditanggung akibat banyaknya klaim dan pengaduan fraud.

Sepengetahuan saya, banyak kartu kredit orang Amerika yang di-crack dan pelaku fraud-nya adalah orang internasional. Melihat kondisi hukum di Amerika yang memberikan perlindungan yang kuat kepada warganya atas aksi-aksi merugikan tersebut, saya mengerti jika Kelly Reese tidak memiliki pilihan lain selain menutup keanggotaan FFSI Internasional.

Saya sangat berharap musibah ini tidak akan mematikan semangat kita dalam berbisnis online, namun justru memacu kita untuk memberantas fraud dengan menjalankan bisnis maupun bertransaksi online secara benar.

Banyak orang bertanya kepada saya, apakah saya akan kapok menjalankan bisnis online?

TIDAK!

Bagi saya, FFSI bukanlah satu-satunya bisnis yang bisa dijalankan melalui internet. Masih banyak "ladang emas" yang masih bisa dijalankan melalui internet.

Sudah lebih dari 1 tahun sebenarnya saya mempersiapkan "Asian Brain Internet Marketing Center" (www.AsianBrain.com).

Lewat Asian Brain IMC ini, saya memiliki misi memperkenalkan internet marketing dan bagaimana cara menjalankannya dengan baik dan benar kepada masyarakat Indonesia. Saya ingin membantu para pemilik UKM (Usaha Kecil Menengah) atau home industry maupun individu yang ingin mengembangkan bisnisnya ke seluruh dunia melalui internet.

Jika FFSI adalah bisnis e-network marketing (bisnis jaringan), sementara Asian Brain IMC adalah 'tempat pembelajaran non formal' khusus internet marketing yang akan memfokuskan pada bisnis affiliate marketing. Misalnya, bagaimana Anda bisa menghasilkan uang dari amazon.com ataupun bagaimana Anda bisa menjual produk Anda yang sudah ada. Bagi yang tidak memiliki produk untuk dijual, saya akan mengajarkan bagaimana kita mencari/menemukan APA yang dicari oleh orang di Internet (Pasar Ceruk/Niche Market) dan bagaimana kita memenuhi kebutuhan mereka dan menghasilkan keuntungan dari Affiliate Program. Semua itu yang nantinya bisa Anda pelajari di www.AsianBrain.com.

Untuk itu , saya ingin mengucapkan khusus bagi anggota Elite Team jangan berkecil hati. Ditutupnya keanggotaan FFSI Internasional bagi saya merupakan bagian dari liku-liku bisnis. Dan saya tidak menyerah, saya harap Anda juga demikian. Saya percaya di balik segala kejadian, Yang Maha Kuasa pasti punya rencana yang baik untuk kita semua. – Ahira.

===============================

Dear International FFSI Membership Consultant,

Because of rampant world-wide credit card fraud and based on the advice of our legal counsel, we deeply regret to announce that FFSI will no longer do business internationally. We have tried for many months to solve this problem, but it has only become worse. Effective immediately, we are forced to cancel all International Membership Consultants.

There are no words to express our disappointment at not being able to continue working with many of you whom we have grown to love and appreciate.

We are going to give you a Standard Society membership free for 12 months. So, you will not be billed September 1 for August. August 2005 through July 2006 will be free. We hope you will use and benefit from your Society membership.
(Note: this gift is only for those who have been paying for a Standard or Deluxe Society membership. It does not apply to those who have only been paying $10 a month for Membership Consultant Tools.)

July commissions for non-USA Consultants, which would normally be paid this Friday (Aug 20th), will be held for two months so all remaining credit card fraud can be identified. Once we have paid back all the people who have been defrauded, we will know what business not to pay commissions on. We will calculate and pay the final commissions to non-USA Membership Consultants on October 20th, 2005.

We will work closely with the FBI, Interpol and other international agencies to solve this problem, but at this time we have no plans to do business internationally again.

Once again, we are deeply sorry to make this announcement and we wish you the very best.

Sadly,

Kelly L. Reese, President
Financial Freedom Society, Inc.