iklan

BIG PROMO

PASANG IKLAN

INGIN BERIKLAN DISINI? CARANYA GAMPANG,

, KLIK DISINI!!!!

BIG PROMO

MAKE YOUR DOLLARS HERE!!!!

MOHON BANTUAN ANDA SEMUA

PENTING!!!!SEBELUM MEMBACA,,,!!!!!COBA !!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!!!!



Minggu, 17 Maret 2013

Gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren




Assalamu’alaikum wr wb

http://gambar.co. Gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren. Disini disediakan berbagai macam motor modifikasi yang unik yang dapat membuat anda terkagum-kagum, khususnya bagi pecinta otomotif motor yang kan membuat anda memiliki insfirasi baru dalam memodif motor anda. Terdapat banyak gambar modifikasi disini mulai dari motor kecil sampai motor gede yang diantaranya, modifikasi motor scoopy, modifikasi motor extrim yang berbentuk monster yang berkarakter, modifikasi motor klasik sampai modifikasi motor modern.
Tentunya menjadi suatu kebanggaan tersendiri apabila mempunyai motor yang sangat unik dan berbeda dari motor orsinil lainnya, dan tidak bisa kita pungkiri bahwa dengan memodifikasi motor memang memerlukan banyak biaya bahkan bisa melebihi harga motor itu sendiri, tapi apalah artinya semua itu apabila mempunyai banyak uang lebih untuk hoby kegemaran pribadi.

Berikut adalah kumpulan gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren tersebut.

Gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren 4Gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren 5Gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren 7Gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren 8Gambar modifikasi motor unik, dan keren tigerGambar modifikasi motor unik, dan keren banteng merahGambar modifikasi motor unik, dan keren extrim monsterGambar modifikasi motor unik, dan keren predatorModifikasi motor klasik unikmodifikasi_motor_honda_mopeds kerenmodifikasi_motor_honda_mopeds2modifikasi-honda-scoopy Dalmatianmodifikasi-motor-jap-style Mio maticmodifikasi-motor-jap-style-2modifikasi-motor-jap-matic
Itulah koleksi gambar modifikasi motor unik, aneh, dan keren. Terimakasih atas kunjungannya semoga anda terhibur.

10 Motor Keren Dan Terbaik Di Dunia



Situs visor down merilis daftar 10 motor yang menjadi motor terbaik di dunia. Ini berdasarkan hasil pemilihan oleh pembaca.
Inilah daftarnya. Boleh setuju atau tidak. Tapi yang pasti memang keren.

(1) Honda CBR1000R
Honda CBR1000R

(2) BMW K1200 LT
BMW K1200 LT

(3) KTM 950SM Supermoto
 KTM 950SM Supermoto

(4) Honda CBR600RR
 Honda CBR600RR
(5) Kawasaki ZZR1400

 Kawasaki ZZR1400
(6) Honda CBR1000RR Fireblade 2006-2007

 Honda CBR1000RR Fireblade 2006-2007
(7) Honda ST1300X Pan European
 Honda ST1300X Pan European

(8) Honda CBR954RR Fireblade

 Honda CBR954RR Fireblade

(9) Honda CBR1000RR Fireblade 2004-2005

 Honda CBR1000RR Fireblade 2004-2005
(10) Triumph Daytona 675

 Triumph Daytona 675

Adbrite Bangkrut


Assalamu’alaikum wr wb

Pagi2 dapat email dr adbrite menyatakan berhenti beroperasi per 1 Feb 2013

kira2 begini!

Dear adBrite Publisher,

Over the last few weeks, adBrite and its management have been evaluating the go-forward plan for the business. Given market conditions and certain financial liabilities, in working with our lenders, we have decided to cease operations on Feb 1, 2013.

This is a difficult decision for all of us at adBrite. However, after much deliberation this seems to be the best course of action despite the impact it will have on all the employees, clients and partners who helped build this business. There will be a team in place as needed to assist with winding down. Thank you for being part of the adBrite community.
The adBrite Team

terjemahan pake gugel translate

Penerbit Adbrite,


Selama beberapa minggu terakhir, AdBrite dan manajemen telah mengevaluasi rencana go-maju untuk bisnis. Mengingat kondisi pasar dan kewajiban keuangan tertentu, dalam bekerja dengan pemberi pinjaman, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi pada 1 Februari 2013.


Ini adalah keputusan yang sulit bagi kita semua di Adbrite. Namun, setelah banyak pertimbangan ini tampaknya menjadi tindakan terbaik meskipun dampak yang akan terjadi pada semua karyawan, klien dan mitra yang membantu membangun bisnis ini. Akan ada tim di tempat yang diperlukan untuk membantu mereda.
Terima kasih telah menjadi bagian dari komunitas Adbrite.


Tim AdBrite

Agan2 ada yg dapat email jg dr adbrite?

10 pencarian terbanyak di internet


Assalamu’alaikum wr wb

 

Raffi Ahmad Paling Dicari di Internet

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Minggu, 03/02/2013 13:01 WIB


Raffi Ahmad (detikfoto)
Jakarta - Dunia hiburan kembali merajai pencarian terpopuler di Google Indonesia. Kasus Raffi Ahmad dan penyanyi berbakat di X-Factor Indonesia menjadi sorotan pengguna internet minggu ini.

Dalam keterangan yang disampaikan Google, berikut adalah 10 pencarian terpopuler versi Google Indonesia dalam seminggu terakhir untuk periode 25-31 Januari 2013:

1. Raffi Ahmad
Artis dan presenter acara TV yang cukup populer ini diberitakan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya beserta 16 orang lainnya, termasuk beberapa di antaranya artis dan politisi.

2. Fatin X-Factor
Kalau minggu lalu adalah perkenalan Fatin Shidqia Lubis (16) yang menyanyikan lagunya Bruno Mars 'Grenade' dengan ciamik pada acara TV X-Factor Indonesia, minggu ini beritanya mulai menjamur. Dan makin banyak pengguna internet Indonesia yang ingin tahu lebih banyak tentang penyanyi muda ini.

3. Zaskia Sungkar
Penyanyi dan artis sinetron ini diberitakan oleh media ditangkap bersama suaminya saat penggebrekan rumah artis Raffi Ahmad oleh BNN. Setelah beberapa hari diperiksa, mereka dinyatakan bebas dari dugaan penyalahgunaan narkoba.

4. Lirik lagu Grenade
Lagu karya Bruno Mars yang dinyanyikan oleh Fatin Shidqia Lubis di X Factor Indonesia. Mungkin menjadi lagu yang semakin populer di karaoke?

5. Pilgub Sulsel
Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dilakukan tanggal 22 Januari yang lalu, dan cukup banyak yang menunggu hasilnya dengan cara googling.

6. Hansel and Gretel
Film action berdasarkan dongeng anak-anak Hansel dan Gretel yang buka di bioskop Indonesia minggu lalu. Tapi ingat ya, film ini tidak cocok untuk anak-anak.

7. Valeria Lukyanova
Setelah hilang dari daftar top 10 pencarian Google selama beberapa minggu, Valeria Lukyanova, seorang model yang melewati berbagai macam operasi plastik untuk mendapatkan tubuh dan wajah ideal seperti boneka Barbie ini kembali masuk berita. Kira-kira ada apa ya?

8. Askew
Untuk minggu kedua, easter egg dari Google ini cukup populer. Coba ketik kata 'askew' di Google.co.id dan lihat hasilnya!

9. Maulid Nabi
Peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 24 Januari 2013 lalu juga menjadi yang paling banyak dicari di Google.

10. Bruno Mars
Penyanyi dan pencipta lagu asal Amerika ini masuk ke daftar top 10 pencarian Google Indonesia berkat nyanyiannya Fatin Shidqia Lubis di X-Factor Indonesia.

Cara Pasang Website Entry Script ADF.LY Auto Refresh

Assalamu’alaikum wr wb

Kali ini dalam post pertama saya ingin berbagi pengalaman cara memasang script dari adf.ly untuk mendapatkan hasil $$$ yang lebih efesien.... 
sebelumnya bagi agan agan yang belum punya ID adf.ly daftar dulu.. ini saya kasih linknya. KLIK AJA DISINI atau klik banner dibawah.



bagi agan agan yang udah punya ID adf.ly dan ingin masang Website Entry Script tapi masih bingung coba ikuti langkah langkah berikut:  oke langsung saja bro..:


Perhatian: If you advertise your website on a PTC site, it is NOT permitted to include this Website Entry Script that page of your site.

 (Jika Anda mengiklankan website Anda di situs PTC, maka TIDAK diijinkan untuk memasukkan Script Situs Web Entry ke halaman situs Anda.) 

 
1. buka adf.ly dan klik TOOLS
2. Kemudian klik Website Entry Script. dan lihat kode nya:
KODE YANG SEPERTI INI: kemudian Copy
<script type="text/javascript">
var adfly_id = 1573666;
var adfly_advert = 'int';
var frequency_cap = 5;
var frequency_delay = 5;
var init_delay = 3;
</script> <script src="http://cdn.adf.ly/js/entry.js" type="text/javascript"></script>
3. setelah itu buka blogger anda. dan masuk pada template. kemudian klik Edit Html.
4. kemudian ada notice... dan klik lanjutkan setelah itu anda akan melihat html code blog anda.
5. pada html code blog anda carilah kode <head> agar lebih mudah mencarinya gunakan ctrl + F , kemudian cara <head>
6. setelah itu tambahkan script tadi dibawah kode <head>. biar gampang di paste aja, kode yang tadi udah di copy.
7. setelah itu klik save template. setelah ter save maka klik tutup.
8. begitulah cara memasang script web entry dari adf.ly  untuk membuk tikan jadi atau tidak saya mengetesnya..
setelah 3 detik blog saya selesai loading:


penjelasan mengenai script:
<script type="text/javascript">
var adfly_id = 1573666;
var adfly_advert = 'int';
var frequency_cap = 5;
var frequency_delay = 5;
var init_delay = 3;
</script> <script src="http://cdn.adf.ly/js/entry.js" type="text/javascript"></script>
berikut adalah penjelasanya:
var frequency_cap = 5;
angka 5nya adalah berapa kali pengguna akan diarahkan ke iklan adf.ly dalam 24 jam.


var frequency_delay = 5;
angka 5nya disini berarti adalah jumlah menit antara iklan menunjukkan kepada pengguna, maka dianjurkan untuk menjaga pengaturan default.

var init_delay = 3;
Angka 3 diatas merupakan jumlah detik antara iklan yang ditampilkan dan loading website Anda. Disarankan untuk menjaga ini untuk beberapa detik sehingga pengguna akan melihat situs Web Anda terlebih dahulu dan kemudian iklan kami. Ini mengurangi kemungkinan pengguna mengklik tombol BACK.

Terimakasih buat agan agan yang telah berkunjung ke blog saya. tunggu trik dan tips seputar adf.ly yang lain... - dilarang Mengcopy semua isi dari blog ini dengan merubah isinya sedikitpun apalagi link atau url yang ada pada blog ini. hargailah saya yang sudah susah payah menulis post ini. jika ingin mencopy tulisan saya, maka tidak boleh merubah isinya sedikitpun!! apalagi link / url yang ada.. harus disertai sumber yaitu: http://raja-adfly.blogspot.com serta tulisa ini...

cara pasang software agar blog bisa otomatis ke adf.ly pada blogspot. cara agar blog otomatis ke adf.ly trik adf.ly agar dapet uang per pengunjung. kali ini dapat penghasilan dari adf.ly setiap pengunjung otomatis refresh perbaharui url adf.ly. cara pasang tools script adf.ly url sebenarnya setiap 5 menit

15 Langkah Effektif Menghafal Al Qur’an

Assalamu’alaikum wr wb
Sesuatu yang paling berhak dihafal adalah Al Qur’an, karena Al Qur’an adalah Firman Allah, pedoman hidup umat Islam, sumber dari segala sumber hukum, dan bacaan yang paling sering diulang-ulang oleh manusia. Oleh Karenanya, seorang penuntut ilmu hendaknya meletakan hafalan Al Qur’an sebagai prioritas utamanya. Berkata Imam Nawawi : “ Hal Pertama (yang harus diperhatikan oleh seorang penuntut ilmu) adalah menghafal Al Quran, karena dia adalah ilmu yang terpenting, bahkan para ulama salaf tidak akan mengajarkan hadits dan fiqh kecuali bagi siapa yang telah hafal Al Quran. Kalau sudah hafal Al Quran jangan sekali- kali menyibukan diri dengan hadits dan fikih atau materi lainnya, karena akan menyebabkan hilangnya sebagian atau bahkan seluruh hafalan Al Quran. “ (Imam Nawawi, Al Majmu’,(Beirut, Dar Al Fikri, 1996) Cet. Pertama, Juz : I, hal : 66))
Di bawah ini beberapa langkah efektif untuk menghafal Al Qur’an yang disebutkan para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut :
Langkah Pertama : Pertama kali seseorang yang ingin menghafal Al Qur’am hendaknya mengikhlaskan niatnya hanya karena Allah saja. Dengan niat ikhlas, maka Allah akan membantu anda dan menjauhkan anda dari rasa malas dan bosan. Suatu pekerjaan yang diniatkan ikhlas, biasanya akan terus dan tidak berhenti. Berbeda kalau niatnya hanya untuk mengejar materi ujian atau hanya ingin ikut perlombaan, atau karena yang lain.
Langkah Kedua : Hendaknya setelah itu, ia melakukan Sholat Hajat dengan memohon kepada Allah agar dimudahkan di dalam menghafal Al Qur’an. Waktu sholat hajat ini tidak ditentukan dan doa’anyapun diserahkan kepada masing-masing pribadi. Hal ini sebagaimana yang diriwayat Hudzaifah ra, yang berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى
“ Bahwasanya Rosulullah saw jika ditimpa suatu masalah beliau langsung mengerjakan sholat. “
Langkah Ketiga : Memperbanyak do’a untuk menghafal Al Qur’an.
Do’a ini memang tidak terdapat dalam hadits, akan tetapi seorang muslim bisa berdo’a menurut kemampuan dan bahasanya masing-masing. Mungkin anda bisa berdo’a seperti ini :
اللهم وفقني لحفظ القرآن الكريم ورزقني تلاوته أناء الليل وأطراف النهار على الوجه الذي يرضيك عنا يا أرحم الراحمين .
“Ya Allah berikanlah kepada saya taufik untuk bisa menghafal Al Qur’an, dan berilah saya kekuatan untuk terus membacanya siang dan malam sesuai dengan ridhal dan tuntunan-Mu , wahai Yang Maha Pengasih “.
Langkah Keempat : Menentukan salah satu metode untuk menghafal Al Qur’an. Sebenarnya banyak sekali metode yang bisa digunakan untuk menghafal Al Qur’an, Masing-masing orang akan mengambil metode yang sesuai dengan dirinya. Akan tetapi di sini hanya akan disebutkan dua metode yang sering dipakai oleh sebagian kalangan, dan terbukti sangat efektif :
Metode Pertama : Menghafal per satu halaman ( menggunakan Mushaf Madinah ). Kita membaca satu lembar yang mau kita hafal sebanyak tiga atau lima kali secara benar, setelah itu kita baru mulai menghafalnya. Setelah hafal satu lembar, baru kita pindah kepada lembaran berikutnya dengan cara yang sama. Dan jangan sampai pindah ke halaman berikutnya kecuali telah mengulangi halaman- halaman yang sudah kita hafal sebelumnya. Sebagai contoh : jika kita sudah menghafal satu lembar kemudian kita lanjutkan pada lembar ke-dua, maka sebelum menghafal halaman ke-tiga, kita harus mengulangi dua halaman sebelumnya. Kemudian sebelum menghafal halaman ke-empat, kita harus mengulangi tiga halaman yang sudah kita hafal. Kemudian sebelum meghafal halaman ke-lima, kita harus mengulangi empat halaman yang sudah kita hafal. Jadi, tiap hari kita mengulangi lima halaman : satu yang baru, empat yang lama. Jika kita ingin menghafal halaman ke-enam, maka kita harus mengulangi dulu empat halaman sebelumnya, yaitu halaman dua, tiga, empat dan lima. Untuk halaman satu kita tinggal dulu, karena sudah terulangi lima kali. Jika kita ingin menghafal halaman ke-tujuh, maka kita harus mengulangi dulu empat halaman sebelumnya, yaitu halaman tiga, empat, lima, dan enam. Untuk halaman satu dan dua kita tinggal dulu, karena sudah terulangi lima kali, dan begitu seterusnya.
Perlu diperhatikan juga, setiap kita menghafal satu halaman sebaiknya ditambah satu ayat di halaman berikutnya, agar kita bisa menyambungkan hafalan antara satu halaman dengan halaman berikutnya.
Metode Kedua : Menghafal per- ayat , yaitu membaca satu ayat yang mau kita hafal tiga atau lima kali secara benar, setelah itu, kita baru menghafal ayat tersebut. Setelah selesai, kita pindah ke ayat berikutnya dengan cara yang sama, dan begiu seterusnya sampai satu halaman. Akan tetapi sebelum pindah ke ayat berikutnya kita harus mengulangi apa yang sudah kita hafal dari ayat sebelumnya. Setelah satu halaman, maka kita mengulanginya sebagaimana yang telah diterangkan pada metode pertama.
Untuk memudahkan hafalan juga, kita bisa membagi Al Qur’an menjadi tujuh hizb ( bagian ) :
  1. Surat Al Baqarah sampai Surat An Nisa’
  2. Surat Al Maidah sampai Surat At Taubah
  3. Surat Yunus sampai Surat An Nahl
  4. Surat Al Isra’ sampai Al Furqan
  5. Surat As Syuara’ sampai Surat Yasin
  6. Surat As Shoffat sampai Surat Al Hujurat
  7. Surat Qaf sampai Surat An Nas
Boleh juga dimulai dari bagian terakhir yaitu dari Surat Qaf sampai Surat An Nas, kemudian masuk pada bagian ke-enam dan seterusnya.
Langkah Kelima : Memperbaiki Bacaan.
Sebelum mulai menghafal, hendaknya kita memperbaiki bacaan Al Qur’an agar sesuai dengan tajwid. Perbaikan bacaan meliputi beberapa hal, diantaranya :
a/ Memperbaiki Makhroj Huruf. Seperti huruf ( dzal) jangan dibaca ( zal ), atau huruf ( tsa) jangan dibaca ( sa’ ) sebagaimana contoh di bawah ini :
ثم —— > سم / الذين —- > الزين
b/ Memperbaiki Harakat Huruf . Seperti yang terdapat dalam ayat-ayat di bawah ini :
1/ وَإِذِ ابْتَلَىإِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمات ( البقرة : 124 ) —- > )إبراهيمُ ﴾
2/ وَكُنْت ُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِيكُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ( المائدة : 116 )
وَكُنْت ُ < ——— > كُنْتَ
3/ أَفَمَنْ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ أَحَقُّ أَنْيتَّبَعَ أَمْ مَنْ لَا يَهِدِّي إِلَّا أَنْ يُهْدَى (ونس : 35 ) —- > أم من لا يَهْدِي
4/ رَبَّنَا أَرِنَا الَّذَيْنِ أَضَلَّانَا مِنَالْجِنِّ وَالْإِنْسِ ( فصلت :29 ) —– > الَّذِين
5/ فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِيالنَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ ﴾ الحشر: 17) —– > خالدِين فيها
Langkah Keenam : Untuk menunjang agar bacaan baik, hendaknya hafalan yang ada, kita setorkan kepada orang lain, agar orang tersebut membenarkan jika bacaan kita salah. Kadang, ketika menghafal sendiri sering terjadi kesalahan dalam bacaan kita, karena kita tidak pernah menyetorkan hafalan kita kepada orang lain, sehingga kesalahan itu terus terbawa dalam hafalan kita, dan kita menghafalnya dengan bacaan tersebut bertahun-tahun lamanya tanpa mengetahui bahwa itu salah, sampai orang lain yang mendengarkannya akhirnya memberitahukan kesalahan tersebut.
Langkah Ketujuh : Faktor lain agar bacaan kita baik dan tidak salah, adalah memperbanyak untuk mendengar kaset-kaset bacaan Al Qur’an murattal dari syekh yang mapan dalam bacaannya. Kalu bisa, tidak hanya sekedar mendengar sambil mengerjakan pekerjaan lain, akan tetapi mendengar dengan serius dan secara teratur. Untuk diketahui, akhir-akhir ini – alhamdulillah – banyak telivisi-telelivisi parabola yang menyiarkan secara langsung pelajaran Al Qur’an murattal dari seorang syekh yang mapan, diantaranya adalah acara di televisi Iqra’ . Tiap pekan terdapat siaran langsung pelajaran Al Qur’an yang dipandu oleh Syekh Aiman Ruysdi seorang qari’ yang mapan dan masyhur, kitapun bisa menyetor bacaan kita kepada syekh ini lewat telpun. Rekaman dari acara tersebut disiarkan ulang setiap pagi. Selain itu, terdapat juga di channel ” Al Majd “, dan channel- channel televisi lainnya. Acara-acara tersebut banyak membantu kita di dalam memperbaiki bacaan Al Qur’an.
Langkah Kedelapan : Untuk menguatkan hafalan, hendaknya kita mengulangi halaman yang sudah kita hafal sesering mungkin, jangan sampai kita sudah merasa hafal satu halaman, kemudian kita tinggal hafalan tersebut dalam tempo yang lama, hal ini akan menyebabkan hilangnya hafalan tersebut. Diriwayatkan bahwa Imam Ibnu Abi Hatim, seorang ahli hadits yang hafalannya sangat terkenal dengan kuatnya hafalannya. Pada suatu ketika, ia menghafal sebuah buku dan diulanginya berkali-kali, mungkin sampai tujuh puluh kali. Kebetulan dalam rumah itu ada nenek tua. Karena seringnya dia mengulang-ulang hafalannya, sampai nenek tersebut bosan mendengarnya, kemudian nenek tersebut memanggil Ibnu Abi Hatim dan bertanya kepadanya : Wahai anak, apa sih yang sedang engkau kerjakan ? “ Saya sedang menghafal sebuah buku “ , jawabnya. Berkata nenek tersebut : “ Nggak usah seperti itu, saya saja sudah hafal buku tersebut hanya dengan mendengar hafalanmu.” . “ Kalau begitu, saya ingin mendengar hafalanmu “ kata Ibnu Abi Hatim, lalu nenek tersebut mulai mengeluarkan hafalannya. Setelah kejadian itu berlalu setahun lamanya, Ibnu Abi Hatim datang kembali kepada nenek tersebut dan meminta agar nenek tersebut menngulangi hafalan yang sudah dihafalnya setahun yang lalu, ternyata nenek tersebut sudah tidak hafal sama sekali tentang buku tersebut, dan sebaliknya Ibnu Abi Hatim, tidak ada satupun hafalannya yang lupa. Cerita ini menunjukkan bahwa mengulang-ulang hafalan sangatlah penting. Barangkali kalau sekedar menghafal banyak orang yang bisa melakukannya dengan cepat, sebagaimana nenek tadi. Bahkan kita sering mendengar seseorang bisa menghafal Al Qur’an dalam hitungan minggu atau hitungan bulan, dan hal itu tidak terlalu sulit, akan tetapi yang sulit adalah menjaga hafalan dan mengulanginya secara kontinu.
Langkah Kesembilan : Faktor lain yang menguatkan hafalan adalah menggunakan seluruh panca indra yang kita miliki. Maksudnya kita menghafal bukan hanya dengan mata saja, akan tetapi dibarengi dengan membacanya dengan mulut kita, dan kalau perlu kita lanjutkan dengan menulisnya ke dalam buku atau papan tulis. Ini sangat membantu hafalan seseorang. Ada beberapa teman dari Marokko yang menceritakan bahwa cara menghafal Al Qur’an yang diterapkan di sebagian daerah di Marokko adalah dengan menuliskan hafalannya di atas papan kecil yang dipegang oleh masing-masing murid, setelah mereka bisa menghafalnya di luar kepala, baru tulisan tersebut dicuci dengan air.
Langkah Kesepuluh : Menghafal kepada seorang guru.
Menghafal Al Qur’an kepada seorang guru yang ahli dan mapan dalam Al Qur’an adalah sangat diperlukan agar seseorang bisa menghafal dengan baik dan benar. Rosulullah saw sendiri menghafal Al Qur’an dengan Jibril as, dan mengulanginya pada bulan Ramadlan sampai dua kali katam.
Langkah Kesebelas : Menggunakan satu jenis mushaf Al Qur’an dan jangan sekali-kali pindah dari satu jenis mushaf kepada yang lainnya.Karena mata kita akan ikut menghafal apa yang kita lihat. Jika kita melihat satu ayat lebih dari satu posisi, jelas itu akan mengaburkan hafalan kita. Masalah ini, sudah dihimbau oleh salah seorang penyair dalam tulisannya :
العين تحفظ قبل الأذن ما تبصر فاختر لنفسك مصحف عمرك الباقي .
“ Mata akan menghafal apa yang dilihatnya- sebelum telinga- , maka pilihlah satu mushaf untuk anda selama hidupmu.”
Yang dimaksud jenis mushaf di sini adalah model penulisan mushaf. Di sana ada beberapa model penulisan mushaf, diantaranya adalah : Mushaf Madinah atau terkenal dengan Al Qur’an pojok, satu juz dari mushaf ini terdiri dari 10 lembar, 20 halaman, 8 hizb, dan setiap halaman dimulai dengan ayat baru. Mushaf Madinah ( Mushaf Pojok ) ini paling banyak dipakai oleh para pengahafal Al Qur’an, banyak dibagi-bagikan oleh pemerintah Saudi kepada para jama’ah haji. Cetakan-cetakan Al Qur’an sekarang merujuk kepada model mushaf seperti ini. Dan bentuk mushaf seperti ini paling baik untuk dipakai menghafal Al Qur’an.
Di sana ada model lain, seperti mushaf Al Qur’an yang dipakai oleh sebagian orang Mesir, ada juga mushaf yang dipakai oleh sebagain orang Pakistan dan India, bahkan ada model mushaf yang dipakai oleh sebagian pondok pesantren tahfidh Al Qur’an di Indonesia yang dicetak oleh Manar Qudus , Demak.
Langkah Keduabelas : Pilihlah waktu yang tepat untuk menghafal, dan ini tergantung kepada pribadi masing-masing. Akan tetapi dalam suatu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, disebutkan bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إن الدين يسر ، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه ، فسددوا وقاربوا و أبشروا ، واستعينوا بالغدوة والروحة وشئ من الدلجة
“ Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak ada yang mempersulit diri dalam agama ini kecuali dia akan capai sendiri, makanya amalkan agama ini dengan benar, pelan-pelan, dan berilah kabar gembira, serta gunakan waktu pagi, siang dan malam ( untuk mengerjakannya ) “ ( HR Bukhari )
Dalam hadist di atas disebutkan waktu pagi ,siang dan malam, artinya kita bisa menggunakan waktu-waktu tersebut untuk menghafal Al Qur’an. Sebagai contoh : di pagi hari, sehabis sholat subuh sampai terbitnya matahari, bisa kita gunakan untuk menghafal Al Qur’an atau untuk mengulangi hafalan tersebut, waktu siang siang, habis sholat dluhur, waktu sore habis sholat Ashar, waktu malam habis sholat Isya’ atau ketika melakukan sholat tahajud dan seterusnya.
Langkah Ketigabelas : Salah satu waktu yang sangat tepat untuk melakukan pengulangan hafalan adalah waktu ketika sedang mengerjakan sholat –sholat sunnah, baik di masjid maupun di rumah. Hal ini dikarenakan waktu sholat, seseorang sedang konsentrasi menghadap Allah, dan konsentrasi inilah yang membantu kita dalam mengulangi hafalan. Berbeda ketika di luar sholat, seseorang cenderung untuk bosan berada dalam satu posisi, ia ingin selalu bergerak, kadang matanya menengok kanan atau kiri, atau kepalanya akan menengok ketika ada sesuatu yang menarik, atau bahkan kawannya akan menghampirinya dan mengajaknya ngobrol . Berbeda kalau seseorang sedang sholat, kawannya yang punya kepentingan kepadanya-pun terpaksa harus menunggu selesainya sholat dan tidak berani mendekatinya, dan begitu seterusnya.
Langkah Keempatbelas : Salah satu faktor yang mendukung hafalan adalah memperhatikan ayat-ayat yang serupa (mutasyabih) . Biasanya seseorang yang tidak memperhatikan ayat-ayat yang serupa ( mutasyabih ), hafalannya akan tumpang tindih antara satu dengan lainnya. Ayat yang ada di juz lima umpamanya akan terbawa ke juz sepuluh. Ayat yang mestinya ada di surat Surat Al-Maidah akan terbawa ke surat Al-Baqarah, dan begitu seterusnya. Di bawah ini ada beberapa contoh ayat-ayat serupa ( mutasyabihah ) yang seseorang sering melakukan kesalahan ketika menghafalnya :
- ﴿ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ﴾ البقرة 173 < ———— > ﴿ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ) المائدة 3 ، والأنعام 145، و النحل 115
- ( ذلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّين بغير الحق ) البقرة : 61
( إن الذين يكفرون بآيات اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّين بغير حق ) آل عمران : 21
( ذلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ الأنبياء بغير حق ) آل عمرن : 112
Untuk melihat ayat –ayat mutasyabihat seperti ini secara lebih lengkap bisa dirujuk buku – buku berikut :
  • Duurat At Tanzil wa Ghurrat At Ta’wil fi Bayan Al Ayat Al Mutasyabihat min Kitabillahi Al Aziz , karya Al Khatib Al Kafi.
  • Asrar At Tikrar fi Al Qur’an, karya : Mahmud bin Hamzah Al Kirmany.
  • Mutasyabihat Al Qur’an, Abul Husain bin Al Munady
  • ‘Aunu Ar Rahman fi Hifdhi Al Qur’an, karya Abu Dzar Al Qalamuni
Langkah Kelimabelas : Setelah hafal Al Qur’an, jangan sampai ditinggal begitu saja. Banyak dari teman-teman yang sudah menamatkan Al Qur’an di salah satu pondok pesantren, setelah keluar dan sibuk dengan studinya yang lebih tinggi, atau setelah menikah atau sudah sibuk pada suatu pekerjaan, dia tidak lagi mempunyai program untuk menjaga hafalannya kembali, sehingga Al-Qur’an yang sudah dihafalnya beberapa tahun di pesantren akhirnya hanya tinggal kenangan saja. Setelah ditinggal lama dan sibuk dengan urusannya, ia merasa berat untuk mengembalikan hafalannya lagi. Fenomena seperti sangat banyak terjadi dan hal itu sangat disayangkan sekali. Boleh jadi, ia mendapatkan ijazah sebagai seorang yang bergelar ” hafidh ” atau ” hafidhah “, akan tetapi jika ditanya tentang hafalan Al- Qur’an, maka jawabannya adalah nihil.
Yang paling penting dalam hal ini bukanlah menghafal, karena banyak orang bisa menghafal Al Qur’an dalam waktu yang sangat singkat, akan tetapi yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga hafalan tersebut agar tetap terus ada dalam dada kita. Di sinilah letak perbedaan antara orang yang benar-benar istiqamah dengan orang yang hanya rajin pada awalnya saja. Karena, untuk menjaga hafalan Al Qur’an diperlukan kemauan yang kuat dan istiqamah yang tinggi. Dia harus meluangkan waktunya setiap hari untuk mengulangi hafalannya. Banyak cara untuk menjaga hafalan Al Qur’an, masing-masing tentunya memilih yang terbaik untuknya. Diantara cara untuk menjaga hafalan Al Qur’an adalah sebagai berikut :
  • Mengulangi hafalan menurut waktu sholat lima waktu. Seorang muslim tentunya tidak pernah meninggalkan sholat lima waktu, hal ini hendaknya dimanfaatkan untuk mengulangi hafalannya. Agar terasa lebih ringan, hendaknya setiap sholat dibagi menjadi dua bagian, sebelum sholat dan sesudahnya. Sebelum sholat umpamanya :i sebelum adzan, dan waktu antara adzan dan iqamah. Apabila dia termasuk orang yang rajin ke masjid, sebaiknya pergi ke masjid sebelum adzan agar waktu untuk mengulangi hafalannya lebih panjang. Kemudian setelah sholat, yaitu setelah membaca dzikir ba’da sholat atau dzikir pagi pada sholat shubuh dan setelah dzkir sore setelah sholat Ashar. Seandainya saja, ia mampu mengulangi hafalannya sebelum sholat sebanyak seperempat juz dan sesudah sholat seperempat juz juga, maka dalam satu hari dia bisa mengulangi hafalannya sebanyak dua juz setengah. Kalau bisa istiqamah seperti ini, maka dia bisa menghatamkan hafalannya setiap dua belas hari, tanpa menyita waktunya sama sekali. Kalau dia bisa menyempurnakan setengah juz setiap hari pada sholat malam atau sholat-sholat sunnah lainnya, berarti dia bisa menyelesaikan setiap harinya tiga juz, dan bisa menghatamkan Al Qur’an pada setiap sepuluh hari sekali. Banyak para ulama dahulu yang menghatamkan hafalannya setiap sepuluh hari sekali.
  • Ada sebagian orang yang mengulangi hafalannya pada malam saja, yaitu ketika ia mengerjakan sholat tahajud. Biasanya dia menghabiskan sholat tahajudnya selama dua jam. Cuma kita tidak tahu, selama dua jam itu berapa juz yang ia dapatkan. Menurut ukuran umum, kalau hafalannya lancar, biasanya ia bisa menyelesaikan satu juz dalam waktu setengah jam. Berarti, selama dua jam dia bisa menyelesaikan dua sampai tiga juz dengan dikurangi waktu sujud dan ruku.
  • Ada juga sebagian teman yang mengulangi hafalannya dengan cara masuk dalam halaqah para penghafal Al Qur’an. Kalau halaqah tersebut berkumpul setiap tiga hari sekali, dan setiap peserta wajib menyetor hafalannya kepada temannya lima juz berarti masing-masing dari peserta mampu menghatamkan Al Qur’an setiap lima belas hari sekali. Inipun hanya bisa terlaksana jika masig-masing dari peserta mengulangi hafalannya sendiri-sendiri dahulu.
Referensi:
  1. Hadist riwayat Abu Daud ( no : 1319 ), dishohihkan oleh Syekh Al Bani dalam Shohih Sunan Abu Daud , juz I, hal. 361
  2. Untuk mengetahui secara lebih lengkap tentang derajat hadits tersebut bisa dirujuk : Abu Umar Abdullah bin Muhammad Al Hamadi, Al Asinatu Al Musyri’atu fi At Tahdhir min As Solawat Al Mubtadi’ah, ( Kairo, Maktabah At Tabi’in, 2002 ) Cet Pertama, hal. 97 -120
  3. Ibid, hal.21-39
  4. Abu Abdur Rahman Al Baz Taufiq, Ashal Nidham Li Hifdhi Al Qur’an, ( Kairo, Maktabah Al Islamiyah, 2002 ) Cet. Ke-Tiga, Hal. 13
  5. Ali bin Umar Badhdah, Kaifa Tahfadu Al Qur’an, hal. 6
  6. Ibid. hal 12
  7. Abu Dzar Al Qalamuni, ‘Aunu Ar Rahman fi Hifdhi Al Qur’an, ( Kairo, Dar Ibnu Al Haitsam, 1998 ) Cet Pertama, hal.16
  8. Abu Abdur Rahman Al Baz Taufiq, Op. Cit, Hal. 15
  9. Imam Nawawi, Al Majmu’,( Beirut, Dar Al Fikri, 1996 ) Cet. Pertama, Juz : I, hal : 66

Hukum Kredit Segitiga


Assalamu’alaikum wr wb


kredit segitiga

Apa Hukum Kredit Segitiga?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?
Jazzakumullahu khair
Dari: Jumardi

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Ini termasuk transaksi kredit segitiga. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:

Kredit Segi Tiga

Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.

Hukum Kredit Langsung

Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Pertama, firman Allah,
“>يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.
Kedua, hadis dari Aisyah radhialahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)
Ketiga, hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).
Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.
Adapun hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)
Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara ‘inah.
Jual beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.

Hukum Kredit Segitiga

Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:
Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.
Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:
Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.
Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim)
Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.
Kesimpulannya
Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank  membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.
Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq ‘alaihi)
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya pen.).” (Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)
Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan,  dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga leasing atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah.

Hukum Kredit Segitiga

kredit segitiga

Apa Hukum Kredit Segitiga?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, ada seorang kawan yang ditawari bekerja di sebuah optik, selain menjual secara cash. Pihak optik juga memberikan fasilitas kredit melalui bank tertentu dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka kepada pihak optik.
Apakah transaksi semacam ini dibolehkan? Bolehkah teman saya bekerja di optik tersebut?
Jazzakumullahu khair
Dari: Jumardi

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Ini termasuk transaksi kredit segitiga. Penjelasan selengkapnya bisa Anda dapatkan pada keterangan berikut:

Kredit Segi Tiga

Di masa silam hanya dikenal kredit dua pihak, penjual, dan pembeli. Sistem transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit di masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak; pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan. Kredit model seperti ini, kita istilahkan dengan kredit segi tiga.

Hukum Kredit Langsung

Kredit yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli merupakan transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syariat. Bahkan meskipun harga beli kredit lebih tinggi dibandingkan harga harga beli tunai. Inilah pendapat yang paling kuat, yang dipilih oleh mayoritas ulama. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Pertama, firman Allah,
“>يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Akad kredit termasuk salah satu bentuk jual beli utang. Dengan demikian, keumuman ayat ini menjadi dasar bolehnya akad kredit.
Kedua, hadis dari Aisyah radhialahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya. (Muttafaqun ‘alaih)
Ketiga, hadis Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran tertunda, hingga datang saatnya penarikan zakat. Kemudian Abdullah bin Amer bin Ash membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani).
Kisah ini menunjukkan, boleh menaikkan harga barang yang dibayar secara kredit, bahkan meskipun dua kali lipat dari harga normal.
Adapun hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang melakukan jual beli dua kali dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak, maka dia  terjatuh ke dalam riba.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan Al-Albani)
Hadis ini shahih, namun tafsir yang tepat adalah sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qayyim dan lainnya, bahwa hadis ini merupakan larangan jual beli dengan cara ‘inah.
Jual beli ‘Inah adalah si A menjual HP kepada si B seharga Rp 1,2 juta kredit.  Kemudian si B menjual kembali HP itu kepada A seharga 1 juta tunai. Kemudian si A menyerahkan uang 1 juta kepada si B dan membawa HP tersebut. Sementara si B wajib membayar cicilan utang 1,2 juta kepada si A.

Hukum Kredit Segitiga

Agar lebih mudah memahami hukum kredit model ini, mari kita simak ilustrasi berikut:
Dalam sebuah showroom dealer sepeda motor, dipajang sebuah motor dengan harga 10 juta tunai dan 17 juta kredit. Datang pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah deal transaksi, beliau akan diminta mengisi formulir plus tanda tangan, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.
Setelah akad jual-beli ini selesai dan pembeli-pun membawa pulang motor yang dibeli, selanjutnya beliau berkewajiban menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan, dan bukan ke dealer tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang dibeli.
Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan ke dealer tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana, karena Bank atau lembaga pembiayaan telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak dealer, yang intinya, bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, konsekwensinya pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Praktik semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syariat. Akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Bila kita mencermati kredit segitiga yang dicontohkan di atas, dapat dipahami dari dua sudut pandang:
Pertama, Bank mengutangi pembeli motor tersebut Rp 10 juta, dalam bentuk Bank langsung membayarkannya ke dealer. Kemudian pak Ahmad dituntut untuk melunasi cicilan piutang Rp 17 juta tersebut ke bank.
Bila demikian yang terjadi, maka transaksi ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Tujuh juta yang menjadi tambahan adalah riba yang diserahkan ke bank. Hukum transaksi ini terlarang, sebagaimana ancaman dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim)
Kedua, Bank membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pak Ahmad. Hanya saja bank sama sekali tidak menerima motor tersebut. Bank hanya mentransfer sejumlah uang seharga motor tunai, kemudian pembeli membayar cicilan ke bank. Bila realita bank membeli motor ini benar, maka Bank telah menjual motor yang dia beli sebelum menerima motor tersebut. Sehingga Bank atau lembaga pembiayaan telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan atas nama pembeli, dan bukan atas nama bank yang kemudian dibalik nama ke pembeli.
Kesimpulannya
Hakikat perkreditan segitiga ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Larangan menjual barang sebelum menerima dari pembeli pertama, ditunjukkan dalam hadis dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan pendapat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis berikut,
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya, ketika bank  membeli barang dari dealer dengan harga 10 juta, sementara dia tidak menerima barang sama sekali, kemudian dia jual ke pembeli seharga 17 juta maka hakikat transaksi ini adalah menukar rupiah 10 juta dengan 17 juta. Alasan ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan dalam hadis Ibnu Abbas di atas.
Thawus mengatakan, “Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Beliau  menjawab, ‘Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Muttafaq ‘alaihi)
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata, “Bila si A membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual (si B), sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada si C seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut dari C, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di si B, maka seakan-akan si A telah menjual/menukar (mengutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya pen.).” (Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al-Asqalany 4:348-349)
Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan,  dengan kredit segi tiga baik melalui lembaga leasing atau lembaga keuangan, yang biasa dipraktikkan masyarakat, hukumnya terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Keterangan di atas merupakan sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifi Baderi di Majalah Pengusaha Muslim edisi 26. Pada edisi 26 ini, majalah pengusaha muslim secara khusus memaparkan konsep dan aturan main untuk sebuah lembaga keuangan yang murni syariah. Edisi 26 hakikatnya adalah melengkapi dua edisi sebelumnya yang mengupas studi kritis praktik riba di bank syariah.