iklan

BIG PROMO

PASANG IKLAN

INGIN BERIKLAN DISINI? CARANYA GAMPANG,

, KLIK DISINI!!!!

BIG PROMO

MAKE YOUR DOLLARS HERE!!!!

MOHON BANTUAN ANDA SEMUA

PENTING!!!!SEBELUM MEMBACA,,,!!!!!COBA !!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!!!!



Jumat, 17 April 2015

HUKUM NIKAN KONTRAK/KAWIN KONTRAK DAN NIKAH SIRRI MENURUT PARA ULAMA DAN MUI

Hukum Kawin Kontrak dan Nikah Siri Menurut Islam

Pengertian Kawin kontrak 

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
kawin kontrak
Kawin Kontrak, Sementara Saja.
Disebut juga Kawin Mut’ah atau kawin sementara, atau kawin terputus, atau kawin wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main. Sedang jumlah wanita yang di-Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq dan habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati.
Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si-wanita boleh masih perawan atau sudah janda. Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik didalam rumah sendiri maupun diluar rumah.

Pandangan Ulama Madzhab

Kawin seperti ini oleh seluruh ulama madzhab disepakati haramnya, Kata mereka: Kawin mut'ah itu bila terjadi hukumnya tetap batal. Alasannya :
  1. Kawin seperti ini tidak sesuai dengan perkawinan yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an, juga tidak sesuai dengan maslah thalak, iddah dan pusaka. Jadi kawin seperti ini batil sebagaimana bentuk perkawinan-perkawinan lain yang dibatalkan Islam.
  2. Banyak hadits-hadits yang dengan tegas menyatakan keharamannya. Umpamanya: Dalam suatu lafadz yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah saw. telah mengharamkan kawin mut'ah dengan sabdanya: "Wahai manusia1 Saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut'ah. Tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kemudian."
  3. Umar ketika menjadi khalifah dengan berpidato di atas mimbar mengharamkannya dan para sahabatpun menyetujuinya, padahal mereka tidak akan mau menyetujui suatu yang salah, andaikata mengharamkan kawin mut'ah itu salah.
  4. Al-Khatthabi berkata: Haramnya kawin mut'ah itu sudah ijma', kecuali oleh beberapa golongan aliran syi'ah. Menurut kaidah Syi'ah dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan tidak ada dasar yang sah sebagai tempat kembali kecuali kepada Ali, padahal ada riwayat yang sah dari Ali kalau kebolehan kawin mut'ah sudah dihapuskan.
  5. Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.

Klarifikasi Ibnu Abbas

Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi'in bahwa kawin mut'ah itu halal, yang katanya dikenal sebagai riwayat dari Ibnu Abbas dalam kitab " Tahdzibus Sunan" ditegaskan bahwa Ibnu Abbas membolehkan kawin mut'ah ini bila diperlukan dalam keadaan darurat dan bukan membolehkan secara mutlak. Tetapi kemudian pendapat ini beliau cabut lagi ketika beliau mengetahui banyak orang melakukannya berlebih-lebihan. Jadi kawin mut'ah tetap haram bagi orang yang tidak ada alasan yang sah.
Ketika diadukan orang kepadanya tentang akibat dari fatwanya itu, Ibnu Abbas menjawab: "Inna Lillahi wa inna ilaihi Raji'un. Demi Allah saya tidak berfatwa begitu, dan tidak pula bermaksud begitu. Kalau toh aku menghalalkan, maka adalah seperti Allah menghalalkan bangkai, darah dan daging babi, yang barang-barang itu tidak halal kecuali bagi orang yang terpaksa. Dan kawin mut'ah itu ibarat bangkai, darah dan daging babi."

Kawin Kontrak Dalam Pandangan Ulama Islam

  1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.  Fatwa  nikah kontrak yang ditandatangani  Ketua Umum MUI, KH Hasan Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu juga bersikap keras kepada pelaku  nikah mut'ah. ''Pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' begitu bunyi poin kedua keputusan fatwa kawin kontrak itu. Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada Alquran surah al-Mukminun ayat 5-6. ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela.'' Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tak berfungsi sebagai istri, karena ia bukan jariah. MUI berpendapat akad mut'ah bukan akad nikah, alasannya: Pertama, tak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. Kedua, iddah mut'ah tak seperti iddah nikah biasa. Nikah mut'ah  dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut'ah dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. ''Nikah mut'ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat , hukumnya haram dan tidak sah,'' demikian bunyi fatwa ulama NU. Nikah mut'ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm lil Imam asy-Syafi'i juz V, hlm 71, Fatawi Syar'iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm7, serta Rahmatul Ummah, hlm 21. ''Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami-istri.'' Lalu bagaimana dengan seorang menikah dengan akad dan saksi untuk  masa tertentu, sahkah hukum perkawinannya? Ulama NU dalam fatwanya menegaskan, nikah temporer ini batal, karena termasuk mut'ah.
  3. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait kawin kontrak atau nikah mut'ah. Para ulama Muhammadiyah menyatakan nikah mut'ah hukumnya haram.  Hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan ath-Thabaraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah: ''Dari al-Harits bin Ghaziyyah, ia berkata, Saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ''Nikah mut'ah dengan wanita itu haram.'' Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya menegaskan, keharaman nikah mut'ah tak hanya sebatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang mengetahui bahwa nikah yang mereka lakukan adalah mut'ah. Tetapi juga berlaku secara umum, baik pihak wanita itu mengetahuinya maupun tidak mengetahuinya. ''Orang-orang yang melakukan nikah mut'ah sekarang ini, menurut hadis di atas jelas telah melakukan hal yang diharamkan,''  tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP  Muhammadiyah. 

Fatwa MUI Tentang Nikah Siri

nikah sirri
Nikah Sirri - Bawah Tangan
Sedangkan untuk nikah siri,  MUI telah mengeluarkan fatwa dalam forum  Ijtima' Ulama Se-Indonesia II, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur yang berlangsung 25-28 Mei 2006. Dalam fatwanya, MUI menetapkan, nikah siri sah dilakukan asal tujuannya untuk membina rumah tangga. "Pernikahan di bawah tangan hukumnya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika menimbulkan mudharat atau dampak negatif," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin.
Nikah siri dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah ataupun hak waris. Guna kemudharatan, peserta ijtima' ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang

Apa Kata Mereka Tentang MMM di Indonesia?MMM menurut OJK

Sebuah acara seminar MMM.
Sebuah acara seminar MMM. (mmmindonesiamavro.blogspot.com)
Maraknya pemberitaan tentang skema ponzi (money game) MMM (Mavrodi Mondial Moneybook) menimbulkan silang pendapat apakah sudah termasuk penipuan atau bukan. MMM yang dijalankan dengan cara transfer-transferan uang antar anggota, telah menjadi harapan ratusan ribu membernya di Indonesia untuk menggelembungkan uangnya. Namun demikian para penasehat keuangan dan investasi sepakat bahwa MMM bukanlah investasi karena uang hanya beredar antar anggota, tidak ditanamkan dalam bentuk usaha bisnis ataupun investasi.
“Itu bukan investasi. Itu money game. Investasi mana yang berani memberikan bunga 30 persen tiap bulan? Itu sih money game,” kata Aidil Akbar, perencana keuangan profesional sebagaimana dilansir Kompas (8/8). Menurutnya, investasi yang baik haruslah legal. “Itu (MMM) seharusnya dihindari. Produk investasi itu yang resmi adalah yang didaftarkan ke OJK, diatur dan diawasi OJK. Kalau tidak, ya berarti tidak jelas.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menegaskan bahwa arisan MMM (di Indonesia diplesetkan menjadi Manusia Membantu Manusia), tidak mendapat izin memasarkan produk dari OJK. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menegaskan MMM bukan merupakan lembaga jasa keuangan sehingga tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat. “Jadi masyarakat harus hati-hati. Ini karena tidak jelas izinnya dan tidak jelas cara menginvestasikan uang yang dihimpun tapi bisa menjanjikan imbal hasil yang tinggi,” ucap Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu.
Tetapi masalahnya adalah pergerakan uang dan skema investasi MMM tidaklah diatur oleh sebuah lembaga melainkan komunitas semata. MMM merupakan aktivitas antar member yang digerakkan oleh sistim komputer. Jadi MMM tidak memiliki pengurus apalagi kantor. Jaringan MMM diatur oleh sistim komputer yang dikontrol penuh oleh Tuan Mavrodi, sang pemilik MMM asal Rusia.
Pengamat investasi sekaligus pengajar di Prasetya Mulya Business School, Lukas Setia Atmaja menduga skema MMM merupakan praktik penipuan. Pasalnya, MMM tak bisa menjamin ada pihak yang pasti akan mentransfer balik ke anggota. Ia menegaskan bahwa resiko apapun yang terjadi pada nasabah investasi bodong seperti ini bukanlah tergolong risiko berinvestasi, tapi risiko berjudi.
“Ada sms itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena itu money game itu. Di Undang-undang Perdagangan sudah dimasukan dengan sistem piramid itu terlarang, Kalau sistem Piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun itu. MMM pemainnya gak ada di sini, gak jelas dimana servernya. Kalau perusahaan ada disini bisa kena Undang-undang Perdagangan. Multi lavel marketing beda sama money game, inikan arisan gak jelas, kita gak tahu juga pemainnya,” ujar Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman. “Pemerintah sudah membentuk tim terpadu antara Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal) untuk melihat hal seperti ini.”
Karena uang hanya berputar-putar saja alias tidak berkembang, ia meyakini MMM tinggal menunggu waktu untuk kolaps alias hancur. Pada saat itulah istilah “penipuan MMM” baru muncul.



Lalu siapa yang harus mengawasi MMM?
Banyak orang berharap pada OJK sebagai salah satu super body di dunia investasi Indonesia. Akan tetapi ternyata OJK pun tak bisa diharapkan. OJK hanya mengurusi yang sudah berbentuk lembaga dan sudah diberi izin oleh OJK.
“Yang diawasi dan diatur itu oleh OJK hanya lembaga jasa keuangan. Kalau bukan lembaga jasa keuangan tidak akan mendapatkan izin dari OJK,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Hotel Sari Pan Pacific (7/8). Sementara aneka penipuan bisnis investasi yang sangat marak tetapi ternyata berada di luar radar kewenangan OJK, menjadikan rakyat Indonesia sangat rentan terhadap tindak penipuan baik dari dalam maupun luar negeri. Pernahkah ada yang berpikir berapa banyak duit rakyat yang tersedot selama ini ke luar negeri dan tidak pernah ada penyelesaian bagi para korban?
“Praktik MMM itu sebenarnya kewenangan teman-teman di Satgas Waspada Investasi. OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa menyatakan itu melanggar atau tidak, tapi yang OJK tekankan adalah kalau masyarakat mau melakukan investasi, cek terlebih dulu, ” kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo. Akan tetapi Satdas Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari setidaknya 8 instansi juga belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan preventif.
Ungkapan Anto Prabowo di atas mempertegas pula perbedaan OJK Indonesia dengan OJK negara maju. OJK Indonesia hanya mengurusi perusahaan investasi tetapi tidak menetapkan perangkat hukum dan infrastruktur yang cukup melindungi masyarakat dari berbagai penipuan. Sementara OJK Amerika yang disebut SEC (Security and Exchange Commission) jelas menetapkan aturan pelarangan ponzi (skema piramida – arisan berantai) dan memiliki sejumlah besar catatan keberhasilan memberantas investasi bodong. Aneka jenis mlm abal-abal pun disikat, termasuk baru-baru ini menutup bisnis mlm Telexfree yang juga memiliki banyak member di Indonesia, dan menggulung investasi ponzi Bitcoin.
Di sisi hukum, pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan suatu usaha sebagai penipuan bila belum ada korban yang melapor. Perangkat hukum dam peraturan yang ada belum memiliki efek cegah yang memadai alias masih bersifat pemadam kebakaran yang selalu terlambat.Upaya-upaya edukasi tidak juga mampu secara signifikan menggriring masyarakat menjadi investor di pasar modal yang legal.
Itulah sebabnya MMM dan banyak bisnis semacamnya masih melenggang bebas menjerat rakyat Indonesia. Terhadap bisnis investasi yang sudah terbukti penipuan pun tidak ada upaya pengembalian aset nasabah. Seiring kemajuan teknologi, modus dan teknik penipuan bisnis investasi pun makin merajalela termasuk melalui aneka tawaran bisnis online. MMM hanyalah salah satunya, masih banyak bisnis serupa lainnya yang mencengkeram masyarakat Indonesia.
Namun demikian, Ketua Satgas Waspada Investasi, Sardjito mengingatkan bahwa setiap orang yang ikut memberi bantuan, memasarkan, atau mempromosikan suatu bisnis tipuan dapat dikenakan ancaman pidana sesuai KUHP pasal 55 dan 56. Artinya, masyarakat yang bertindak sebagai pemasar, konsultan, leader, manajer, atau sebutan apa pun yang mempromosikan dan mencari keuntungan dari penipuan berkedok investasi dan sebagainya itu bisa diancam pidana. “Pihak yang sebenarnya tahu, tapi tetap masuk dan mencari keuntungan, saya selalu pikirkan bagaimana orang-orang kayak gini juga dipidana. Mereka jelas tahu bisnisnya tidak masuk akal,” tandas Sardjito.
Kalau soal memberi hukuman atau ancaman, tentu semua pihak bisa berwacana. Yang penting adalah bagaimana menetapkan landasan hukum dan peraturan yang jelas supaya sebuah skema bisnis investasi bodong dapat dicegah sebelum jatuh korban. Dan jika terlanjur jatuh, bagaimana mekanisme penyitaan aset dilakukan sedemikian untuk semaksimal mungkin dikembalikan kepada para korban penipuan.
Semoga aparat dan instansi berwenang  dapat lebih lihai dari para penipu dan segera menyusun aturan baku yang lebih mampu menangkal berbagai modus dan teknik penipuan yang semakin canggih. Jika tidak, negara akan terus-menerus dipecundangi para penipu seperti yang kita saksikan selama ini.

10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Alla

shalat




RASULULLAH saw bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan  yang berhak disembah dengan benar kecuali Allâh  dan Nabi Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat….”  (HR Bukhâri dan Muslim).
Seorang Muslim tentu sudah paham betul bahwa sholat merupakan tiang dari dien ini. Oleh karena itu, ketika muadzin mengumandangkan adzan, kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi rumah-rumah Allâh Ta’ala, mengambil air wudhu, kemudian berbaris rapi di belakang imam shalat mereka. Mulailah kaum muslimin tenggelam dalam dialog dengan Allâh Ta’ala dan begitu khusyu’ menikmati shalat sampai imam mengucapkan salam. Dan setelah usai, masing-masing kembali pada aktifitasnya.
Imam Hasan al-Bashri rahimahullâh pernah mengatakan: “Wahai, anak manusia. Shalat adalah perkara yang dapat menghalangimu dari maksiat dan kemungkaran. Jika shalat tidak menghalangimu dari kemaksiatan dan kemungkaran, maka hakikatnya engkau belum shalat”.
Dalam kesempatan lain, Rasulullah saw juga bersabda: “Barang siapa yang memelihara sholat, maka sholat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara sholat, maka sesungguhnya sholat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya.” (Tabyinul Mahaarim).
Kemudian Rasulullah saw juga bersabda bahwa: “10 orang sholatnya tidak diterima oleh Allah swt, di antaranya:
1. Lelaki yang sholat sendirian tanpa membaca sesuatu.
2. Lelaki yang mengerjakan sholat tetapi tidak mengeluarkan zakat.
3. Lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.
4. Lelaki yang melarikan diri.
5. Lelaki yang minum arak tanpa mau meninggalkannya (taubat).
6. Perempuan yang suaminya marah kepadanya.
7. Perempuan yang mengerjakan sholat tanpa memakai tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.
9. Orang-orang yang suka makan riba’.
10. Orang yang sholatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan munkar.”
Sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang sholatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya sholatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah swt dan jauh dari Allah.” Hassan r. a berkata : “Kalau sholat kamu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan sholat. Dan pada hari kiamat nanti sholatmu itu akan dilemparkan semula ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk.” [sa/islampos/berbagaisumber]

Kamis, 09 April 2015

Why The First Apple Watch Apps Will Suck

http://www.fastcodesign.com#Developers are excited about the possibilities of the Apple Watch, but frustrated by limitations within the software.
The possibilities of wearing an internet-connected, location-aware computer on your arm seem endless. But the Apple Watch of today isn’t there yet. As developers have learned over the last seven months of building their own apps, there are heavy restrictions on just what they can do with the platform’s Apple WatchKit software development kit (or SDK*)—a series of limitations that are likely connected to conserving battery and tightly controlling user experience. And that will severely limit the functionality and originality of the first Apple Watch apps we see.
I talked to developers from the social media titan Tumblr, UsTwo (creators of the hit iOS game Monument Valley), the consulting firm labs108, a major Apple developer who would rather remain anonymous, and the Austin design studio argodesign about the watch’s current limitations. Here are their complaints:

Animations Are A Pain In The Ass

The biggest complaint that I heard again and again—and the issue which many problems stem from—is the fact that the Apple Watch doesn’t actually handle the code for its own apps. Apple Watch apps actually run on a connected iPhone, then beam relevant information—words, images, etc—to the watch to display.
That means the watch isn’t doing some very basic things which normally help to make user experience great. For instance, if your watch goes out of the range of your phone, third-party apps will just die. But an even bigger complaint is that there’s no way for developers to render nice, dynamic transitions within their apps—those animations that seamlessly react to your touch and blend text and graphics movements in every modern app you know. And the watch SDK itself isn’t filling that gap with turnkey, pre-programmed solutions.
"We’re missing a core basic thing . . . simple transitions," explains Anton Doudarev, developer at UsTwo. "[Everything] feels like it’s a little bit choppy now."
For now, developers have to use workaround to achieve the same effect. They can technically render up an animation on the iPhone—think of this as a low framerate animated GIF—then beam it over to the watch. But that’s slow, and not dependable.
"You don’t have a guarantee on how fast that’s going to be delivered," explains Matt Bischoff, the iOS Engineering Lead at Tumblr. "We use animation to delight our users, and have meaningful transition between states. If you have to wait for Wi-Fi or Bluetooth, it’s not worth it."

It’s Full Screen Or Nothing

Furthermore, you can’t animate just part of a screen. The SDK doesn’t allow you to animate only a button in the lower left hand corner. Every animation beamed to the Apple Watch has to come full-frame.
Couple that problem with the fact that developers don’t have control of how their content scrolls on the watch, and you hit some severe design limitations.
For Labs108 founder Deepak Agarwal, who was coding the global time app Circa, he encountered a very simple design problem: splitting the screen into two zones. He wanted to be able to lock a user’s current location and time on top of the screen at all times, and then allow someone to scroll through other times right under it.
This approach makes a lot of sense! It would ground the user in their current timezone while exploring others. On the iPhone, this is a simple maneuver, executed through iOS’s popular Table View. On the watch, it wasn’t possible.

Communication Is Asynchronous

So you have these apps that run on the iPhone displayed on your watch, but then, that couples with the fact that iPhone to watch communication isn’t really in real time. It's asynchronous by nature. Information is sent back and forth through short notification bursts, rather than a continuous, real-time link.
So why does this matter? It can be hard to keep the phone and watch in sync. UsTwo encountered major problems trying to create a very basic timer app that you might start on your phone, then follow on your watch.
"It becomes out of sync in some way or another," Doudarev explains. "If you start a timer on the phone, and you have to communicate it to the watch itself, you have to have both open at the same time. And if you open the Watch Kit app a moment later, the timers don’t coincide at the exact same moment. The Apple Watch timer might start a split second later, then you have out of sync timestamps."
In other words, your phone might read 17 seconds, while your watch reads 16 seconds. But this timer is really just an illustration of how Apple has set up their watch to be a casual, second screen to the iPhone, and how that impacts app design and development.

The Touch Screen Is Gimped

Apple has a basic sketching app for the Watch. It allows you to beam little doodles to friends. But no other developer can take advantage of the touch screen in this way. The SDK only recognizes the most basic of gestures, like swipes or hard presses.
In the case of argodesign, who put together an Apple Watch complement to its PEQ home automation iOS app, it had to change the way one of its buttons worked. While someone could drag their finger up and down on the iPhone to change the temperature or dim the lights, that simple touch-screen gesture wasn’t possible on the watch. So the watch experience couldn’t mirror some of the core behaviors found in the iOS app, even though the interaction itself was perfectly valid, and comfortable, for users.
PEQ app
"I don’t know if Apple can’t technically can’t do it due to processor speed, but I suspect, more or less, it wants people to interact with the phone differently. It's basically encouraging people to use the Crown," argodesign founder Mark Rolston explains. "We have arrows you can use on the screen to tap as well, simply because that’s a carryover, but we’d like to do dragging, and it’s not possible right now. It doesn’t provide simple code for that."
But for developers, this not only means that simple touch-screen interactions are off the table, but that new, interesting experiences Apple teased during the big unveil are off the table, too.
"A lot of what might be interesting is the doodling, the communications, anything you start from the watch," explains an anonymous developer. "Even something like being able to doodle on your watch, being able to share those pixels to a server and have that be recorded, you can’t do that."
"I’d love to see someone using some kinds of touch gestures that are custom to send messages under the table at a meeting," Doudarev adds later. "That’s one of those ideas that, if it was possible, it’d be great. But you can’t track any gestures, or pattern recognition, of any kind."

Some Apps Get Preferential Treatment

Of course, the statement "you can’t track any gestures" only applies to third-party developers. Apple does track these gestures for its own apps. And in fact, preferred partner apps get access to things not commonly offered by WatchKit, too. The most commonly cited example was that the Shazam app has access to the watch’s microphone, even though others don’t.
Additionally, Apple’s own apps run natively on the watch, meaning they can be more fluid than those made by external developers. This creates an inherent issue where it’s impossible for most third parties to put their best foot forward, and to look as competent as Apple. And it’s even tougher for a no-name company to break out.
"There may be a chance for some indie devs to do something innovative or interesting that no one expected, but it doesn't seem like there’s a big chance of that happening," an anonymous source says.
This issue may be no more apparent than in the Apple Watch faces themselves. Independent developers can’t code these faces as they can for Android Wear, and yet, the face might be the core way most users interact with the watch.
"I’m not sure people are going to be launching that many apps through the day on their watch. It’ll be about the notifications, the glances, and the watch faces," Bischoff explains. "If someone’s obsessed with Tumblr, I want them to have a Tumblr watch." A Tumblr watch face could reflect someone’s individual Tumblr feed graphically, but it could also contain news and notifications, to serve as a launchpad that circumvented opening the Tumblr app. If the Apple Watch turns out to be a platform that’s more about one or two power apps than a few dozen, every developer in the world will want the opportunity to be that app. And it seems that the best gateway may be to take over the watch face itself.

It's Not Time Yet

Apple is launching their watch conservatively, limiting the capabilities of the hardware for any number of reasons we can only speculate about—including battery life, software stability, or even their desire to train users and developers in best UX practices before enabling more options.
And yes, Apple will allow developers to code native Apple Watch apps by the end of the year, which will probably bring some of these features with it.
But the Apple Watch that will ship on day one won't be the Apple Watch of fanboy mythos. It’s a severely limited piece of technology with UI that will feel dated. And there’s nothing that the world of developers can do to improve the platform or create some paradigm shift until Apple lets them.
* It's worth noting that technically Apple isn't calling WatchKit a full "software development kit" or SDK. Given the kit's limitations, it's not surprising that Apple is making the distinction. But with no other way to categorize the code than that, developers used the term "SDK" frequently when talking about WatchKit, so I did too.

MANTAN PEMAIN BOLA, SUAP PEMAIN

SURYA Presiden Klub Pusamania Borneo Football Club Nabil Husein Said Amin (kanan) ikut menginterogasi mafia bola Johan Ibo (tengah/botak). Johan yang mantan pesepakbola Persebaya Surabaya dan Arema Indonesia itu berusaha menyuap tiga pemain Pusamania agar kalah saat melawan Persebaya, di Surabaya, Rabu (8/4/2015).

JAKARTA, Kompas.com - Tim Sembilan bentukan Kemenpora akan memantau perkembangan kasus dugaan suap pengaturan skor pertandingan antara Persebaya Surabaya melawan Pusamania Borneo FC yang melibatkan mantan pemain Arema, Johan Ibo.

"Proses pemeriksaan oleh kepolisian sudah berjalan. Kami akan terus memantau perkembangannya," kata Koordintanor Tim Sembilan yang juga mantan Wakapolri, Oegroseno di Kantor Kemenpora Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Pemain berusia 29 tahun itu sebelumnya ditangkap oleh manajemen Pusamania karena diduga akan melakukan penyuapan kepada pemain terkait pengaturan skor pertandingan antara Persebaya melawan Pusamania di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Rabu (8/4).

Selanjutnya kasus ini dibawa ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan, mantan pemain Persebaya itu dilepaskan karena aparat menilai belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Johan dari terperiksa menjadi tersangka penyuapan.

"Untuk masalah menahan atau melepas itu kewenangan penyidik," kata pria dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi itu.

Kasus Johan saat ini memang menjadi sorotan di sela permasalahan kompetisi Indonesia Super League 2015 yang belum tuntas. Apalagi dugaan penyuapan ataupun pengaturan skor merupakan hal yang menjadi target PSSI untuk diberantas.

Upaya penggagalan dugaan penyuapan ini sangat diapresiasi oleh pihak PSSI. Bahkan, federasi sepak bola Indonesia menyiapkan penghargaan kepada pemain dan manajemen klub yang telah melakukan penggagalan upaya pengaturan skor.

"Para pemain dan manajemen Borneo FC telah melakukan fungsi 3R (recognize, reject dan report) terhadap match fixing yang sudah kita pakta-kan di Kongres tahunan PSSI Januari lalu. Sehingga ini menjadi contoh baik bagi yang lain. Untuk itu PSSI akan memberi penghargaan dan apresiasi," kata Ketua Departemen Integritas PSSI Hinca Pandjaitan.

Pria yang juga Ketua Komisi Disiplin PSSI itu menegaskan, semua pemilik suara dan pengurus PSSI pakta integritas diharapkan bisa mengenali apa itu match fixing, menolak dan melaporkan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu dari keseriusan PSSI untuk memberantas match fixing.

"Kami sudah kerjasama dengan Sport Radar, perusahaan yang di-promote FIFA untuk membantu federasi memerangi match fixing," tambahnya.

Terkait dengan sanksi, Hinca menjelaskan jika yang terlibat match fixing masih di dalam football family PSSI maka yang berhak memberikan hukuman adalah Komisi Disiplin. Tetapi bila di luar itu dan Komisi Disiplin tidak bisa menjangkau maka kewenangan kepolisian dan interpol untuk yang di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Inilah Calon Menantu Jokowi

Liputan6.com, Solo - Pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009 Selvi Ananda sebentar lagi akan dihelat. Hal ini terlihat dari persiapan Selvi yang sudah mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Kepala KUA Pasar Kliwon, Solo, Arbain Basyar mengatakan pihak keluarga Selvi sudah mengurus berkas-berkas seperti surat rekomendasi numpang nikah di kantornya.

"Berdasarkan informasi, dia akan menikah di wilayah KUA Banjarsari," ujar Arbain di kantornya, Kamis (9/4/2015).

Lokasi itu dipilih mengingat saat ini keluarga Selvi tinggal di alamat Jalan Kutai VII Sumber, Banjarsari. Hanya saja berdasarkan keterangan identitas, keluarga Selvi masih tercatat sebagai warga Kecamatan Pasar Kliwon.

"Dia mengurus surat rekomendasi numpang nikah di sini karena masih tercatat sebagai penduduk Kecamatan Pasar Kliwon," jelas Arbain.

Kemudian surat rekomendasi itu akan dilampirkan ketika dia mendaftarkan pernikahannya di KUA Banjarsari. Meski begitu, Arbain mengaku belum tahu tanggal pernikahan tersebut.

"Saya belum tahu kapan pastinya pernikahan tersebut dilaksanakan. Karena di dalam surat rekomendasi itu tidak dimuat terkait tanggal pernikahan," ujar dia.

Kepala KUA Banjarsari Muhtaroji mengatakan pihaknya belum menerima pendaftaran berkas penikahan atas nama Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda. Hanya saja, dia mengaku jika keluarga Jokowi pernah mendatangi KUA untuk melakukan konsultasi terkait rencana pernikahan.

"Waktu ke sini itu menanyakan soal syarat-syarat untuk mendaftarkan penikahan," ucap Muhtaroji. (Ali/Ans)

Akibat Adu Jotos, PPP Rotasi Mustofa Assegaf

 


Jum'at, 10 April 2015, 00:09 WIB VIVA.co.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan merotasi Mustofa Assegaf. Alasannya, karena yang bersangkutan telah terlibat adu jotos dengan anggota Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi.

"Saya berpikir untuk pindahkan beliau dari Komisi VII, hijrahnya belum tahu tapi sudah ada pemikiran itu," kata Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 9 April 2015.

Pemindahan itu, kata Hasrul juga didorong dari keinginan mayoritas angggota Komisi VII dari berbagai fraksi.

"Saya harus dengar suara itu, jangan eksistensi dia di Komisi VII bisa buat gesekan lagi," kata dia.

Hasrul pun atas nama PPP, menyatakan penyesalannya terhadap ulah anggotanya itu. Dia meminta maaf kepada masyarakat terkait peristiwa memalukan tersebut.

Awalnya, kata Hasrul, dia sangat terkejut dengan peristiwa adu jotos yang melibatkan anggota fraksinya. Apalagi, saat ini Mulyadi sudah melaporkan Mustofa ke polisi.

"Sampai ke Kepolisian tentu itu hak Mulyadi dan Mustofa harus bertanggungjawab terhadap peristiwa itu. Harus diikuti seluruh prosedur kalau Mulyadi tidak cabut pengajuan itu," kata dia.

Meskipun, menurutnya, pimpinan dewan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. "Tapi kalau bersikeras kami hargai Mulyadi," kata dia.

Rabu, 08 April 2015

THE DAY OF JUDGEMENT


لمشاهدة الآفلام الوثائقية ـ والمشاهد الدعوية ، قم بزيارة القناة على الرابط التاليhttp://www.youtube.com/user/saidhassn1 ولاتنسى الإشتراك فيها بالضغط علىsubscribe ، وللمشاهدة السلسلة في صفحتنا على الفيسبوك على الرابط التالي https://www.facebook.com/prophetknows... ودعمك لها بالضغط على share .و Like .. وكما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الدال على الخير كافاعله
فيلم وثائقي يعرض علامات الساعة التي ذكرت في الأحاديث النبوية وفي آيات القران الكريم ، حيث يتوالى وقوعها واحدة تلو الأخرى ، وعلامات آخر الزمان هي في الحقيقة إنذار مهم ، وتذكير فيه الكثير من الخير ، ولاشك أن الله منجز وعده ، ولامغير لحكمه ، ولا مؤخر لوعده ، وعلى الناس أن لا يغفلوا عن هذه العلامات ، وعليهم أن يأخوذها مأخذ الجد
( وقل الحمد لله سيريكم آياته فتعرفونها ، وما ربك بغافل عما تعملون ) النمل 


PENERIMAAN MAHASISWA UNTIRA


PENERIMAAN MAHASISWA BARU JALUR SNMPTN 2015





















Berdasarkan Undang Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana dilakukan melalui:
  1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) : Tanpa Tes
  2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) : dengan Tes Tertulis
  3. Penerimaan Mahasiswa Baru secara Mandiri.
Tata Cara Mengikuti SNMPTN 2015
Ada 2 (dua) tahap mengikuti SNMPTN 2015 yaitu: (1) Pengisian PDSS oleh sekolah (Kepala Sekolah) dan verifikasi oleh Siswa, (2) Pendaftaran SNMPTN oleh Siswa.
(1) Pengisian PDSS
  1. Kepala Sekolah (atau yang ditugaskan) mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.sbmptn.ac.id
  2. Kepala Sekolah (atau yang ditugaskan) mendapatkan dan menyerahkan password siswa kepada siswa untuk melakukan verifikasi.
  3. Siswa dengan NISN dan password (yang diberikan Kepala Sekolah) melakukan verifikasi nilai rapor yang diisikan Kepala Sekolah.
  4. Apabila siswa tidak melakukan verifikasi hingga batas waktu yang ada, maka data yang diisikan Kepala Sekolah dianggap benar.
(2) Pendaftaran SNMPTN oleh Siswa
  1. Siswa Pendaftar, menggunakan NISN dan password pada saat verifikasi login ke laman http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran
  2. Siswa Pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan Program Studi, serta mengunggah FOTO Resmi dan dokumen prestasi tambahan jika ada. Siswa wajib membaca dan memahami ketentuan yang berlaku pada PTN yang dipilih.
  3. Siswa yang mendaftar pada prodi keolahragaan dan seni wajib mengunggah portofoliio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh di http://www.snmptn.ac.id
  4. Siswa Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai bukti tanda peserta.
Jadwal Pelaksanaan SNMPTN 2015
  1. Pengisian dan Verifikasi PDSS : 22 Januari - 08 Maret 2015
  2. Pendaftaran SNMPTN : 13 Februari - 15 Maret 2015
  3. Proses Seleksi : 16 Maret - 8 Mei 2015
  4. Pengumuman Hasil : 9 Mei 2015
  5. Proses Verifikasi/Daftar Ulang di PTN masing-masing bagi yang lulus seleksi : 9 Juni 2015
Biaya
Tidak ada penarikan biaya alias GRATIS untuk seluruh tahapan pendaftaran SNMPTN 2015
Jumlah Pilihan Program Studi dan PTN
  1. Setiap siswa pendaftar bisa memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan asal SLTA siswa pendaftar.
  2. Siswa Pendaftar bisa memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pilihan prodi dengan ketentuan 1 (satu) PTN maksimal 2 (dua) pilihan.
  3. Urutan pilihan PTN dan Program Studi (prodi) menyatakan prioritas
  4. Daftar Program Studi dan Daya Tampung dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.
Informasi terkait SNMPTN dapat didownload di dokumen di bawah ini:
1. Info awal SNMPTN 2015 dapat didownload disini
2. Leaflet SNMPTN 2015 dapat didownload disini
3. File Sosialisasi SNMPTN 2015 dapat didownload disini

Seleksi Penerimaan Mahasiswa UNILA


Universitas Lampung 

Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah,  menyebutkan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional (SNMPTN) dan bentuk lain.
SNMPTN
Sistem seleksi nasional adalah seleksi yang dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
» Info SNMPTN Unila
SBMPTN
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal Dikti Kemdikbud ditetapkan bahwa seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) adalah seleksi bentuk lain tersebut.
» Info SBMPTN Unila
Seleksi Lokal Unila 
» Info Program Diploma
» Info Program Ekstensi
» Info Program Pasca Sarjana

QNB LEAGUE/ISL?

QNB League Muncul, ISL Tidak Hilang


ISTIMEWA Logo ISL yang disponsori Qatar National Bank.

— CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono, menegaskan, ISL tidak lantas hilang lantaran kehadiran Qatar National Bank Group sebagai sponsor utama. ISL, menurut Joko, tetaplah produk dari PSSI. Sementara itu, QNB League merupakan label dari produk tersebut. Seperti diketahui, QNB Group mendapatkan hak sponsor eksklusif title partner (berhak ubah nama kompetisi) atas ISL hingga akhir musim 2017. Kesepakatan ini turut melahirkan nama baru untuk ISL, yaitu QNB League.
Joko menganalogikan kasus ini seperti English Premier League dan Barclays Premier League. Kehadiran Barclays sebagai sponsor menghasilkan nama baru untuk kasta teratas liga di Inggris tersebut.
"ISL adalah produk dan program bagi PSSI. ISL adalah selamanya, sampai ada keputusan lain dari PSSI. ISL adalah satu dari strata dalam piramida kompetisi PSSI," kata Joko saat ditemui di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Rabu (8/4/2015).
"Sebagai implementasi, produk-produk tadi memiliki kesempatan bisnis yang salah satunya adalah title untuk event itu. Dalam kontrak komersial, itu adalah hak bagi main sponsor," tambah Joko.
Joko juga memberi bukti lain bahwa ISL tetap ada. "Dalam kontrak, sebenarnya 'QNB League by ISL'. Logo ISL juga diadopsi seratus persen," imbuhnya.
Sebagai informasi, QNB Group merupakan salah satu sponsor dari klub raksasa Perancis, Paris Saint-Germain.
sumber:JAKARTA, KOMPAS.com 

Ini Syarat Pendaftaran Polri 2015


Sejak Rabu 8 April 2015 Polri membuka pendaftaran calon polisi melalui laman www.penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran akan dibuka hingga 25 April 2015.

Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Haka Astana mengatakan, pendaftaran dibuka untuk 3 seleksi calon anggota Polri. "Yakni Akademi Kepolisian (Akpol), Brigadir, dan Tamtama," kata Haka di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Untuk persyaratan umum seleksi Taruna Akpol, beber dia, yakni WNI pendidikan paling rendah SMU/sederajat, berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat kasus pidana atau pernah dipidana dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Sementara persyaratan untuk seleksi Brigadir Polri yaitu lulus SMA/MA/SMK dengan minimal nilai akhir 60, bagi kelas III menggunakan rata-rata rapor semester 1 minimal 60, umur pada saat buka pendidikan minimal 17 tahun 5 bulan, maksimal 21 tahun, bertinggi badan untuk pria minimal 165 cm, untuk perempuan 163 cm.

Untuk persyaratan menjadi Tamtama yakni WNI berpendidikan SMU/sederajat, berumur minimal 18 tahun, sehat jasmani rohani, lolos pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Haka menjelaskan, bahwa proses tahapan seleksi calon Polri tersebut di antaranya meliputi kelengkapan administrasi, tes kesehatan tahap 1, tes psikologi, tes akademik, tes kesehatan tahap 2 serta tes jasmani.

Dalam seleksi penerimaan calon taruna Polri, peserta tidak dipungut bayaran sepeserpun. "Kalau ada pungutan, laporkan ke polda setempat melalui biro propamnya," tegas Haka.
sumber :Liputan6.com, Jakarta

BARCELONA VS ALMERIA

Barcelona menang 4-0 atas Almeria pada laga lanjutan Primera Division di Camp Nou, Rabu atau Kamis (9/4/2015) dini hari WIB.
Barcelona tampil dengan kekuatan penuh pada pertandingan ini. Pelatih Luis Enrique mengandalkan trio Lionel Messi, Luis Suarez, dan Pedro.
Seperti biasanya, Barca mampu menguasai pertandingan sejak awal laga. Meski begitu, El Barca kesulitan mencetak gol, setidaknya hingga laga berjalan selama 25 menit. Barca terlihat kesulitan menembus solidnya pertahanan Almeria.
Barca baru bisa memecahkan kebuntuan melalui gol yang diciptakan Messi pada menit ke-33. Menerima bola dari Bartra, Messi melakukan tusukan dari sisi kiri pertahanan Almeria.
Begitu melihat ruang tembak di dalam kotak penalti lawan, Messi melepaskan tendangan dengan kaki kirinya yang membuat bola bersarang ke sisi kanan gawang tim tamu. Messi untuk sementara mencetak 33 gol.
Barcelona terus menggempur pertahanan tim tamu. Messi dan kawan-kawan sama sekali tak membiarkan lawan mengembangan permainannya. Sayang usaha tim tuan rumah untuk mencetak gol tambahan tak membuahkan hasil hingga waktu jeda.
Luis Suarez memperbesar keunggulan Barcelona melalui gol yang diciptakannya pada menit ke-55. Gol Suarez ini mirip dengan proses gol Messi.
sumber :TRIBUNNEWS.COM

Inilah 22 situs yang diblokir Menkominfo

Sebanyak 22 situs yang dianggap menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia bakal ditutup oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Rudiantara. Jumlah situs yang akan diblokir itu bertambah dari rencana semula yang hanya 19 situs.

Rencana tersebut dirilis oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (30/03/2015) kemarin.
Adapun alasan penutupan 22 situs tersebut adalah permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal. Menurut BNPT semua situs itu menyebarkan paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme.
Pemblokiran website tersebut, dibenarkan oleh Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu. “Ya, ini usul BNPT untuk minta ditindaklanjuti. Alasannya, karena menurut BNPT website-website tersebut mengandung paham kekerasan dan radikalisme,” ujarnya sebagaiana dikutip Merdeka, Senin (30/03/2015).
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, semula hanya 19 situs yang ditutup, kemudian bertambah tiga situs lagi yang harus diblokir oleh ISP. “Ada tambahan tiga lagi. Total 22 website. Ya akan diblokir ISP,” ungkapnya.
Protes bermunculan
Aksi protes pun bermunculan menyusul ditutupnya 22 situs tersebut. Tidak sedikit yang membandingkan kinerja Menteri Kominfo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Tifatul Sembiring, dengan kinerja Menteri Kominfo era Presiden Joko Widodo, Rudiantara.
Era Menteri Tifatul, Kominfo sangat agresif menutup situs-situs porno. Hingga tahun 2012, tak kurang dari 1 juta situs porno telah ditutup oleh Kominfo. Sementara situs-situs barbau radikal yang ditutup kementerian bisa dihitung dengan jari, termasuk situs yang memuat video ISIS. Menteri Tifatul dinilai sangat lamban dalam mengantisipasi penyebaran situs-situs berbau radikal.
Dulu Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan sampai sempat mengkritik kinerja Menteri Tifatul yang dinilai lebih reaktif terhadap situs-situs porno ketimbang situs-situs yang bersifat radikal. “Situs porno saja cepat diblokir Menteri Tifatul. Mosok yang soal radikalisme dan ekstremisme berkedok agama ini, enggak bisa diblokir? Apa alasannya?” ujar Ramadhan.
Namun, Tifatul Sembiring memiliki alasan serta pertimbangan tersendiri terkait penilaian tersebut. Tifatul menyebut bahwa menutup website yang berkonten radikal lebih sulit dibandingkan dengan pornografi.
“Kalau pornografi itu agak spesifik. Kami bisa deteksi bukan hanya lewat kata dan nama, tapi persentase kulit terbuka di atas 80 persen, dia bisa mendeteksi secara otomatis. Kalau situs radikal itu sulit,” kata Tifatul.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Menkominfo, sebanyak lebih dari 40 video ISIS yang tersebar melalui YouTube sudah diblokir.
“Situs pornografi itu selalu ada cirinya, misalnya (menggunakan kata) porn, sex, atau katakanlah bokep, itu semua langsung bisa. Sementara radikal ini enggak ada ciri khas. ISIS kita blokir di YouTube. Pas zamannya saya ada lebih dari 40 yang diblokir. Memang kita ada kerja sama dengan YouTube,” tambahnya.
Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B Utoyo mengatakan, tidak adanya prosedur yang jelas terkait blokir situs ‘berkonten negatif’ menjadi salah satu faktor lambannya penanganan terhadap situs-situs berbau SARA (Suku, Agama, Rasa dan Antargolongan).
“Ini ada kegamangan di pemerintah, mereka biasa merespon konten negatif itu adalah pornografi, itu sudah menjadi kebiasaan. Tapi begitu kontennya di luar pornografi, mereka bingung. (Situs) voa-islam misalnya yang banyak SARA-nya, atau situs-situs yang bermunculan saat pilpres kemarin, itu kan gak jelas (penanganannya),” kata Donny.
Donny juga melihat keraguan dari pihak Kominfo untuk memblokir situs-situs berbau SARA lantaran isu-isu tersebut relatif lebih sensitif ketimbang situs pornografi.
“Jadi pada saat ISIS itu ada Kominfo itu bilang menunggu laporan, karena ini beda. Kalau ada prosedurnya kan mereka pelajari dulu. Ini karena mereka gak punya prosedurnya. Itu aja sih, karena gak ada SOP-nya. Kalau porno kan biasa, kalau SARA kan mereka harus berpikir secara sensitif. Itu saya rasa yang menyebabkan pemerintah lambat menangani situs ISIS. Lambatnya karena mereka bingung,” papar Donny.
Kini internet dimanfaatkan oleh pihak-pihak berlatar belakang radikal seperti ISIS untuk menyusup dan menjamur di Indonesia. BNPT pun tancap gas meminta situs yang menganggap paham radikal untuk segera ditutup.
Sebenarnya rencana penertiban situs ini bukan hal baru. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan, BIN terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menangkal bahaya ISIS melalui dunia maya.
Menurut dia, situs-situs tersebut harus diberi perhatian khusus supaya tidak membahayakan. “Kita terus counter, kita kerja sama dengan kominfo untuk segera menutup itu. Kita harus proaktif untuk tidak memberi mereka ruang terlalu bebas untuk memprovokasi rakyat kita sendiri, kita terus mengharapkan situs -situs seperti itu harus diberi perhatian khusus,” kata Marciano.
Selain itu, dia meminta kepada semua komunitas yang berhubungan dengan dunia internet untuk turut mengantisipasi menyebarnya gerakan ISIS.
Sejumlah pengelola situs Islam merasa keberatan dengan langkah BNPT tersebut. Hidayatullah.com misalnya, mereka mengaku tak pernah menyebarkan paham radikal.
“Kami terkejut dengan surat pemblokiran itu. Hingga kini belum pernah diajak bicara tentang rencana pemblokiran itu. Kami sekarang dalam posisi yang sangat dirugikan padahal yang kami beritakan tidak seperti itu tolong dibuktikan, artikel mana yang mengajak orang untuk bergabung ke ISIS,” kata Mahladi, pengelola dan admin Hidayatullah.com.
Pihaknya juga menanyakan seperti apa yang dimaksud radikalisme, terutama terkait dengan konten Hidayatullah.com sekarang ini. “Sangat tidak adil, ketika tanpa pembicaraan tiba-tiba situs kami dilakukan pemblokiran. Karena itu, kami sudah komunikasi dengan beberapa media yang disebut dalam surat tersebut untuk mendatangi Kominfo untuk menanyakan pemblokiran tersebut,” katanya.
Hingga kini situs situs Hidayatullah.com masih bisa dibuka, namun beberapa ISP sudah melakukan pemblokiran. Beberapa daerah, seperti sebagian Yogyakarta, sebagian Bengkulu dan sebagian Depok sudah tidak bisa diakses.
“Kemungkinan mereka tengah dalam proses, karena membutuhkan waktu sekitar 24 jam untuk proses pemblokiran. Kami masih memantau berdasar masukan dari beberapa daerah,” ungkapnya.
Pemblokiran sejumlah situs Islam tersebut juga menuai kritik dari Pendiri Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym. Melalui akun Twitter-nya, dai kondang ini mengunggah foto halaman muka Harian Republika edisi 31 Maret 2015, yang memberitakan pemblokiran 22 situs Islam.
“Wah.. ada apa dengan pemerintah sekarang ini ? Harus ada penjelasan yg adil, agar tidak dianggap anti islam,” katanya melalui akun Twitter, @aagym yang dikutip Republika.
Senada dengan Aa Gym, juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M. Ismail Yusanto ‏menilai pemerintahan bertindak sewenang-wenang atas pemblokiran 22 situs tersebut.
“Pemblokiran situs Islam adlh tindakan dzalim yg mengabaikan prinsip2 keadilan dlm penanganan suatu masalah,” katanya melalui akun @ismailyusanto.
Inilah 22 situs yang diminta BNPT ditutup:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com
sumber:simomot.com

Cara Membedakan Batu Akik Asli Dan Palsu

Cara Membedakan Batu Akik Asli Dan Palsu

Cara membedakan batu akik asli dan palsu – Membeli batu akik atau permata memang seringkali menyulitkan terutama untuk membedakan jenis batu akik asli dengan permata palsu, terlebih jika permata yang hendak dibeli berharga jutaan atau puluhan juta rupiah, tentu saja sangat diperlukan kehati-hatian dan tidak terburu-buru saat akan membelinya
Dalam satu tahun terakhir, batu akik telah menjadi tren bagi banyak kalangan termasuk di kalangan anak muda, sehingga permintaan batu permata jauh lebih tinggi dibandingkan tahun- tahun sebelumnya. Hal itu tentu akan memunculkan banyak produk permata sintetis (palsu)  dipasaran. Jenis batu cincin atau permata sintetis biasanya dibuat sebagai alternatif pilihan batu yang mendekati aslinya.
Bagi pembeli yang menginginkan sebuah permata tertentu, namun tidak bisa membelinya karena mahal, batu sentetis sering menjadi alternatif pilihan untuk perhisan. Tapi jika anda benar-benar menginginkan batu akik asli sebaiknya teliti sebelum membeli. Biasanya pedagang banyak yang terbuka mengenai hal itu, demi menjaga kepercayaan konsumen atau pelanggan mereka
asli sintetis
Asli (alami)
Sintetis (gelembung)
Untuk meminimalisir kesalahan setelah anda memutuskan membeli sebuah batu akik asli atau permata berikut ini beberapa langkah yang bisa anda lakukan :
  1. Mengajak orang yang mengenal seputar permata
  2. Harus bersabar jangan terburu-buru saat akan membeli apalagi harga mahal
  3. Barang palsu bisa dibilang asli jika penjualnya tidak jujur
  4. Teliti dengan baik karena akik asli atau palsu bisa dilihat secara kasat mata
  5. Kenali serat batu
  6. Saipkan alat berupa senter, kaca pembesar dan alat lainnya
  7. Mencari informasi untuk membekali pengetahuan tentang permata sebelum memutuskan membeli permata mahal
  8. Menggunakan alat cara mengetes permata (banyak dijual dipasaran)
  9. Melihat 5C (carat (karat), cutting (potongan), colour (warna), clarity (kejernihan) dan juga certificate/sertifikat)
  10. Pergi ke laboratorium gemologi untuk cek keaslian (cara terbaik untuk terhindar dari kesalahan)
Berikut ini ciri-ciri batu akik/permata asli
  1. Berat: Permata atau batu akik asli lebih berat dibandingkan dengan yang palsu, jika dipegang akan terasa lebih padat
  2. Suhu: Secara alami sebuah batu asli lebih dingin dengan kaca/sintetis. Cara tes bisa dilakukan dengan menempelkan pada bagian kulit yang sensitif dibagian tubuh kita seperti pipi, leher atau pada bagian lipatan siku lengan
  3. Memanaskan: Membakar pada bagian batu, jika batu itu terlihat gosong dan meninggalkan bekas yang susah terhapus dapat dipastikan batu itu palsu. Batu asli jika dibakar akan tampak basah seperti berminyak tapi setelah dihapus akan hilang seketika. Begitu juga, setelah dipanaskan batu asli biasanya cepat dingin sedangkan yang palsu panasnya bertahan lebih lama
  4. Membenturkan : Jika anda memiliki 2 batu yang diyakini sama-sama batu asli jika dibenturkan satu sama lain biasanya keluar percikan api, cara tesnya bisa dilakukan ditempat gelap untuk memastikan ada percikan
  5. Meneteskan air: Batu asli jika diteteskan air pada bagian permukaannya yang licin tidak akan pecah (bukan metode baku)
  6. Serat: Batu asli alam secara umum memiliki serat alami, permata sentitis atau yang terbuat dari kaca terlihat bening. Meskipun dalam batu sentitis terdapat serat biasanya terlihat tidak alami seperti ada semacam gelembung yang disebabkan saat proses pembuatan terdapat udara yang terperangkap didalamnya.
  7. Mutiara: Jika permata itu jenis mutiara bisa tes dengan cara menggigitnya sekuat-kuatnya, apabila tidak ada perubahan berarti asli
Demikian cara membedakan batu akik asli dan palsu. Teliti sebelum membeli adalah cara bijak agar terhindar dari kesalahan, terlebih jika permata yang akan anda beli berharja mahal.
sumber:http://www.akiks.com

Minggu, 05 April 2015

JADWAL ACARA SEPAK BOLA 2015 DAN STASIUN TELEVISI YANG MENYIARKANNYA SOCCER SCHEDULE 2015

Monday, 6 Apr 2015
Ligue 1 Prancis Olympique Marseille Vs Paris St Germain BEIN SPORT 1 02:00 WIB LIVE
Tuesday, 7 Apr 2015
AFC CHAMPIONS LEAGUE Buriram United Vs Gamba Osaka FOX SPORTS 2 17:00 WIB LIVE
  Kashima Antlers Vs Guangzhou Evergrande FOX SPORTS 17:00 WIB LIVE
English Premier League Burnley Vs Manchester City BEIN SPORT 3 01:00 WIB LIVE
Ligue 1 Prancis AS Monaco Vs Montpellier BEIN SPORT 1 00:00 WIB LIVE
QNB League Persib Bandung Vs Pelita Bandung Raya MNCTV 15:00 WIB LIVE
  Persela Lamongan Vs Persija Jakarta Global TV 19:00 WIB LIVE
Wednesday, 8 Apr 2015
AFC CHAMPIONS LEAGUE Urawa Red Vs Beijing Guoan FOX SPORTS 17:30 WIB LIVE
  Binh Duong Vs Jeonbuk Hyundai Motors FOX SPORTS 2 18:00 WIB LIVE
Coppa Italia Fiorentina Vs Juventus KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
English Premier League Aston Villa Vs QPR BEIN SPORT 3 01:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol Atletico Madrid Vs Real Sociedad RCTI 01:00 WIB LIVE
QNB League Persegres Gresik United Vs Mitra Kukar MNCTV 15:00 WIB LIVE
Thursday, 9 Apr 2015
Coppa Italia Napoli Vs Lazio KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
FA Cup Blackburn Rovers Vs Liverpool BEIN SPORT 1 01:40 WIB LIVE
La Liga Spanyol Barcelona Vs Almeria RCTI 01:00 WIB LIVE
  Rayo Vallecano Vs Real Madrid RCTI 03:00 WIB LIVE
Friday, 10 Apr 2015
Bundesliga Jerman Bayern Munchen Vs Eintracht Frankfurt KOMPAS TV 20:00 WIB LIVE
  Hamburg SV Vs VFL Wolfsburg KOMPAS TV 23:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol Athletic Bilbao Vs Valencia FOX SPORTS 01:00 WIB LIVE
Saturday, 11 Apr 2015
Bundesliga Jerman Hannover 96 Vs Hertha Berlin BEIN SPORT 2 01:30 WIB LIVE
  Bayern Munchen Vs Eintracht Frankfurt KOMPAS TV 20:00 WIB LIVE
  Hamburg SV Vs VFL Wolfsburg KOMPAS TV 23:00 WIB LIVE
English Premier League West Ham United Vs Stoke City BEIN SPORT 1 20:30 WIB LIVE
  Tottenham Hotspur Vs Aston Villa INDOSIAR 20:30 WIB LIVE
  Southampton Vs Hull City BEIN SPORT 2 21:00 WIB LIVE
  Burnley Vs Arsenal BEIN SPORT 1 & 3 23:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol Real Madrid Vs Eibar FOX SPORTS 21:00 WIB LIVE
  Malaga Vs Atletico Madrid FOX SPORTS 23:00 WIB LIVE
Ligue 1 Prancis SM Caen Vs AS Monaco BEIN SPORT 1 01:30 WIB LIVE
QNB League PSM Makassar Vs Sriwijaya FC RCTI 15:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Parma Vs Juventus BEIN SPORT 2 23:00 WIB LIVE
Sunday, 12 Apr 2015
Bundesliga Jerman FC Koln Vs Hoffenheim BEIN SPORT 2 20:30 WIB LIVE
Coupe De La Ligue Bastia Vs Paris St Germain BEIN SPORT 2 01:00 WIB LIVE
English Premier League QPR Vs Chelsea BEIN SPORT 3 18:30 WIB LIVE
  Manchester United Vs Manchester City SCTV 21:30 WIB LIVE
La Liga Spanyol Sevilla Vs Barcelona RCTI 01:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Hellas Verona Vs Inter Milan BEIN SPORT 1 02:00 WIB LIVE
  Cesena Vs Chievo BEIN SPORT 1 17:30 WIB LIVE
Monday, 13 Apr 2015
Ligue 1 Prancis Girodins Bordeaux Vs Olympique Marseille BEIN SPORT 1 02:00 WIB LIVE
Serie-A Italia AC Milan Vs Sampdoria KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
Tuesday, 14 Apr 2015
AFC Cup Persipura Jayapura Vs Maziya Sport & Recreations SINDO TV 13:00 WIB LIVE
English Premier League Liverpool Vs Newcastle United BEIN SPORT 3 01:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol Valencia Vs Levante FOX SPORTS 01:30 WIB LIVE
QNB League Pelita Bandung Raya Vs Perseru MNCTV 15:00 WIB LIVE
Wednesday, 15 Apr 2015
AFC Cup LAO FC Vs Persib Bandung RCTI 17:45 WIB LIVE
Champions League Atletico Madrid Vs Real Madrid SCTV 01:00 WIB LIVE
  Juventus Vs AS Monaco NEX ENTERTAINMENT 01:30 WIB LIVE
Ligue 1 Prancis Olympique Lyon Vs Bastia BEIN SPORT 2 23:30 WIB LIVE
  Olympique Lyon Vs Bastia BEIN SPORT 2 23:30 WIB LIVE
QNB League Persija Jakarta Vs Persegres Gresik United MNCTV 15:00 WIB LIVE
  Mitra Kukar Vs Persela Lamongan MNCTV 15:00 WIB LIVE
Thursday, 16 Apr 2015
Champions League Paris St Germain Vs Barcelona SCTV 01:00 WIB LIVE
  Porto Vs Bayern Munchen NEX ENTERTAINMENT 01:30 WIB LIVE
Friday, 17 Apr 2015
Europa League Dynamo Kiev Vs Fiorentina NEX ENTERTAINMENT 01:45 WIB LIVE
  VFL Wolfsburg Vs Napoli SCTV 01:45 WIB LIVE
Saturday, 18 Apr 2015
Bundesliga Jerman Hoffenheim Vs Bayern Munchen KOMPAS TV 20:00 WIB LIVE
English Premier League Chelsea Vs Manchester United BEIN SPORT 1 & 3 23:00 WIB LIVE
FA Cup Reading Vs Arsenal SCTV 23:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol Barcelona Vs Valencia RCTI 21:00 WIB LIVE
  Deportivo LA Coruna Vs Atletico Madrid FOX SPORTS 23:00 WIB LIVE
Ligue 1 Prancis Nantes Vs Olympique Marseille BEIN SPORT 1 01:30 WIB LIVE
Serie-A Italia Sampdoria Vs Cesena BEIN SPORT 2 23:00 WIB LIVE
Sunday, 19 Apr 2015
Bundesliga Jerman VFL Wolfsburg Vs Schalke 04 KOMPAS TV 22:00 WIB LIVE
English Premier League Manchester City Vs West Ham United BEIN SPORT 3 18:30 WIB LIVE
  Newcastle United Vs Tottenham Hotspur BEIN SPORT 3 21:30 WIB LIVE
La Liga Spanyol Villareal Vs Cordoba FOX SPORTS 00:00 WIB LIVE
  Real Madrid Vs Malaga RCTI 01:00 WIB LIVE
Ligue 1 Prancis AS Monaco Vs Stade De Reims BEIN SPORT 2 01:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Juventus Vs Lazio KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
  Sassuolo Vs Torino BEIN SPORT 1 17:30 WIB LIVE
  AS Roma Vs Atalanta BEIN SPORT 1 19:30 WIB LIVE
Monday, 20 Apr 2015
Ligue 1 Prancis Olympique Lyon Vs Saint-Etienne BEIN SPORT 1 02:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Inter Milan Vs AC Milan KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
Wednesday, 22 Apr 2015
Champions League Bayern Munchen Vs Porto NEX ENTERTAINMENT 01:30 WIB LIVE
  Barcelona Vs Paris St Germain SCTV 01:45 WIB LIVE
Thursday, 23 Apr 2015
Champions League Real Madrid Vs Atletico Madrid SCTV 01:00 WIB LIVE
  AS Monaco Vs Juventus NEX ENTERTAINMENT 01:30 WIB LIVE
Friday, 24 Apr 2015
Europa League Napoli Vs VFL Wolfsburg SCTV 01:45 WIB LIVE
Saturday, 25 Apr 2015
Bundesliga Jerman Bayern Munchen Vs Hertha Berlin KOMPAS TV 23:00 WIB LIVE
English Premier League Southampton Vs Tottenham Hotspur BEIN SPORT 3 18:00 WIB LIVE
  Newcastle United Vs Swansea City BEIN SPORT 1 20:30 WIB LIVE
  West Bromwich Albion Vs Liverpool INDOSIAR 20:30 WIB LIVE
  QPR Vs West Ham United BEIN SPORT 2 21:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol RCD Espanyol Vs Barcelona RCTI 21:00 WIB LIVE
  Atletico Madrid Vs Elche FOX SPORTS 23:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Udinese Vs AC Milan BEIN SPORT 2 23:00 WIB LIVE
Sunday, 26 Apr 2015
Bundesliga Jerman Borussia Monchengladbach Vs VFL Wolfsburg KOMPAS TV 22:00 WIB LIVE
English Premier League Everton Vs Manchester United BEIN SPORT 3 18:30 WIB LIVE
  Arsenal Vs Chelsea SCTV 21:30 WIB LIVE
  Manchester City Vs Aston Villa BEIN SPORT 1 & 3 23:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Inter Milan Vs AS Roma KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
  Atalanta Vs Empoli BEIN SPORT 1 17:30 WIB LIVE
  Torino Vs Juventus KOMPAS TV 19:30 WIB LIVE
Monday, 27 Apr 2015
La Liga Spanyol Celta Vigo Vs Real Madrid RCTI 01:30 WIB LIVE
Tuesday, 28 Apr 2015
AFC Cup Persipura Jayapura Vs Warriors FC SINDO TV 13:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol Valencia Vs Granada FOX SPORTS 02:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Udinese Vs Inter Milan KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
Wednesday, 29 Apr 2015
AFC Cup New Radiant Vs Persib Bandung RCTI 17:45 WIB LIVE
La Liga Spanyol Barcelona Vs Getafe RCTI 01:00 WIB LIVE
Serie-A Italia Juventus Vs Fiorentin KOMPAS TV 01:30 WIB LIVE
Thursday, 30 Apr 2015
English Premier League Leicester City Vs Chelsea BEIN SPORT 3 01:00 WIB LIVE
La Liga Spanyol Villareal Vs Atletico Madrid FOX SPORTS 03:00 WIB LIVE