iklan

BIG PROMO

PASANG IKLAN

INGIN BERIKLAN DISINI? CARANYA GAMPANG,

, KLIK DISINI!!!!

BIG PROMO

MAKE YOUR DOLLARS HERE!!!!

MOHON BANTUAN ANDA SEMUA

PENTING!!!!SEBELUM MEMBACA,,,!!!!!COBA !!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!!!!



Jumat, 17 April 2015

HUKUM NIKAN KONTRAK/KAWIN KONTRAK DAN NIKAH SIRRI MENURUT PARA ULAMA DAN MUI

Hukum Kawin Kontrak dan Nikah Siri Menurut Islam

Pengertian Kawin kontrak 

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
kawin kontrak
Kawin Kontrak, Sementara Saja.
Disebut juga Kawin Mut’ah atau kawin sementara, atau kawin terputus, atau kawin wisata atau yang lebih populer disebut kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main. Sedang jumlah wanita yang di-Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq dan habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati.
Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si-wanita boleh masih perawan atau sudah janda. Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik didalam rumah sendiri maupun diluar rumah.

Pandangan Ulama Madzhab

Kawin seperti ini oleh seluruh ulama madzhab disepakati haramnya, Kata mereka: Kawin mut'ah itu bila terjadi hukumnya tetap batal. Alasannya :
  1. Kawin seperti ini tidak sesuai dengan perkawinan yang dimaksudkan oleh Al-Qur'an, juga tidak sesuai dengan maslah thalak, iddah dan pusaka. Jadi kawin seperti ini batil sebagaimana bentuk perkawinan-perkawinan lain yang dibatalkan Islam.
  2. Banyak hadits-hadits yang dengan tegas menyatakan keharamannya. Umpamanya: Dalam suatu lafadz yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah saw. telah mengharamkan kawin mut'ah dengan sabdanya: "Wahai manusia1 Saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut'ah. Tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kemudian."
  3. Umar ketika menjadi khalifah dengan berpidato di atas mimbar mengharamkannya dan para sahabatpun menyetujuinya, padahal mereka tidak akan mau menyetujui suatu yang salah, andaikata mengharamkan kawin mut'ah itu salah.
  4. Al-Khatthabi berkata: Haramnya kawin mut'ah itu sudah ijma', kecuali oleh beberapa golongan aliran syi'ah. Menurut kaidah Syi'ah dalam persoalan-persoalan yang diperselisihkan tidak ada dasar yang sah sebagai tempat kembali kecuali kepada Ali, padahal ada riwayat yang sah dari Ali kalau kebolehan kawin mut'ah sudah dihapuskan.
  5. Kawin mut'ah sekedar bertujuan pelampiasan syahwat, bukan untuk mendapatkan anak dan memelihara anak-anak, yang keduanya merupakan pokok dari perkawinan. Karena itu dia disamakan dengan zina, dilihat dari segi tujuan untuk semata-mata bersenang-senang. Selain itu juga membahayakan perempuan, karena ibarat benda yang pindah dari satu tangan ke tangan lain, juga merugikan anak-anak, karena mereka tidak mendapatkan rumah tempat untuk tinggal dan memperoleh pemeliharaan dengan baik.

Klarifikasi Ibnu Abbas

Diriwayatkan dari beberapa orang sahabat dan tabi'in bahwa kawin mut'ah itu halal, yang katanya dikenal sebagai riwayat dari Ibnu Abbas dalam kitab " Tahdzibus Sunan" ditegaskan bahwa Ibnu Abbas membolehkan kawin mut'ah ini bila diperlukan dalam keadaan darurat dan bukan membolehkan secara mutlak. Tetapi kemudian pendapat ini beliau cabut lagi ketika beliau mengetahui banyak orang melakukannya berlebih-lebihan. Jadi kawin mut'ah tetap haram bagi orang yang tidak ada alasan yang sah.
Ketika diadukan orang kepadanya tentang akibat dari fatwanya itu, Ibnu Abbas menjawab: "Inna Lillahi wa inna ilaihi Raji'un. Demi Allah saya tidak berfatwa begitu, dan tidak pula bermaksud begitu. Kalau toh aku menghalalkan, maka adalah seperti Allah menghalalkan bangkai, darah dan daging babi, yang barang-barang itu tidak halal kecuali bagi orang yang terpaksa. Dan kawin mut'ah itu ibarat bangkai, darah dan daging babi."

Kawin Kontrak Dalam Pandangan Ulama Islam

  1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak pada 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.  Fatwa  nikah kontrak yang ditandatangani  Ketua Umum MUI, KH Hasan Basri, dan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ibrahim Hosen, itu juga bersikap keras kepada pelaku  nikah mut'ah. ''Pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' begitu bunyi poin kedua keputusan fatwa kawin kontrak itu. Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada Alquran surah al-Mukminun ayat 5-6. ''Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela.'' Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut'ah tak berfungsi sebagai istri, karena ia bukan jariah. MUI berpendapat akad mut'ah bukan akad nikah, alasannya: Pertama, tak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. Kedua, iddah mut'ah tak seperti iddah nikah biasa. Nikah mut'ah  dinilai MUI bertentangan dengan persyarikatan akad nikah, yakni mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan. MUI pun menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Para ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah mut'ah dalam forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat. Dalam fatwanya, ulama NU menetapakan bahwa nikah mut'ah atau kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah. ''Nikah mut'ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat , hukumnya haram dan tidak sah,'' demikian bunyi fatwa ulama NU. Nikah mut'ah berdasarkan jumhur fukaha termasuk salah satu dari empat macam nikah fasidah (rusak atau tak sah). Sebagai dasar hukumnya, ulama NU bersandar pada al-Umm lil Imam asy-Syafi'i juz V, hlm 71, Fatawi Syar'iyyah lisy Syaikh Husain Muhammad Mahluf juz II, hlm7, serta Rahmatul Ummah, hlm 21. ''Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami-istri.'' Lalu bagaimana dengan seorang menikah dengan akad dan saksi untuk  masa tertentu, sahkah hukum perkawinannya? Ulama NU dalam fatwanya menegaskan, nikah temporer ini batal, karena termasuk mut'ah.
  3. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait kawin kontrak atau nikah mut'ah. Para ulama Muhammadiyah menyatakan nikah mut'ah hukumnya haram.  Hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan ath-Thabaraniy dari al-Harits bin Ghaziyyah: ''Dari al-Harits bin Ghaziyyah, ia berkata, Saya mendengar Nabi SAW bersabda pada hari penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), ''Nikah mut'ah dengan wanita itu haram.'' Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya menegaskan, keharaman nikah mut'ah tak hanya sebatas kepada pihak laki-laki dan wanita yang mengetahui bahwa nikah yang mereka lakukan adalah mut'ah. Tetapi juga berlaku secara umum, baik pihak wanita itu mengetahuinya maupun tidak mengetahuinya. ''Orang-orang yang melakukan nikah mut'ah sekarang ini, menurut hadis di atas jelas telah melakukan hal yang diharamkan,''  tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP  Muhammadiyah. 

Fatwa MUI Tentang Nikah Siri

nikah sirri
Nikah Sirri - Bawah Tangan
Sedangkan untuk nikah siri,  MUI telah mengeluarkan fatwa dalam forum  Ijtima' Ulama Se-Indonesia II, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur yang berlangsung 25-28 Mei 2006. Dalam fatwanya, MUI menetapkan, nikah siri sah dilakukan asal tujuannya untuk membina rumah tangga. "Pernikahan di bawah tangan hukumnya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika menimbulkan mudharat atau dampak negatif," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin.
Nikah siri dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah ataupun hak waris. Guna kemudharatan, peserta ijtima' ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang

Apa Kata Mereka Tentang MMM di Indonesia?MMM menurut OJK

Sebuah acara seminar MMM.
Sebuah acara seminar MMM. (mmmindonesiamavro.blogspot.com)
Maraknya pemberitaan tentang skema ponzi (money game) MMM (Mavrodi Mondial Moneybook) menimbulkan silang pendapat apakah sudah termasuk penipuan atau bukan. MMM yang dijalankan dengan cara transfer-transferan uang antar anggota, telah menjadi harapan ratusan ribu membernya di Indonesia untuk menggelembungkan uangnya. Namun demikian para penasehat keuangan dan investasi sepakat bahwa MMM bukanlah investasi karena uang hanya beredar antar anggota, tidak ditanamkan dalam bentuk usaha bisnis ataupun investasi.
“Itu bukan investasi. Itu money game. Investasi mana yang berani memberikan bunga 30 persen tiap bulan? Itu sih money game,” kata Aidil Akbar, perencana keuangan profesional sebagaimana dilansir Kompas (8/8). Menurutnya, investasi yang baik haruslah legal. “Itu (MMM) seharusnya dihindari. Produk investasi itu yang resmi adalah yang didaftarkan ke OJK, diatur dan diawasi OJK. Kalau tidak, ya berarti tidak jelas.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menegaskan bahwa arisan MMM (di Indonesia diplesetkan menjadi Manusia Membantu Manusia), tidak mendapat izin memasarkan produk dari OJK. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menegaskan MMM bukan merupakan lembaga jasa keuangan sehingga tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat. “Jadi masyarakat harus hati-hati. Ini karena tidak jelas izinnya dan tidak jelas cara menginvestasikan uang yang dihimpun tapi bisa menjanjikan imbal hasil yang tinggi,” ucap Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu.
Tetapi masalahnya adalah pergerakan uang dan skema investasi MMM tidaklah diatur oleh sebuah lembaga melainkan komunitas semata. MMM merupakan aktivitas antar member yang digerakkan oleh sistim komputer. Jadi MMM tidak memiliki pengurus apalagi kantor. Jaringan MMM diatur oleh sistim komputer yang dikontrol penuh oleh Tuan Mavrodi, sang pemilik MMM asal Rusia.
Pengamat investasi sekaligus pengajar di Prasetya Mulya Business School, Lukas Setia Atmaja menduga skema MMM merupakan praktik penipuan. Pasalnya, MMM tak bisa menjamin ada pihak yang pasti akan mentransfer balik ke anggota. Ia menegaskan bahwa resiko apapun yang terjadi pada nasabah investasi bodong seperti ini bukanlah tergolong risiko berinvestasi, tapi risiko berjudi.
“Ada sms itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena itu money game itu. Di Undang-undang Perdagangan sudah dimasukan dengan sistem piramid itu terlarang, Kalau sistem Piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun itu. MMM pemainnya gak ada di sini, gak jelas dimana servernya. Kalau perusahaan ada disini bisa kena Undang-undang Perdagangan. Multi lavel marketing beda sama money game, inikan arisan gak jelas, kita gak tahu juga pemainnya,” ujar Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman. “Pemerintah sudah membentuk tim terpadu antara Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal) untuk melihat hal seperti ini.”
Karena uang hanya berputar-putar saja alias tidak berkembang, ia meyakini MMM tinggal menunggu waktu untuk kolaps alias hancur. Pada saat itulah istilah “penipuan MMM” baru muncul.



Lalu siapa yang harus mengawasi MMM?
Banyak orang berharap pada OJK sebagai salah satu super body di dunia investasi Indonesia. Akan tetapi ternyata OJK pun tak bisa diharapkan. OJK hanya mengurusi yang sudah berbentuk lembaga dan sudah diberi izin oleh OJK.
“Yang diawasi dan diatur itu oleh OJK hanya lembaga jasa keuangan. Kalau bukan lembaga jasa keuangan tidak akan mendapatkan izin dari OJK,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Hotel Sari Pan Pacific (7/8). Sementara aneka penipuan bisnis investasi yang sangat marak tetapi ternyata berada di luar radar kewenangan OJK, menjadikan rakyat Indonesia sangat rentan terhadap tindak penipuan baik dari dalam maupun luar negeri. Pernahkah ada yang berpikir berapa banyak duit rakyat yang tersedot selama ini ke luar negeri dan tidak pernah ada penyelesaian bagi para korban?
“Praktik MMM itu sebenarnya kewenangan teman-teman di Satgas Waspada Investasi. OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa menyatakan itu melanggar atau tidak, tapi yang OJK tekankan adalah kalau masyarakat mau melakukan investasi, cek terlebih dulu, ” kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo. Akan tetapi Satdas Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari setidaknya 8 instansi juga belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan preventif.
Ungkapan Anto Prabowo di atas mempertegas pula perbedaan OJK Indonesia dengan OJK negara maju. OJK Indonesia hanya mengurusi perusahaan investasi tetapi tidak menetapkan perangkat hukum dan infrastruktur yang cukup melindungi masyarakat dari berbagai penipuan. Sementara OJK Amerika yang disebut SEC (Security and Exchange Commission) jelas menetapkan aturan pelarangan ponzi (skema piramida – arisan berantai) dan memiliki sejumlah besar catatan keberhasilan memberantas investasi bodong. Aneka jenis mlm abal-abal pun disikat, termasuk baru-baru ini menutup bisnis mlm Telexfree yang juga memiliki banyak member di Indonesia, dan menggulung investasi ponzi Bitcoin.
Di sisi hukum, pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan suatu usaha sebagai penipuan bila belum ada korban yang melapor. Perangkat hukum dam peraturan yang ada belum memiliki efek cegah yang memadai alias masih bersifat pemadam kebakaran yang selalu terlambat.Upaya-upaya edukasi tidak juga mampu secara signifikan menggriring masyarakat menjadi investor di pasar modal yang legal.
Itulah sebabnya MMM dan banyak bisnis semacamnya masih melenggang bebas menjerat rakyat Indonesia. Terhadap bisnis investasi yang sudah terbukti penipuan pun tidak ada upaya pengembalian aset nasabah. Seiring kemajuan teknologi, modus dan teknik penipuan bisnis investasi pun makin merajalela termasuk melalui aneka tawaran bisnis online. MMM hanyalah salah satunya, masih banyak bisnis serupa lainnya yang mencengkeram masyarakat Indonesia.
Namun demikian, Ketua Satgas Waspada Investasi, Sardjito mengingatkan bahwa setiap orang yang ikut memberi bantuan, memasarkan, atau mempromosikan suatu bisnis tipuan dapat dikenakan ancaman pidana sesuai KUHP pasal 55 dan 56. Artinya, masyarakat yang bertindak sebagai pemasar, konsultan, leader, manajer, atau sebutan apa pun yang mempromosikan dan mencari keuntungan dari penipuan berkedok investasi dan sebagainya itu bisa diancam pidana. “Pihak yang sebenarnya tahu, tapi tetap masuk dan mencari keuntungan, saya selalu pikirkan bagaimana orang-orang kayak gini juga dipidana. Mereka jelas tahu bisnisnya tidak masuk akal,” tandas Sardjito.
Kalau soal memberi hukuman atau ancaman, tentu semua pihak bisa berwacana. Yang penting adalah bagaimana menetapkan landasan hukum dan peraturan yang jelas supaya sebuah skema bisnis investasi bodong dapat dicegah sebelum jatuh korban. Dan jika terlanjur jatuh, bagaimana mekanisme penyitaan aset dilakukan sedemikian untuk semaksimal mungkin dikembalikan kepada para korban penipuan.
Semoga aparat dan instansi berwenang  dapat lebih lihai dari para penipu dan segera menyusun aturan baku yang lebih mampu menangkal berbagai modus dan teknik penipuan yang semakin canggih. Jika tidak, negara akan terus-menerus dipecundangi para penipu seperti yang kita saksikan selama ini.

10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Alla

shalat




RASULULLAH saw bersabda: “Islam dibangun di atas lima hal; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan  yang berhak disembah dengan benar kecuali Allâh  dan Nabi Muhammad adalah utusan Allâh, menegakkan shalat….”  (HR Bukhâri dan Muslim).
Seorang Muslim tentu sudah paham betul bahwa sholat merupakan tiang dari dien ini. Oleh karena itu, ketika muadzin mengumandangkan adzan, kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi rumah-rumah Allâh Ta’ala, mengambil air wudhu, kemudian berbaris rapi di belakang imam shalat mereka. Mulailah kaum muslimin tenggelam dalam dialog dengan Allâh Ta’ala dan begitu khusyu’ menikmati shalat sampai imam mengucapkan salam. Dan setelah usai, masing-masing kembali pada aktifitasnya.
Imam Hasan al-Bashri rahimahullâh pernah mengatakan: “Wahai, anak manusia. Shalat adalah perkara yang dapat menghalangimu dari maksiat dan kemungkaran. Jika shalat tidak menghalangimu dari kemaksiatan dan kemungkaran, maka hakikatnya engkau belum shalat”.
Dalam kesempatan lain, Rasulullah saw juga bersabda: “Barang siapa yang memelihara sholat, maka sholat itu sebagai cahaya baginya, petunjuk dan jalan selamat dan barangsiapa yang tidak memelihara sholat, maka sesungguhnya sholat itu tidak menjadi cahaya, dan tidak juga menjadi petunjuk dan jalan selamat baginya.” (Tabyinul Mahaarim).
Kemudian Rasulullah saw juga bersabda bahwa: “10 orang sholatnya tidak diterima oleh Allah swt, di antaranya:
1. Lelaki yang sholat sendirian tanpa membaca sesuatu.
2. Lelaki yang mengerjakan sholat tetapi tidak mengeluarkan zakat.
3. Lelaki yang menjadi imam, padahal orang yang menjadi makmum membencinya.
4. Lelaki yang melarikan diri.
5. Lelaki yang minum arak tanpa mau meninggalkannya (taubat).
6. Perempuan yang suaminya marah kepadanya.
7. Perempuan yang mengerjakan sholat tanpa memakai tudung.
8. Imam atau pemimpin yang sombong dan zalim menganiaya.
9. Orang-orang yang suka makan riba’.
10. Orang yang sholatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan yang keji dan munkar.”
Sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang sholatnya itu tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan keji dan mungkar, maka sesungguhnya sholatnya itu hanya menambahkan kemurkaan Allah swt dan jauh dari Allah.” Hassan r. a berkata : “Kalau sholat kamu itu tidak dapat menahan kamu dari melakukan perbuatan mungkar dan keji, maka sesungguhnya kamu dianggap orang yang tidak mengerjakan sholat. Dan pada hari kiamat nanti sholatmu itu akan dilemparkan semula ke arah mukamu seperti satu bungkusan kain tebal yang buruk.” [sa/islampos/berbagaisumber]

Kamis, 09 April 2015

Why The First Apple Watch Apps Will Suck

http://www.fastcodesign.com#Developers are excited about the possibilities of the Apple Watch, but frustrated by limitations within the software.
The possibilities of wearing an internet-connected, location-aware computer on your arm seem endless. But the Apple Watch of today isn’t there yet. As developers have learned over the last seven months of building their own apps, there are heavy restrictions on just what they can do with the platform’s Apple WatchKit software development kit (or SDK*)—a series of limitations that are likely connected to conserving battery and tightly controlling user experience. And that will severely limit the functionality and originality of the first Apple Watch apps we see.
I talked to developers from the social media titan Tumblr, UsTwo (creators of the hit iOS game Monument Valley), the consulting firm labs108, a major Apple developer who would rather remain anonymous, and the Austin design studio argodesign about the watch’s current limitations. Here are their complaints:

Animations Are A Pain In The Ass

The biggest complaint that I heard again and again—and the issue which many problems stem from—is the fact that the Apple Watch doesn’t actually handle the code for its own apps. Apple Watch apps actually run on a connected iPhone, then beam relevant information—words, images, etc—to the watch to display.
That means the watch isn’t doing some very basic things which normally help to make user experience great. For instance, if your watch goes out of the range of your phone, third-party apps will just die. But an even bigger complaint is that there’s no way for developers to render nice, dynamic transitions within their apps—those animations that seamlessly react to your touch and blend text and graphics movements in every modern app you know. And the watch SDK itself isn’t filling that gap with turnkey, pre-programmed solutions.
"We’re missing a core basic thing . . . simple transitions," explains Anton Doudarev, developer at UsTwo. "[Everything] feels like it’s a little bit choppy now."
For now, developers have to use workaround to achieve the same effect. They can technically render up an animation on the iPhone—think of this as a low framerate animated GIF—then beam it over to the watch. But that’s slow, and not dependable.
"You don’t have a guarantee on how fast that’s going to be delivered," explains Matt Bischoff, the iOS Engineering Lead at Tumblr. "We use animation to delight our users, and have meaningful transition between states. If you have to wait for Wi-Fi or Bluetooth, it’s not worth it."

It’s Full Screen Or Nothing

Furthermore, you can’t animate just part of a screen. The SDK doesn’t allow you to animate only a button in the lower left hand corner. Every animation beamed to the Apple Watch has to come full-frame.
Couple that problem with the fact that developers don’t have control of how their content scrolls on the watch, and you hit some severe design limitations.
For Labs108 founder Deepak Agarwal, who was coding the global time app Circa, he encountered a very simple design problem: splitting the screen into two zones. He wanted to be able to lock a user’s current location and time on top of the screen at all times, and then allow someone to scroll through other times right under it.
This approach makes a lot of sense! It would ground the user in their current timezone while exploring others. On the iPhone, this is a simple maneuver, executed through iOS’s popular Table View. On the watch, it wasn’t possible.

Communication Is Asynchronous

So you have these apps that run on the iPhone displayed on your watch, but then, that couples with the fact that iPhone to watch communication isn’t really in real time. It's asynchronous by nature. Information is sent back and forth through short notification bursts, rather than a continuous, real-time link.
So why does this matter? It can be hard to keep the phone and watch in sync. UsTwo encountered major problems trying to create a very basic timer app that you might start on your phone, then follow on your watch.
"It becomes out of sync in some way or another," Doudarev explains. "If you start a timer on the phone, and you have to communicate it to the watch itself, you have to have both open at the same time. And if you open the Watch Kit app a moment later, the timers don’t coincide at the exact same moment. The Apple Watch timer might start a split second later, then you have out of sync timestamps."
In other words, your phone might read 17 seconds, while your watch reads 16 seconds. But this timer is really just an illustration of how Apple has set up their watch to be a casual, second screen to the iPhone, and how that impacts app design and development.

The Touch Screen Is Gimped

Apple has a basic sketching app for the Watch. It allows you to beam little doodles to friends. But no other developer can take advantage of the touch screen in this way. The SDK only recognizes the most basic of gestures, like swipes or hard presses.
In the case of argodesign, who put together an Apple Watch complement to its PEQ home automation iOS app, it had to change the way one of its buttons worked. While someone could drag their finger up and down on the iPhone to change the temperature or dim the lights, that simple touch-screen gesture wasn’t possible on the watch. So the watch experience couldn’t mirror some of the core behaviors found in the iOS app, even though the interaction itself was perfectly valid, and comfortable, for users.
PEQ app
"I don’t know if Apple can’t technically can’t do it due to processor speed, but I suspect, more or less, it wants people to interact with the phone differently. It's basically encouraging people to use the Crown," argodesign founder Mark Rolston explains. "We have arrows you can use on the screen to tap as well, simply because that’s a carryover, but we’d like to do dragging, and it’s not possible right now. It doesn’t provide simple code for that."
But for developers, this not only means that simple touch-screen interactions are off the table, but that new, interesting experiences Apple teased during the big unveil are off the table, too.
"A lot of what might be interesting is the doodling, the communications, anything you start from the watch," explains an anonymous developer. "Even something like being able to doodle on your watch, being able to share those pixels to a server and have that be recorded, you can’t do that."
"I’d love to see someone using some kinds of touch gestures that are custom to send messages under the table at a meeting," Doudarev adds later. "That’s one of those ideas that, if it was possible, it’d be great. But you can’t track any gestures, or pattern recognition, of any kind."

Some Apps Get Preferential Treatment

Of course, the statement "you can’t track any gestures" only applies to third-party developers. Apple does track these gestures for its own apps. And in fact, preferred partner apps get access to things not commonly offered by WatchKit, too. The most commonly cited example was that the Shazam app has access to the watch’s microphone, even though others don’t.
Additionally, Apple’s own apps run natively on the watch, meaning they can be more fluid than those made by external developers. This creates an inherent issue where it’s impossible for most third parties to put their best foot forward, and to look as competent as Apple. And it’s even tougher for a no-name company to break out.
"There may be a chance for some indie devs to do something innovative or interesting that no one expected, but it doesn't seem like there’s a big chance of that happening," an anonymous source says.
This issue may be no more apparent than in the Apple Watch faces themselves. Independent developers can’t code these faces as they can for Android Wear, and yet, the face might be the core way most users interact with the watch.
"I’m not sure people are going to be launching that many apps through the day on their watch. It’ll be about the notifications, the glances, and the watch faces," Bischoff explains. "If someone’s obsessed with Tumblr, I want them to have a Tumblr watch." A Tumblr watch face could reflect someone’s individual Tumblr feed graphically, but it could also contain news and notifications, to serve as a launchpad that circumvented opening the Tumblr app. If the Apple Watch turns out to be a platform that’s more about one or two power apps than a few dozen, every developer in the world will want the opportunity to be that app. And it seems that the best gateway may be to take over the watch face itself.

It's Not Time Yet

Apple is launching their watch conservatively, limiting the capabilities of the hardware for any number of reasons we can only speculate about—including battery life, software stability, or even their desire to train users and developers in best UX practices before enabling more options.
And yes, Apple will allow developers to code native Apple Watch apps by the end of the year, which will probably bring some of these features with it.
But the Apple Watch that will ship on day one won't be the Apple Watch of fanboy mythos. It’s a severely limited piece of technology with UI that will feel dated. And there’s nothing that the world of developers can do to improve the platform or create some paradigm shift until Apple lets them.
* It's worth noting that technically Apple isn't calling WatchKit a full "software development kit" or SDK. Given the kit's limitations, it's not surprising that Apple is making the distinction. But with no other way to categorize the code than that, developers used the term "SDK" frequently when talking about WatchKit, so I did too.

MANTAN PEMAIN BOLA, SUAP PEMAIN

SURYA Presiden Klub Pusamania Borneo Football Club Nabil Husein Said Amin (kanan) ikut menginterogasi mafia bola Johan Ibo (tengah/botak). Johan yang mantan pesepakbola Persebaya Surabaya dan Arema Indonesia itu berusaha menyuap tiga pemain Pusamania agar kalah saat melawan Persebaya, di Surabaya, Rabu (8/4/2015).

JAKARTA, Kompas.com - Tim Sembilan bentukan Kemenpora akan memantau perkembangan kasus dugaan suap pengaturan skor pertandingan antara Persebaya Surabaya melawan Pusamania Borneo FC yang melibatkan mantan pemain Arema, Johan Ibo.

"Proses pemeriksaan oleh kepolisian sudah berjalan. Kami akan terus memantau perkembangannya," kata Koordintanor Tim Sembilan yang juga mantan Wakapolri, Oegroseno di Kantor Kemenpora Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Pemain berusia 29 tahun itu sebelumnya ditangkap oleh manajemen Pusamania karena diduga akan melakukan penyuapan kepada pemain terkait pengaturan skor pertandingan antara Persebaya melawan Pusamania di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Rabu (8/4).

Selanjutnya kasus ini dibawa ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan, mantan pemain Persebaya itu dilepaskan karena aparat menilai belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Johan dari terperiksa menjadi tersangka penyuapan.

"Untuk masalah menahan atau melepas itu kewenangan penyidik," kata pria dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi itu.

Kasus Johan saat ini memang menjadi sorotan di sela permasalahan kompetisi Indonesia Super League 2015 yang belum tuntas. Apalagi dugaan penyuapan ataupun pengaturan skor merupakan hal yang menjadi target PSSI untuk diberantas.

Upaya penggagalan dugaan penyuapan ini sangat diapresiasi oleh pihak PSSI. Bahkan, federasi sepak bola Indonesia menyiapkan penghargaan kepada pemain dan manajemen klub yang telah melakukan penggagalan upaya pengaturan skor.

"Para pemain dan manajemen Borneo FC telah melakukan fungsi 3R (recognize, reject dan report) terhadap match fixing yang sudah kita pakta-kan di Kongres tahunan PSSI Januari lalu. Sehingga ini menjadi contoh baik bagi yang lain. Untuk itu PSSI akan memberi penghargaan dan apresiasi," kata Ketua Departemen Integritas PSSI Hinca Pandjaitan.

Pria yang juga Ketua Komisi Disiplin PSSI itu menegaskan, semua pemilik suara dan pengurus PSSI pakta integritas diharapkan bisa mengenali apa itu match fixing, menolak dan melaporkan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu dari keseriusan PSSI untuk memberantas match fixing.

"Kami sudah kerjasama dengan Sport Radar, perusahaan yang di-promote FIFA untuk membantu federasi memerangi match fixing," tambahnya.

Terkait dengan sanksi, Hinca menjelaskan jika yang terlibat match fixing masih di dalam football family PSSI maka yang berhak memberikan hukuman adalah Komisi Disiplin. Tetapi bila di luar itu dan Komisi Disiplin tidak bisa menjangkau maka kewenangan kepolisian dan interpol untuk yang di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Inilah Calon Menantu Jokowi

Liputan6.com, Solo - Pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009 Selvi Ananda sebentar lagi akan dihelat. Hal ini terlihat dari persiapan Selvi yang sudah mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Kepala KUA Pasar Kliwon, Solo, Arbain Basyar mengatakan pihak keluarga Selvi sudah mengurus berkas-berkas seperti surat rekomendasi numpang nikah di kantornya.

"Berdasarkan informasi, dia akan menikah di wilayah KUA Banjarsari," ujar Arbain di kantornya, Kamis (9/4/2015).

Lokasi itu dipilih mengingat saat ini keluarga Selvi tinggal di alamat Jalan Kutai VII Sumber, Banjarsari. Hanya saja berdasarkan keterangan identitas, keluarga Selvi masih tercatat sebagai warga Kecamatan Pasar Kliwon.

"Dia mengurus surat rekomendasi numpang nikah di sini karena masih tercatat sebagai penduduk Kecamatan Pasar Kliwon," jelas Arbain.

Kemudian surat rekomendasi itu akan dilampirkan ketika dia mendaftarkan pernikahannya di KUA Banjarsari. Meski begitu, Arbain mengaku belum tahu tanggal pernikahan tersebut.

"Saya belum tahu kapan pastinya pernikahan tersebut dilaksanakan. Karena di dalam surat rekomendasi itu tidak dimuat terkait tanggal pernikahan," ujar dia.

Kepala KUA Banjarsari Muhtaroji mengatakan pihaknya belum menerima pendaftaran berkas penikahan atas nama Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda. Hanya saja, dia mengaku jika keluarga Jokowi pernah mendatangi KUA untuk melakukan konsultasi terkait rencana pernikahan.

"Waktu ke sini itu menanyakan soal syarat-syarat untuk mendaftarkan penikahan," ucap Muhtaroji. (Ali/Ans)

Akibat Adu Jotos, PPP Rotasi Mustofa Assegaf

 


Jum'at, 10 April 2015, 00:09 WIB VIVA.co.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan merotasi Mustofa Assegaf. Alasannya, karena yang bersangkutan telah terlibat adu jotos dengan anggota Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi.

"Saya berpikir untuk pindahkan beliau dari Komisi VII, hijrahnya belum tahu tapi sudah ada pemikiran itu," kata Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 9 April 2015.

Pemindahan itu, kata Hasrul juga didorong dari keinginan mayoritas angggota Komisi VII dari berbagai fraksi.

"Saya harus dengar suara itu, jangan eksistensi dia di Komisi VII bisa buat gesekan lagi," kata dia.

Hasrul pun atas nama PPP, menyatakan penyesalannya terhadap ulah anggotanya itu. Dia meminta maaf kepada masyarakat terkait peristiwa memalukan tersebut.

Awalnya, kata Hasrul, dia sangat terkejut dengan peristiwa adu jotos yang melibatkan anggota fraksinya. Apalagi, saat ini Mulyadi sudah melaporkan Mustofa ke polisi.

"Sampai ke Kepolisian tentu itu hak Mulyadi dan Mustofa harus bertanggungjawab terhadap peristiwa itu. Harus diikuti seluruh prosedur kalau Mulyadi tidak cabut pengajuan itu," kata dia.

Meskipun, menurutnya, pimpinan dewan berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. "Tapi kalau bersikeras kami hargai Mulyadi," kata dia.