iklan

BIG PROMO

PASANG IKLAN

INGIN BERIKLAN DISINI? CARANYA GAMPANG,

, KLIK DISINI!!!!

BIG PROMO

WordLinx - Get Paid To Click

MAKE YOUR DOLLARS HERE!!!!

MOHON BANTUAN ANDA SEMUA

PENTING!!!!SEBELUM MEMBACA,,,!!!!!COBA !!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!!!!



Jumat, 17 April 2015

Apa Kata Mereka Tentang MMM di Indonesia?MMM menurut OJK

Sebuah acara seminar MMM.
Sebuah acara seminar MMM. (mmmindonesiamavro.blogspot.com)
Maraknya pemberitaan tentang skema ponzi (money game) MMM (Mavrodi Mondial Moneybook) menimbulkan silang pendapat apakah sudah termasuk penipuan atau bukan. MMM yang dijalankan dengan cara transfer-transferan uang antar anggota, telah menjadi harapan ratusan ribu membernya di Indonesia untuk menggelembungkan uangnya. Namun demikian para penasehat keuangan dan investasi sepakat bahwa MMM bukanlah investasi karena uang hanya beredar antar anggota, tidak ditanamkan dalam bentuk usaha bisnis ataupun investasi.
“Itu bukan investasi. Itu money game. Investasi mana yang berani memberikan bunga 30 persen tiap bulan? Itu sih money game,” kata Aidil Akbar, perencana keuangan profesional sebagaimana dilansir Kompas (8/8). Menurutnya, investasi yang baik haruslah legal. “Itu (MMM) seharusnya dihindari. Produk investasi itu yang resmi adalah yang didaftarkan ke OJK, diatur dan diawasi OJK. Kalau tidak, ya berarti tidak jelas.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menegaskan bahwa arisan MMM (di Indonesia diplesetkan menjadi Manusia Membantu Manusia), tidak mendapat izin memasarkan produk dari OJK. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menegaskan MMM bukan merupakan lembaga jasa keuangan sehingga tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat. “Jadi masyarakat harus hati-hati. Ini karena tidak jelas izinnya dan tidak jelas cara menginvestasikan uang yang dihimpun tapi bisa menjanjikan imbal hasil yang tinggi,” ucap Kusumaningtuti yang akrab disapa Titu.
Tetapi masalahnya adalah pergerakan uang dan skema investasi MMM tidaklah diatur oleh sebuah lembaga melainkan komunitas semata. MMM merupakan aktivitas antar member yang digerakkan oleh sistim komputer. Jadi MMM tidak memiliki pengurus apalagi kantor. Jaringan MMM diatur oleh sistim komputer yang dikontrol penuh oleh Tuan Mavrodi, sang pemilik MMM asal Rusia.
Pengamat investasi sekaligus pengajar di Prasetya Mulya Business School, Lukas Setia Atmaja menduga skema MMM merupakan praktik penipuan. Pasalnya, MMM tak bisa menjamin ada pihak yang pasti akan mentransfer balik ke anggota. Ia menegaskan bahwa resiko apapun yang terjadi pada nasabah investasi bodong seperti ini bukanlah tergolong risiko berinvestasi, tapi risiko berjudi.
“Ada sms itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena itu money game itu. Di Undang-undang Perdagangan sudah dimasukan dengan sistem piramid itu terlarang, Kalau sistem Piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun itu. MMM pemainnya gak ada di sini, gak jelas dimana servernya. Kalau perusahaan ada disini bisa kena Undang-undang Perdagangan. Multi lavel marketing beda sama money game, inikan arisan gak jelas, kita gak tahu juga pemainnya,” ujar Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman. “Pemerintah sudah membentuk tim terpadu antara Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal) untuk melihat hal seperti ini.”
Karena uang hanya berputar-putar saja alias tidak berkembang, ia meyakini MMM tinggal menunggu waktu untuk kolaps alias hancur. Pada saat itulah istilah “penipuan MMM” baru muncul.



Lalu siapa yang harus mengawasi MMM?
Banyak orang berharap pada OJK sebagai salah satu super body di dunia investasi Indonesia. Akan tetapi ternyata OJK pun tak bisa diharapkan. OJK hanya mengurusi yang sudah berbentuk lembaga dan sudah diberi izin oleh OJK.
“Yang diawasi dan diatur itu oleh OJK hanya lembaga jasa keuangan. Kalau bukan lembaga jasa keuangan tidak akan mendapatkan izin dari OJK,” kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Hotel Sari Pan Pacific (7/8). Sementara aneka penipuan bisnis investasi yang sangat marak tetapi ternyata berada di luar radar kewenangan OJK, menjadikan rakyat Indonesia sangat rentan terhadap tindak penipuan baik dari dalam maupun luar negeri. Pernahkah ada yang berpikir berapa banyak duit rakyat yang tersedot selama ini ke luar negeri dan tidak pernah ada penyelesaian bagi para korban?
“Praktik MMM itu sebenarnya kewenangan teman-teman di Satgas Waspada Investasi. OJK melaksanakan edukasi kepada publik. Saya tidak bisa menyatakan itu melanggar atau tidak, tapi yang OJK tekankan adalah kalau masyarakat mau melakukan investasi, cek terlebih dulu, ” kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo. Akan tetapi Satdas Waspada Investasi yang merupakan gabungan dari setidaknya 8 instansi juga belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan preventif.
Ungkapan Anto Prabowo di atas mempertegas pula perbedaan OJK Indonesia dengan OJK negara maju. OJK Indonesia hanya mengurusi perusahaan investasi tetapi tidak menetapkan perangkat hukum dan infrastruktur yang cukup melindungi masyarakat dari berbagai penipuan. Sementara OJK Amerika yang disebut SEC (Security and Exchange Commission) jelas menetapkan aturan pelarangan ponzi (skema piramida – arisan berantai) dan memiliki sejumlah besar catatan keberhasilan memberantas investasi bodong. Aneka jenis mlm abal-abal pun disikat, termasuk baru-baru ini menutup bisnis mlm Telexfree yang juga memiliki banyak member di Indonesia, dan menggulung investasi ponzi Bitcoin.
Di sisi hukum, pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan suatu usaha sebagai penipuan bila belum ada korban yang melapor. Perangkat hukum dam peraturan yang ada belum memiliki efek cegah yang memadai alias masih bersifat pemadam kebakaran yang selalu terlambat.Upaya-upaya edukasi tidak juga mampu secara signifikan menggriring masyarakat menjadi investor di pasar modal yang legal.
Itulah sebabnya MMM dan banyak bisnis semacamnya masih melenggang bebas menjerat rakyat Indonesia. Terhadap bisnis investasi yang sudah terbukti penipuan pun tidak ada upaya pengembalian aset nasabah. Seiring kemajuan teknologi, modus dan teknik penipuan bisnis investasi pun makin merajalela termasuk melalui aneka tawaran bisnis online. MMM hanyalah salah satunya, masih banyak bisnis serupa lainnya yang mencengkeram masyarakat Indonesia.
Namun demikian, Ketua Satgas Waspada Investasi, Sardjito mengingatkan bahwa setiap orang yang ikut memberi bantuan, memasarkan, atau mempromosikan suatu bisnis tipuan dapat dikenakan ancaman pidana sesuai KUHP pasal 55 dan 56. Artinya, masyarakat yang bertindak sebagai pemasar, konsultan, leader, manajer, atau sebutan apa pun yang mempromosikan dan mencari keuntungan dari penipuan berkedok investasi dan sebagainya itu bisa diancam pidana. “Pihak yang sebenarnya tahu, tapi tetap masuk dan mencari keuntungan, saya selalu pikirkan bagaimana orang-orang kayak gini juga dipidana. Mereka jelas tahu bisnisnya tidak masuk akal,” tandas Sardjito.
Kalau soal memberi hukuman atau ancaman, tentu semua pihak bisa berwacana. Yang penting adalah bagaimana menetapkan landasan hukum dan peraturan yang jelas supaya sebuah skema bisnis investasi bodong dapat dicegah sebelum jatuh korban. Dan jika terlanjur jatuh, bagaimana mekanisme penyitaan aset dilakukan sedemikian untuk semaksimal mungkin dikembalikan kepada para korban penipuan.
Semoga aparat dan instansi berwenang  dapat lebih lihai dari para penipu dan segera menyusun aturan baku yang lebih mampu menangkal berbagai modus dan teknik penipuan yang semakin canggih. Jika tidak, negara akan terus-menerus dipecundangi para penipu seperti yang kita saksikan selama ini.

1 komentar:

  1. ᐉ Casino Bonus Codes November 2021 | Best Slots Bonuses
    Casino Bonuses 게임 종류 & Free Spins: ➤ 딥 슬롯 See marathon bet our guide to the best Casino bonuses 먹튀탐정홀덤 족보 Enjoy the best offers!

    BalasHapus