BUKANNYA MW USIL, TAPI ISLAM SANGAT MENJAGA MURU'AH, WIBAWA, NAMA BAIK, JNGN SAMPAI ORNG ISLAM DISEPELEKAN, BAHKAN DARI GOLONGAN ISLAM SENDIRI, KARENA AKHLAQNYA....SEPERTI BANYAK PEMUDA-PEMUDI ISLAM YG MEMAKAI BUSANA MUSLIM, TANPA MALU MENGUMBAR KERAHMONISAN MEREKA, PADAHAL MEREKA BELUM MENIKAH,JANGANKAN NON-MUSLIM, ORANG ISLAM SENDIRI BANYAK YANG MENCELA (YANG TAHU PERINTAH ALLAH SWT) DAN KADANG ADA ISTILAH "KOK PAKE KERUDUNG, KOK PAKE PECI MALAH PACARAN",,,,NA'UDZUBILLAHI MIN DZALIK,,,,SALING MEMANDANG SAJA TDAK BOLEH, APALAGI PEGANGAN TANGAN.....SAYA JUGA SENANG PADA LAWAN JENIS, TAPI LBIH BAIK MENUNDUKKAN PANDANGAN..KARENA KITA ORANG MUSLIM PUNYA ATURAN....BUKAN SAYA ORANG SUCI, SAYA JUGA MEMILIKI BANYAK DOSA, DAN SENANG MAKSIYAT, TAPI TUGAS KITA ADALAH SALING MENGINGATKAN......SALAM UKHWAH
Oleh ustadz Marwan
Dan jika seorang wanita menjaga kemaluannya.
Keharusan menjaga kehormatan diri adalah
kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Termasuk dari hal penjagaan
kehormatan diri adalah menjaga kemaluanya dari perkara-perkara yang
diharamkan Allah Ta’aala. Allah Azza Wa Jalla menyebutkan keberuntungan
bagi orang orang yang beriman yaitu mereka yang menjaga kemaluannya dari
hal hal yang diharamkan. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
“ Sungguh beruntunglah orang orang
yang beriman, (yaitu) orang orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan
orang orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada
berguna, dan orang orang yang menunaikan zakat, dan orang orang yang
menjaga kemaluannya.” ( Al Mukminun : 1 – 5 ).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“ Barangsiapa yang menjaga (anggota badan) yang terletak di antara dua lihyahnya (kumis dan jenggot, yaitu lisannya, pen) dan yang teletak di antara dua pahanya maka ia dijamin masuk surga”.
Hadits diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, dengan derajat shahih dengan dikumpulkan dari dua jalan.
“ Barangsiapa yang menjaga (anggota badan) yang terletak di antara dua lihyahnya (kumis dan jenggot, yaitu lisannya, pen) dan yang teletak di antara dua pahanya maka ia dijamin masuk surga”.
Hadits diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, dengan derajat shahih dengan dikumpulkan dari dua jalan.
Allah Ta’aala berfirman :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُ
Katakanlah (wahai Muhammad) bagi wanita-wanita mukminat untuk
menundukkan pandangan-pandangan mata mereka dan menjaga
kemaluan-kemaluan mereka ( An-Nur : 30 ).
Pengampunan dosa dan pahala yang sangat
besar adalah janji Allah Ta’aala bagi orang-orang yang menjaga kemaluan
mereka, Allah Ta’aala berfirman :
وَالْحَافِظِينَ
فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا
وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“ Dan laki-laki yang menjaga
kemaluan mereka dan wanita-wanita yang menjaga kemaluan mereka,
laki-laki dan para wanita yang banyak berdzikir kepada Allah Ta’aala ,
Allah Ta’aala menjanjikan bagi mereka pengampunan dan pahala yang besar (
Al-Ahzab : 35 ).
Kehancuran telah menimpa kalangan Bani
Israil, dan awal fitnah yang menjadikan sebab kehancuran mereka adalah
karena fitnah wanita. Dan dalam beberapa riwayat yang shahih cukup
sebagai dalil yang menunjukkan bahwa di kalangan mereka banyak terdapat
wanita-wanita pelacur seperti kisah seorang Rahib yang bernama Juraij
yang berurusan dengan seorang pelacur atas terkabulnya doa ibunya.
Demikian juga kisah seorang pelacur yang memberi minum seekor anjing
yang sangat kehausan. Disimpulkan bahwa kehancuran dan kebinasaan
mengancam suatu kaum ketika para wanita kalangan mereka sudah tidak lagi
menjaga kehormatan-kehormatan diri-diri mereka dengan tidak menjaga
kemaluan-kemaluan mereka dari hal-hal yang diharamkan.
Allah Ta’aala telah memperingatkan
dengan melarang mendekati perkara-perkara yang berkaitan dengan
perzinaan. Allah Ta’aala tidak hanya melarang dari perbuatan zina
semata, akan tetapi melarang seluruh perkara yang mendorong dan seluruh
sarana yang akan menghantarkan kepada perbuatan perzinaan. Allah Ta’aala
berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati
perzinaan, karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk “( Al-Isra’ : 32 )
Kemajuan teknologi yang begitu cepat
sehingga didapatkan berbagai kemudahan-kemudahan sarana dan prasarana
kehidupan dunia adalah suatu bentuk kenikmatan dan karunia Allah Ta’aala
yang wajib untuk disyukuri, dengan menggunakan hal-hal tersebut sebagai
sarana untuk melakukan berbagai amalan sholih, ini adalah satu sisi.
Sisi lain adalah peringatan terhadap kerusakan-kerusakan akibat
penggunaan yang keliru atas kemajuan teknologi tersebut hingga tidak
menjadi sarana yang akan mendekatkan kepada perbuatan perzinaan.
Perintah untuk menundukkan pandangan
(ghadz-dzul bashar) dari hal-hal yang haram untuk dilihat, cukup sebagai
peringatan keras bagi kita semua untuk melihat hal-hal yang diharamkan
dari gambar-gambar yang mengumbar syahwat, apakah dari media elektonik
semisal televisi, hand phone, media internet ataupun dari media cetak
semisal koran-koran dan majalah-majalah yang mengumbar syahwat.
Larangan untuk menggambar makhluk hidup
cukup sebagai dasar untuk menjauhi berbagai gambar makhluk yang
bernyawa. Lalu bagaimana dengan gambar-gambar laki-laki atau wanita yang
menampakkan aurat-aurat mereka? Tentunya lebih-lebih lagi untuk
dijauhi.
Perintah untuk berhijab dengan memakai
pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita adalah cukup sebagai landasan
kuat bagi seorang wanita untuk menjaga kehormatan dirinya, disertai
dengan pakaian ketaqwaan dan senantiasa menghiasai dirinya dengan
tholabul ‘ilmi (mencari ilmu syar’i ). Demikianlah cara untuk menjaga
kehormatan dirinya dengan menjaga auratnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar