iklan

BIG PROMO

PASANG IKLAN

INGIN BERIKLAN DISINI? CARANYA GAMPANG,

, KLIK DISINI!!!!

BIG PROMO

WordLinx - Get Paid To Click

MAKE YOUR DOLLARS HERE!!!!

MOHON BANTUAN ANDA SEMUA

PENTING!!!!SEBELUM MEMBACA,,,!!!!!COBA !!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!!!!



Kamis, 19 September 2013

anggota dewan nyabu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rangkasbitung, Provinsi Banten, berinisial AS ditangkap polisi reserse anti-narkoba Polrestabes Bandung. Dia ditangkap bersama sopirnya, FF, di sebuah wisma di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,4 gram.

Ajun Komisaris Besar Agus Dwi Hermawan mengatakan, penangkapan wakil rakyat itu berkat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap di salah satu kamar Wisma Grage Rabu dinihari, 4 September lalu, kata dia, AS memang tak sedang mengkonsumsi sabu. Begitu juga FF yang ditangkap lebih dulu di bagian depan Wisma. "Tapi satu bungkus plastik kecil sabu sisa pakai itu ditemukan di saku kanan kemeja tersangka AS," kata dia di kantornya, Kamis, 19 September 2013.
Dari hasil tes urin (AS dan FF) juga terbukti positif mereka baru mengkonsumsi sabu. Kedua tersangka mengaku barang haram itu mereka beli di Kampung Ambon, Jakarta Barat, disela perjalanan dari Banten menuju Bandung. Mereka membeli satu paket kecil sabu dari seorang bernama Rado seharga Rp 350 ribu pada Selasa malam pukul 20.30.

"Malam itu juga mereka menikmati sabu itu di Kampung Ambon. Nah, sisa sabu lalu disimpan di saku baju AS dan dibawa ke Bandung," kata Agus.
As mengakui bahwa dia sudah mengkonsumsi sabu tersebut dan dia sudah dua bulan menjadi pecandu sabu. "Sabunya saya dapat dari teman," kata AS di kantor polisi.
Menurut Agus, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 132 Undang-Undang tentang Narkotika. "Dia enggak mengedarkan sabu tapi dia kenai pasal menguasai dan menggunakan sabu," ucap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar