iklan

BIG PROMO

PASANG IKLAN

INGIN BERIKLAN DISINI? CARANYA GAMPANG,

, KLIK DISINI!!!!

BIG PROMO

WordLinx - Get Paid To Click

MAKE YOUR DOLLARS HERE!!!!

MOHON BANTUAN ANDA SEMUA

PENTING!!!!SEBELUM MEMBACA,,,!!!!!COBA !!!!!!KLIK DISINI!!!!!!!!!!



Rabu, 06 Maret 2013

Hukum mencabut alis mata, tato, mengubah bentuk gigi, menyambung rambut.



Assalamu’alaikum wr wb
Sebagai penganut islam yang ta’at, kita harus mematuhi segala apa yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dan menjauhi segala apa yang dilarang oleh ALLAH SWT, karena selain bernilai ibadah, pasti dibaliknya terdapat manfa’at yang berdampak positif bagi yang mematuhinya.
Pada hari ini, saya akan mencoba membahas tentang hukum  mencabut alis mata, tato, mengubah bentuk gigi, menyambung rambut, karena “tidak ada gading yang tak retak”, saya meminta bantuan kepada para pembaca untuk mengoreksi artikel ini, apabila di artikel ini terdapat kesalahan, karena saya masih dalam proses belajar.
Hukum merubah ciptaan ALLAH SWT, seperti tertulis dalam qur’an, ALLAH SWT bersabda:
“dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah)". (QS An-Nisa [4] : 119) Penafsiran ayat ini merujuk pada pencabutan alis mata, tato, menjarangkan gigi, menyambung rambut, telah datang kepada kita hadits: “Nabi _ melaknat wanita yang mencabut (mencukur) alis mata dan orang yang meminta alis matanya dicabut; wanita yang menyambung rambut dan yang meminta
rambutnya disambung, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato.”( HR Bukhari (71/62 & 62) dari Abdullah bin Mas’ud )
Naamisah adalah seseorang yang mencukur bulu dari alis mata baik dengan gunting maupun pisau cukur atau mencabutnya dengan cara lain, yang dengannya alis mata hilang. Inilah apa yang dikenal dengan an-nams (mencabut alis) yang dikutuk Nabi _ setiap wanita yang melakukannya. Mutanammisah adalah wanita yang meminta alis matanya dicabut. Dia juga dikutuk berdasarkan sabda Rasulullah _. Ada wanita-wanita yang terpengaruh melakukan pencukuran alis ini karena mengikuti wanita kafir, wanita kotor dan suka maksiat, dan wanita-wanita yang bodoh yang tidak perduli dengan ketidaktaatan terhadap Allah dan Rasul-Nya _.
Dan setelah mereka melenyapkan alis matanya, mereka mengambil pewarna dan menggambarkan garis sebagai gantinya.
Sungguh, Maha Sempurna Allah dari ketidaksempurnaan. Apakah pewarna lebih baik dari alis mata? Apakah ia lebih baik dari apa yang Allah ciptakan? Ini merubah ciptaan Allah. Maka tidak diperbolehkan wanita Muslimah mengikuti prilaku-prilaku buruk ini dan kebiasaan yang tidak beradab, dan merubah ciptaan Allah.
Waashimah adalah wanita yang menggambar tato, yang dilakukan dengan tusukan jarum pada kulit atau mengiris kulit hingga terbuka sampai mengeluarkan darah dan menempatkan diatasnya bahan celupan atau warna sampai tergambar garis hijau pada tangan atau wajahnya. Ini adalah washam, yakni tato.
Mustawshimah adalah seorang wanita yang meminta hal tersebut dilakukan padanya. Ini adalah bentuk merubah ciptaan Allah. Demi Allah, mana diantara keduanya yang lebih baik –warna kulit yang Allah ciptakan atau warna yang dirubah?? Hal ini merupakan taklid buta dan ketaatan terhadap syetan dalam apa yang dia perintahkan:
 “dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah)". (QS An-Nisa [4] : 119)
Waasilah adalah wanita yang menyambung rambut dengan rambutnya sendiri. Hal ini menipu dan memperdayakan. Sebagai contohnya adalah ketika seorang wanita mengenakan rambut palsu atau menambahkan rambut pada rambutnya sendiri sehingga orang akan mengira seperti itulah rambutnya, padahal kenyataannya itu adalah rambut orang lain dan bukan rambutnya! Wanita ini adalah wasilah dan dia, sebagaimana orang yang meminta agar ini dilakukan terhadapnya, keduanya terkutuk.
Demikian juga, al-washar berarti: Mengikir atau menjarangkan gigi: “Nabi _ mengutuk wanita yang menjarangkan gigi.”( Lihat Shahih Bukhari (71/61 & 62) diriwayatkan dari Abdullah Ibn Mas’ud) Hal ini merujuk kepada kaum wanita yang mengikir gigi mereka dan menjarangkannya, mengira bahwa hal itu dari kecantikan manakala yang sesungguhnya adalah ketaatan terhadap syetan. Adapun memperbaiki gigi jika ada kerusakan padanya dan butuh untuk diperbaiki, maka hal itu tidak mengapa karena ini merupakan bentuk pengobatan atau menghilangkan cacat. Adapun gigi yang tidak terdapat cacat atau penyakit, maka tidak diperbolehkan seorang wanita untuk melakukan pengikiran, penjarangan gigi, dan lain-lain.
jadi, bagi anda yang berminat untuk memasang tato/menyulam bibir, memotong halis mengubah bentuk gigi, menyambung rambut, operasi pelastik dan lain sebaginya yang mengubah pemberian dari ALLAH SWT mulai saat ini BERHENTILAH, karena jika ALLAH SWT melarang atau menganjurkan sesuatu, pasti ada manfa'atnya, kecuali jika anda(menurut ahli kedokteran) dalam keadaan bahaya, dan anda harus menjalani perubahan bentuk fisik, maka itu diperbolehkan.
WALLAHU A'LAM
Untuk itulah, saya mengajak kepada diri saya dan kepada saudara-saudaraku yang seiman untuk tidak mengerjakan apa yang sudah dilarang oleh ALLAH SWT, karena menjauhi semua apa yang dilarang oleh ALLAH SWT juga merupakan ibadah, dan bagi yang melanggarnya akan mendapat musibah didunia dan akan mendapatkan siksaan di akherat(NA’UDZU BILLAHI MIN DZALIK)dan saya mengajak kepada semua ummat islam untuk sama-sama terus menerus  mencari pengetahuan agama dan ilmu dunia supaya kita selamat didunia dan selamat juga diakherat…aamiin.
Semoga artikel ini bermanfa’at
Ingin tahu keajaiban qur’an, klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar