Assalamu’alaikum
wr wb
Sebagai penganut islam yang ta’at, kita
harus mematuhi segala apa yang diperintahkan oleh ALLAH SWT dan menjauhi segala
apa yang dilarang oleh ALLAH SWT, karena selain bernilai ibadah, pasti
dibaliknya terdapat manfa’at yang berdampak positif bagi yang mematuhinya.
Pada hari ini, saya akan mencoba
membahas tentang hukum mencabut alis
mata, tato, mengubah bentuk gigi, menyambung rambut, karena “tidak ada gading
yang tak retak”, saya meminta bantuan kepada para pembaca untuk mengoreksi
artikel ini, apabila di artikel ini terdapat kesalahan, karena saya masih dalam
proses belajar.
Hukum merubah ciptaan ALLAH SWT, seperti
tertulis dalam qur’an, ALLAH SWT bersabda:
“dan akan aku suruh mereka (merubah
ciptaan Allah)". (QS An-Nisa [4] : 119) Penafsiran ayat ini merujuk pada
pencabutan alis mata, tato, menjarangkan gigi, menyambung rambut, telah datang
kepada kita hadits: “Nabi _ melaknat wanita yang mencabut (mencukur) alis mata
dan orang yang meminta alis matanya dicabut; wanita yang menyambung rambut dan
yang meminta
rambutnya disambung, dan wanita yang
mentato dan yang minta ditato.”( HR Bukhari (71/62 & 62) dari Abdullah bin
Mas’ud )
Naamisah adalah seseorang yang mencukur
bulu dari alis mata baik dengan gunting maupun pisau cukur atau mencabutnya
dengan cara lain, yang dengannya alis mata hilang. Inilah apa yang dikenal
dengan an-nams (mencabut alis) yang dikutuk Nabi _ setiap wanita yang
melakukannya. Mutanammisah adalah wanita yang meminta alis matanya dicabut. Dia
juga dikutuk berdasarkan sabda Rasulullah _. Ada wanita-wanita yang terpengaruh
melakukan pencukuran alis ini karena mengikuti wanita kafir, wanita kotor dan
suka maksiat, dan wanita-wanita yang bodoh yang tidak perduli dengan
ketidaktaatan terhadap Allah dan Rasul-Nya _.
Dan setelah mereka melenyapkan alis
matanya, mereka mengambil pewarna dan menggambarkan garis sebagai gantinya.
Sungguh, Maha Sempurna Allah dari
ketidaksempurnaan. Apakah pewarna lebih baik dari alis mata? Apakah ia lebih
baik dari apa yang Allah ciptakan? Ini merubah ciptaan Allah. Maka tidak
diperbolehkan wanita Muslimah mengikuti prilaku-prilaku buruk ini dan kebiasaan
yang tidak beradab, dan merubah ciptaan Allah.
Waashimah adalah wanita yang menggambar
tato, yang dilakukan dengan tusukan jarum pada kulit atau mengiris kulit hingga
terbuka sampai mengeluarkan darah dan menempatkan diatasnya bahan celupan atau
warna sampai tergambar garis hijau pada tangan atau wajahnya. Ini adalah
washam, yakni tato.
Mustawshimah adalah seorang wanita yang
meminta hal tersebut dilakukan padanya. Ini adalah bentuk merubah ciptaan
Allah. Demi Allah, mana diantara keduanya yang lebih baik –warna kulit yang
Allah ciptakan atau warna yang dirubah?? Hal ini merupakan taklid buta dan
ketaatan terhadap syetan dalam apa yang dia perintahkan:
“dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan
Allah)". (QS An-Nisa [4] : 119)
Waasilah adalah wanita yang menyambung
rambut dengan rambutnya sendiri. Hal ini menipu dan memperdayakan. Sebagai
contohnya adalah ketika seorang wanita mengenakan rambut palsu atau menambahkan
rambut pada rambutnya sendiri sehingga orang akan mengira seperti itulah
rambutnya, padahal kenyataannya itu adalah rambut orang lain dan bukan
rambutnya! Wanita ini adalah wasilah dan dia, sebagaimana orang yang meminta
agar ini dilakukan terhadapnya, keduanya terkutuk.
Demikian juga, al-washar berarti:
Mengikir atau menjarangkan gigi: “Nabi _ mengutuk wanita yang menjarangkan gigi.”(
Lihat Shahih Bukhari (71/61 & 62) diriwayatkan dari Abdullah Ibn Mas’ud)
Hal ini merujuk kepada kaum wanita yang mengikir gigi mereka dan
menjarangkannya, mengira bahwa hal itu dari kecantikan manakala yang
sesungguhnya adalah ketaatan terhadap syetan. Adapun memperbaiki gigi jika ada
kerusakan padanya dan butuh untuk diperbaiki, maka hal itu tidak mengapa karena
ini merupakan bentuk pengobatan atau menghilangkan cacat. Adapun gigi yang
tidak terdapat cacat atau penyakit, maka tidak diperbolehkan seorang wanita
untuk melakukan pengikiran, penjarangan gigi, dan lain-lain.
jadi,
bagi anda yang berminat untuk memasang tato/menyulam bibir, memotong
halis mengubah bentuk gigi, menyambung rambut, operasi pelastik dan lain
sebaginya yang mengubah pemberian dari ALLAH SWT mulai saat ini
BERHENTILAH, karena jika ALLAH SWT melarang atau menganjurkan sesuatu,
pasti ada manfa'atnya, kecuali jika anda(menurut ahli kedokteran) dalam
keadaan bahaya, dan anda harus menjalani perubahan bentuk fisik, maka
itu diperbolehkan.
WALLAHU A'LAM
Untuk
itulah, saya mengajak kepada diri saya dan kepada saudara-saudaraku yang seiman
untuk tidak mengerjakan apa yang sudah dilarang oleh ALLAH SWT, karena menjauhi
semua apa yang dilarang oleh ALLAH SWT juga merupakan ibadah, dan bagi yang
melanggarnya akan mendapat musibah didunia dan akan mendapatkan siksaan di
akherat(NA’UDZU BILLAHI MIN DZALIK)dan saya mengajak kepada semua ummat islam
untuk sama-sama terus menerus mencari
pengetahuan agama dan ilmu dunia supaya kita selamat didunia dan selamat juga
diakherat…aamiin.
Semoga
artikel ini bermanfa’at
Ingin
tahu keajaiban qur’an, klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar